PEKANBARU - KONTRASRIAU.COM - Dalam rangka memeriahkan. Hari jadi Kota Pekanbaru Ke 242, Bapenda Kota Pekanbaru memberikan penghapusan sangsi adminstratrif pajak daerah tanggal 01 Juni 2026 s/d 31 Agustus 2026.
Hal ini dijelaskan oleh Kaban Bapenda Kota Pekanbaru, melalui Kasubbid Pendataan, Pendaftaran PBB, BPHTB, Opsion PKB dan BBNKB Bidang Pajak Daerah I M.E. Ryan Pratama Menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku dari tanggal 01 Juni 2026 s/d 31 Agustus 2026, yang tertuang dalam surat keputusan Walikota Pekanbaru nomor 661 tahun 2026, tanggal 25 mei 2026." Tegasnya.
" Bapenda Kota Pekanbaru mengajak Masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan dalam pembayaran pajak Daerah salah satunya, penghapusan denda nol rupiah untuk pajak bumi dan bangunan (PBB)" Tuturnya.
Editor : Omeng
Post A Comment:
0 comments:
Berikan Komentar Terbaik Anda yang Mencerminkan Kredibilitas Anda Untuk Kemajuan NKRI yang Kita Cintai