Bengkalis – KontrasRiau.com – Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan sosialisasi Perda di Dapil masing-masing, seperti halnya yang dilaksanakan oleh Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam, pada Senin (09/11/2020) di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Para Peserta yang Hadir Sosialisasi Perda Tentag Pendidikan, Tetap Mentaati Protokol Kesehatan Covid-19.

Sosialisasi Perda yang dilaksanakan oleh ketua DPRD terhadap Produk Hukum Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2019 yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan di Aula Sekolah Alam Duri, Jalan Stadion, Kelurahan Air Jamban.

Suasana Sosialisasi Perda Tentang Pendidikan yang Dilakukan Ketua DPRD Kab.Bengkalis H.Khairul Umam.

Sebelum acara dimulai, dilakukan pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang dilantunkan oleh Ustadz Muhammad Lubis, selanjutnya sambutan Direktur Sekolah Alam Duri, Yulmi Safdi S.Pd tentang membangun peradaban di bumi Bengkalis. “Kami merasa bangga dapat berkontribusi dalam mencerdaskan anak bangsa di Negeri Sri Junjungan ini. Kita dihadapi dengan pandemi COVID-19 dan masih zona merah dan yang mendapat izin sekolah hanya daerah yang memiliki zona kuning, tetapi sekolah kita tetap menjaga protokol kesehatan dengan tetap memakai masker dan menjaga jarak,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kab.Bengkalis H.Khairul Umam Menjelaskan Perda Tentang Pendidikan Kepada Masyarakat
Para Peserta Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pendidikan di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

“Sosialisasi Perda atau Sosper yang dilakukan Anggota DPRD di Dapil masing-masing merupakan bagian fungsi dan tugas anggota DPRD yang bertujuan agar masyarakat kita dapat mengerti dan memahami regulasi hukum daerah yang telah disahkan oleh DPRD,” ungkap Khairul Umam.

 

Peserta Sosialisasi Perda Tentang Pendidikan Mengajukan Pertanyaan Kepada Ketua DPRD Kab.Bengkalis H.khairul Umam.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat serius dalam menyelenggarakan pendidikan termasuk sarana pendidikan yang representatif sehingga menciptakan kenyamanan untuk pelajar.

 

Ketua DPRD Kab.Bengkalis Saat Melakukan Sosialisasi Perda Tentang Pendidikan Bersama Dua Narasumber.

Lanjut ketua, semua yang dilakukan pemerintah daerah tidak lepas dari pengawasan DPRD. DPRD terus berupaya agar persoalan Pendidikan yang menjadi kewenangan Provinsi maupun Kabupaten sendiri dapat diselesaikan, baik itu kesejahteraan guru, maupun sarana prasarana yang berpengaruh pada kualitas pendidikan pelajar. untuk itu dilahirkan peraturan daerah tentang pendidikan ini yang tentunya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ketua DPRD Kab.Bengkalis H.Khairul Umam Menyerahkan Dokumen Perda Kepada Para Peserta.
Ketua DPRD Kab.Bengkalis H.Khairul Umam Menyerahkan Dokumen Perda Tentang Pendidikan Kepada Para Peserta.

Di dalam Perda dijelaskan hal-hal mengenai pendidikan jalur formal dan nonformal yang mana diatur dan diperhatikan. Hak-hak masyarakat diperhatikan di dalam Perda ini bagaimanapun keadaannya termasuk hak-hak guru madrasah yang sekian lama menjadi persoalan, pemerintah daerah berkewajiban memberikan pelayanan pendidikan terbaik untuk masyarakatnya sesuai dengan kekuatan anggaran daerah.

Ketua DPRD Kab.Bengkalis H.Khairul Umam Berfoto Bersama Para Peserta Sosialisasi Perda Tentang Pendidikan.

“Harapan kita, dengan adanya Perda ini tidak ada lagi anak yang tidak menikmati pendidikan. Pemerintah telah banyak berbuat demi kemajuan pendidikan kita agar tercipta sumber daya manusia yang memiliki daya saing,” pungkasnya.(Galeri Foto DPRD Kab.Bengkalis)

Axact

Kontras Riau

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments:

Berikan Komentar Terbaik Anda yang Mencerminkan Kredibilitas Anda Untuk Kemajuan NKRI yang Kita Cintai