Articles by "BAPENDA KOTA PEKANBARU"
Tampilkan postingan dengan label BAPENDA KOTA PEKANBARU. Tampilkan semua postingan
PEKANBARU - KONTRASRIAU.COM - Dalam rangka memeriahkan. Hari jadi Kota Pekanbaru Ke 242, Bapenda Kota Pekanbaru memberikan penghapusan sangsi adminstratrif pajak daerah tanggal 01 Juni 2026 s/d 31 Agustus 2026.

Hal ini dijelaskan oleh Kaban Bapenda Kota Pekanbaru, melalui Kasubbid Pendataan, Pendaftaran PBB, BPHTB, Opsion PKB dan BBNKB Bidang Pajak Daerah I  M.E. Ryan Pratama Menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku dari tanggal 01 Juni 2026  s/d 31 Agustus 2026, yang tertuang dalam surat keputusan Walikota Pekanbaru nomor 661 tahun 2026, tanggal 25 mei 2026." Tegasnya.

" Bapenda Kota Pekanbaru mengajak Masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan dalam pembayaran pajak Daerah salah satunya, penghapusan denda nol rupiah untuk pajak bumi dan bangunan (PBB)" Tuturnya.

Editor : Omeng
PEKANBARU - KONTRASRIAU.COM - 
Dalam rangka meningktakan pendapatan asli  daerah (PAD) Pemerintah Pekanbaru melalui Bapenda Bekerjasama dengan DP3APM , untuk mengikut sertakan Ibu-ibu kader PKK Kecamatan di dalam pendistribusian kertas SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) tahun 2026.

Kegiatan Ini merupakan inisiaisi dari walikota pekanbaru H. Agung Nugroho, dan Ketua TP PKK Kota Pekanbaru Hj. Sulastri
untuk menambah PAD Kota Pekanbaru dari sektor PBB.

Pendistribusian SPPT PBB dengan mengikut sertakan Ibu Kader PKK ini, juga telah dinilai dan dilihat langsung oleh Kemendagri, sekaligus mendapatkan apresiasi dari Menteri Dalam Negeri H. Tito Karnavian. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah Kota Pekanbaru, melalui Kasubdit Pendataan, Pendaftaran PBB, BPHTB M.E Ryan Pratama.

Editor : Omeng