Articles by "Kamenag Provinsi Riau"
Tampilkan postingan dengan label Kamenag Provinsi Riau. Tampilkan semua postingan
Riau (Kemenag) - KontrasRiau.Com - 
MTsN 1 Pekanbaru sukses membawa pulang empat medali dalam ajang Kompetisi Riset dan Inovasi Siswa Madrasah (Kreasi) Tingkat Nasional 2024 yang berlangsung pada 6-8 November di Royal Palm Hotel and Convention Centre, Jakarta.
Kompetisi ini diselenggarakan oleh Abak Akademi bersama Artificial Intelligence Center Indonesia dan Universitas Indonesia untuk memotivasi siswa MTs dan MA berprestasi dalam penelitian dan inovasi, serta meningkatkan kemampuan berpikir ilmiah.

Sebanyak 138 judul penelitian dari berbagai daerah bersaing dalam dua bidang utama: Ilmu Sosial Humaniora dan Keagamaan (ISHK), serta Matematika, Sains, Teknologi, dan Lingkungan (MSTL). MTsN 1 Pekanbaru berhasil meraih penghargaan di kedua bidang tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

Bidang ISHK:
- Bronze Medal: M. Huga Adaka, Aisya Syarifa Niswah
- Special Award Community Harmony and Socio Religious: Gian Qolby Rufi, Shakira Aghna Wuddy

Bidang MSTL:
- Silver Medal: M. Daffa Syaidan
- Bronze Medal: Bima Surya Dharma, Beryl Kenji Alvaro
- Video Penelitian Terfavorit: Bima Surya Dharma, Beryl Kenji Alvaro

Kepala Kanwil Kemenag Riau, H. Mualiardi, menyampaikan apresiasinya atas pencapaian siswa-siswi MTsN 1 Pekanbaru ini. “Ini merupakan bukti kebangkitan madrasah di tingkat nasional dan internasional,” ujarnya. 

Mualiardi menambahkan, “Selamat kepada ananda siswa-siswi MTsN 1 Pekanbaru yang bisa tampil luar biasa di event nasional. Prestasi ini membuktikan kepedulian generasi muda terhadap fenomena sosial dan lingkungan di sekitar mereka. Semoga dengan prestasi ini, semakin banyak siswa yang termotivasi untuk berkarya dan berinovasi," harapnya.

Kepala MTsN 1 Pekanbaru, Irwan Efendi, melalui Guru Pembimbing Sri Nurbayani, turut menyampaikan kebanggaan dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung, termasuk Kemenag Riau, Kemenag Kota Pekanbaru, madrasah, dan komite MTsN 1 Pekanbaru.

Ia menyampaikan proses seleksi kompetisi Kreasi 2024 berlangsung ketat dan panjang, dimulai dari pengajuan proposal pada bulan April hingga Juni 2024. Para peserta yang lolos melanjutkan ke tahap pendampingan riset secara daring dari Juni hingga Oktober 2024. 

"Setelah melewati tahap tersebut, para finalis mengikuti babak final di Jakarta pada awal November 2024," jelasnya.

Pengumuman pemenang dilakukan pada seremoni penutupan yang digelar pada 8 November 2024, dengan kehadiran Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, yang secara langsung menyerahkan penghargaan kepada para juara, termasuk siswa-siswi MTsN 1 Pekanbaru yang berhasil mengharumkan nama madrasah di tingkat nasional. (*)
PEKANBARU - KontrasRiau.Com - 
Mudzakarah Perhajian Indonesia berakhir dengan menghasilkan sejumlah keputusan hukum terkait penyelenggaraan ibadah haji. Keputusan ini dibacakan oleh Dr KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon pada upacara penutupan Mudzakarah Perhajian Indonesia yang berlangsung di Bandung, 7 – 9 November 2024.

Mudzakarah Perhajian Indonesia diikuti sejumlah ahli fikih dari sejumlah ormas, akademisi, dan praktisi haji. Giat ini juga diikuti oleh para Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Bidang pada Kanwil Kemenag Provinsi. 

Ada tiga isu utama yang dibahas, yaitu: hukum menggunakan nilai manfaat hasil investasi dana setoran awal (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain, skema tanazul (meninggalkan) mabit di tenda Mina, serta hukum menyembelih dan mendistribusikan hewan dam di luar tanah haram.

“Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayaipenyelenggaraan ibadah haji jemaah lain adalah mubah,” ujar KH Aris Ni’matullah di Bandung, Sabtu (9/11/2024).

Menurut KH Aris Ni’matullah, penentuan persentase besaran pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BPIH itu, harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan baik bagi jemaah haji masa tunggu _(waiting list)_ maupun jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan.

“Presentasi pemanfaayan juga harus memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan,” tegasnya.

“Pemerintah (BPKH) memiliki kewenangan mengelola secara penuh dana setoran awal BPIH, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syari’ah, skalaprioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur,” sambungnya.

Terkait Tanazul di Mina, Mudzakarah Perhajian Indonesia memutuskan bahwa untuk mengurangi kepadatan di area Mina serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping serta para petugas yang mengurus jemaah diberikan keringanan meninggalkan (tanazul) mabit di Mina dan kembali ke hotel tempat tinggalnya di Makkah.

“Jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping dan petugas yang mengurus jemaah adalah berstatus udzur, maka ketika meninggalkan (tanazul) mabit di Mina, hajinya sah dan tidak dikenakan dam,” sebut KH Aris Ni’matullah.

