Articles by "Kemenkumham Provinsi Riau"
Tampilkan postingan dengan label Kemenkumham Provinsi Riau. Tampilkan semua postingan
PEKANBARU - KontrasRiau.com - 
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Riau, Dina Rasmalita memimpin rapat awal tahun bersama para analis hukum pada Kamis (9/1/2025) bertempat di ruang rapat Divisi P3H. Rapat ini menjadi momentum untuk mengevaluasi capaian kerja tahun sebelumnya sekaligus merancang langkah strategis untuk mendukung program kerja di tahun 2025 yang juga merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Nur Ichwan untuk menjadikan Kanwil Kementerian Hukum Riau sebagai mitra strategis dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Dina Rasmalita menyampaikan pentingnya peran analis hukum dalam memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas produk hukum daerah. “Analis hukum memiliki tugas strategis, salah satunya adalah melakukan analisis dan evaluasi terhadap produk hukum daerah. Ini adalah upaya kita untuk memastikan produk hukum tersebut relevan, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkap Dina.

Salah satu poin utama yang dibahas dalam rapat adalah hasil analisis dan evaluasi hukum yang telah dilakukan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perkebunan. Tim Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah berhasil menyelesaikan rekomendasi yang menjadi output dari kegiatan tersebut pada tahun 2024.

Dina menambahkan bahwa rekomendasi hasil analisis tersebut akan segera diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yaitu Dinas Perkebunan Provinsi Riau. “Divisi P3H akan melakukan komunikasi dengan Dinas Perkebunan untuk menentukan waktu dan tempat penyerahan hasil rekomendasi ini. Kami berharap rekomendasi ini dapat menjadi acuan penting dalam peningkatan tata kelola perkebunan di Riau,” jelasnya.

Rapat juga menjadi forum diskusi yang produktif antara kepala divisi dan para analis hukum. Beberapa langkah strategis disepakati untuk mendukung pelaksanaan tugas di tahun 2025, termasuk penguatan sinergi dengan OPD terkait dan peningkatan kapasitas analis hukum.

Dina menutup rapat dengan mengapresiasi semangat kerja tim yang telah ditunjukkan selama ini. “Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim atas dedikasinya. Tahun 2025 adalah tahun yang penuh tantangan, namun saya yakin dengan kerja sama dan komitmen yang kuat, kita mampu mencapai hasil yang maksimal. Mari kita terus memberikan yang terbaik untuk mendukung pembangunan hukum di Riau,” pungkasnya.

Harapan besar disematkan pada langkah-langkah strategis yang telah dirancang untuk menjadikan Kanwil Kementerian Hukum Riau sebagai mitra strategis dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
no image
SELATPANJANG - KontrasRiau.Com - 
Dalam rangka melaksanakan Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan *Jangan ada lagi HALINAR (Handphone,Pungli dan Narkoba) di Lapas/Rutan* Lapas selatpanjang Lakukan Razia Blok Hunian serta Pemusnahan Barang Bukti Hasil Razia Bersama APH , minggu(22/12). 

Di Kegiatan ini, dipimpin Ka. KPLP  Syofri Mulyadi dan Kasi Adm.Kamtib  Lapas Selatpanjang Petrus, 
Ka. KPLP  sebagai Pembina Apel, Dalam arahanya, menyampaikan kepada seluruh petugas untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga ketertiban, selain itu juga meningkatkan peran unit intelijen Pemasyarakatan di  Lapas Selatpanjang sebagai bentuk deteksi dini bersama Kasi ADM Kamtib, Petrus , Anggota Regu Pengamanan, serta Perwakilan Koramil 02 Tebing tinggi, serta Serda Fs. Sihotang dan Pratu P Situmorang.

Kegiatan dilanjutkan dengan razia bersama Petugas Lapas Selatpanjang serta Personel  Koramil 02 / Tebing Tinggi di kamar hunian WBP dengan tujuan untuk mencegah peredaran Handphone, Praktek Pungli, Peredaran Narkotika (Halinar) dan Peredaran barang terlarang lainnya. 

Selanjutnya wbp diminta keluar kamar hunian sesuai dengan SOP yang berlaku guna diperiksa badan dan barang bawaan nya, lalu wbp dikumpulkan guna mendapat pengarahan dari Ka. KPLP, Kasi Adm. Kamtib, Personel Koramil 02 / Tebing Tinggi, serta anggota regu jaga Lapas Selatpanjang.

Petugas menyisir kamar hunian mulai dari lemari, tempat tidur, hingga barang milik wbp. Lalu setelah kegiatan selesai wbp dimasukkan kembali kedalam kamar hunian.

Pada kegiatan ini bertujuan untuk memastikan Lapas Selatpanjang *tetap Zero HP dan Narkoba*, pada kegiatan ini petugas hanya menemukan barang-barang yang dilarang berada di blok hunian seperti hanger Besi, Botol Kaca, Parfum,Cermin, gelas besi, gelas kaca, Pancis Gas Manual, Sendok Besi, gesper kepala besi, Kartu Remi.

Setelah barang bukti dikumpulkan, selanjutnya dilakukan pemusnahan barang-barang hasil razia oleh Ka. KPLP, Kasi ADM Kamtib, APH, serta Komandan Regu jaga.*****