PEKANBARU - KONTRASRIAU.COM - Dalam rangka memeriahkan. Hari jadi Kota Pekanbaru Ke 242, Bapenda Kota Pekanbaru memberikan penghapusan sangsi adminstratrif pajak daerah tanggal 01 Juni 2026 s/d 31 Agustus 2026.

Hal ini dijelaskan oleh Kaban Bapenda Kota Pekanbaru, melalui Kasubbid Pendataan, Pendaftaran PBB, BPHTB, Opsion PKB dan BBNKB Bidang Pajak Daerah I  M.E. Ryan Pratama Menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku dari tanggal 01 Juni 2026  s/d 31 Agustus 2026, yang tertuang dalam surat keputusan Walikota Pekanbaru nomor 661 tahun 2026, tanggal 25 mei 2026." Tegasnya.

" Bapenda Kota Pekanbaru mengajak Masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan dalam pembayaran pajak Daerah salah satunya, penghapusan denda nol rupiah untuk pajak bumi dan bangunan (PBB)" Tuturnya.

Editor : Omeng
Axact

Kontras Riau

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments:

Berikan Komentar Terbaik Anda yang Mencerminkan Kredibilitas Anda Untuk Kemajuan NKRI yang Kita Cintai