Berkenaan Dam, Mudzakarah Perhajian Indonesia menyebutkan bahwa penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air, hukumnya boleh dan sah. Mudzakarah merekomendasikan Pemerintah membuat pedoman tata kelola Dam Jemaah haji dan memasukan ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air.

“Pemerintah menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jemaah haji melalui berbagai forum pertemuan/sosialisasi dan bimbingan manasik haji baik yang dilakukan Pemerintah maupun KBIHU. Jemaah/petugas haji dapat mempedomani ketentuan Penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air,” tandasnya.

Info selengkapnya, sila klik: https://kemenag.go.id/informasi/keputusan-mudzakarah-perhajian-indonesia-2024

Berikut Hasil Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024:

_BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM_
_HASIL KEPUTUSAN MUDZAKARAH PERHAJIAN INDONESIA TAHUN 2024_
_BANDUNG, 7 - 9 NOVEMBER 2024_

_Dalam rangka persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 M / 1446 H, berdasarkan hasil kajian mendalam meliputi deskripsi masalah, perumusan masalah, keputusan hukum dan dasar penetapan hukum sebagaimana terlampir, Mudzakaroh Perhajian Indonesia memutuskan hal-hal sebagai berikut:_

_A. PENGGUNAAN HASIL INVESTASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJISETORAN AWAL BPIH UNTUK PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI_

_1. Keputusan Hukum_

_a. Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah yang berangkat pada tahun berjalan adalah ibahah (boleh)._

_b. Penentuan persentase besaran pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BPIH Calon Jemaah Haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain, harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan baik bagi jemaah haji masa tunggu (waiting list) maupun jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan dan memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yangakan berangkat pada tahun berjalan._

_c. Pemerintah (BPKH) memiliki kewenangan mengelola secara penuh dana setoran awal BPIH, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syari’ah, skalaprioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur._

_2. Rekomendasi_

_a. Mendorong BPKH agar terus melakukan terobosan investasi dan pengelolaan keuangan haji sehingga dapat memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya bagi jemaah haji;_

_b. BPKH dan Kementerian Agama agar melakukan penghitungan secara cermat untuk menentukan besaran nilai manfaat yang akan dipergunakan dengan memastikan sustainabilitas dana haji tetap terjaga dalam jangka panjang;_

_c. Pemerintah memberikan nilai manfaat dana haji secara proporsional kepada jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan dan jamaah haji waiting list, serta memformulasikan pola pembiayaan haji yang ideal secara bertahap (tadriji)._

_B. TANAZUL MINA_

_1. Keputusan Hukum Tanazul Mina_

_a. Untuk mengurangi kepadatan di area Mina serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi Jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping serta para petugas yang mengurus jemaah diberikan keringanan meninggalkan (tanazul) mabit di Mina dan kembali ke hotel tempat tinggalnya di Makkah._

_b. Jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping dan petugas yang mengurus jemaah adalah berstatus udzur, maka ketika meninggalkan (tanazul) mabit di Mina, hajinya sah dan tidak dikenakan dam._

_2. Rekomendasi_

_a. Pemerintah membuat kebijakan tanazul Mina yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah haji dalam melaksanakan ibadahnya_

_b. Pemerintah agar menyosialisasikan kebijakan tanazul Mina sedini mungkin dan memasukkannya dalam materi bimbingan manasik haji_

_c. Pemerintah agar menjalin kerjasama dan komunikasi secara intensif dengan pihak Arab Saudi untuk mewujudkan keamanan, kenyamanan dan kelancaran pelaksanaan Tanazul Mina_

_C. PENYEMBELIHAN DAN PENDISTRIBUSIAN DAGING DAM/HADYU DI LUAR TANAH HARAM_

_1. Keputusan HukumPenyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air, hukumnya boleh dan sah._

_2. Rekomendasi_

_a. Pemerintah membuat pedoman tata kelola Dam Jemaah haji serta memasukan ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air danteknis pelaksanaan pendistribusiannya;_

_b. Pemerintah menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jemaah haji melalui berbagai forum pertemuan/sosialisasi dan bimbingan manasik haji baik yang dilakukan Pemerintah maupun KBIHU;_

_c. Jemaah/petugas haji untuk mempedomani ketentuan tata kelola Dam Jemaah haji termasuk di dalamnya ketentuan tentang penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air._

Humas
PEKANBARU - KontrasRiau.Com - 
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas melantik sejumlah pejabat Eselon II di lingkungan Kemenag dan Muliardi sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Riau. Pelantikan dilakukan di Kantor Kementerian Agama Jl. Lapangan Banteng Barat, Jakarta, Senin (14/10)

Muliardi dilantik bersamaan dengan proses pelantikan beberapa pejabat eselon II  lainnya, diantaranya  Kepala Biro Administrasi Umum dan Kepegawain UIN syarif Hidayatullah Jakarta yang diamanahkan kepada Ahmad Abdullah, Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kepada Sri Ilham Lubis serta Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ahmad Hidayatullah.

Tampak hadir  sebagai saksi pelantikan, Sekretaris Jenderal Muhammad Ali Ramdhani dan Inspektur Jenderal Faisal, begitu juga  sejumlah pejabat Eselon 1, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri Agama.

Berdasarkan Simpeg, Kementerian AGama RI, Muliardi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau. Dalam beberapa bulan terakhir, Muliardi dipercaya untuk mengembang tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Riau.

Salah satu sukses tugas yang dilaksanakannya adalah mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah haji pada awal tahun 2024 lalu. (Omeng)