PEKANBARU - KontrasRiau.Com -Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal melepas 5 bus rombongan mudik gratis tujuan Sumatera Barat (Sumbar) dan Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (06/04/2024) pagi, sekitar pukul 09.30 Wib, di halaman depan Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Pekanbaru.Mudik gratis ini diberi tema ‘Mudik Kebangsaan Presisi Polda Riau Bersama Cipayung Plus 2024, mudik ceria penuh makna.
Lima unit bus disiapkan dengan rute, Rantau Prapat, Padang Sidempuan, Solok dan Bukitttingi.Sejumlah pemudik tampak antusias mengikuti mudik gratis ini dan membawa barang-barang serta koper mereka dan dinaikkan ke atas bus.“Alhamdulillah tahun ini, Polda Riau kembali mengadakan Mudik Gratis. Terimakasih Polda Riau,” kata Salah seorang pemudik, Zulfikri.
Hal sama juga diungkapkan pemudik lainnya tujuan Solok, Sumatera Barat, Rizaldi. Ia mengaku senang adanya program mudik gratis dari Polda Riau.S'aya sangat senang adanya mudik gratis ini. Saya dari Pekanbaru dan rencana pulang kampung ke Solok. Saya mudik bersama anak istri,” ungkap Rizal.“Semoga progam ini ada setiap tahunnya,” kata bapak anak satu ini.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, ada sekitar 146 orang pemudik yang ikut dalam kegiatan bertajuk Mudik Kebangsaan ini. Mereka dibagi 5 bus dengan masing-masing bus, tujuan Padang Sidempuan sebanyak 48 penumpang, Rantau perapat 40 penumpang, Solok 30 penumpang dan Bukit Tinggi 38 penumpang.“Kita berangkatkan hari ini ke Sumbar dan ke Sumut dengan berbagai jurusan. Beberapa fasilitas sudah kita lengkapi, pengawalan juga dilakukan tim Polantas, di Sumbar itu sampai Bukittinggi dan Sumut sampai Padang Sidempuan,” kata Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Kapolda menjelaskan, kegiatan ini merupakan hasil kerjasama Polda Riau dengan organisasi mahasiswa Cipayung Plus Riau yang ke 3 kalinya.“Ini merupakan base 3 kerjasama kami dengan adek-adek Cipayung Plus 2024. Saya bangga selaku Kapolda Riau, bahwa ide-ide yang sangat mulia dan strategis ini dilemparkan kepada saya, yang sekiranya dapat membantu dan mengeksekusi ide ini,” kata Irjen Pol Iqbal.
Kapolda berharap, kegiatan positif ini bisa terus dilakukan ke depan. Tujuannya membantu dan meringankan beban masyarakat.“Saya berpesan selaku Kapolda Riau, selain selamat mudik, sampaikan salam saya kepada seluruh keluarga di kampung dan patuhi aturan yang ada,” tutup Kapolda Riau.**
Bertempat di gedung klinik, kegiatan diawali dengan apel pagi bersama. Kedatangan tim survei ini disambut dengan alunan musik rebana dan pertunjukan silat sebagai acara pembuka. Setelah acara pembuka, Tim Survei akreditasi melakukan wawancara langsung dengan Kalapas, dalam wawancara ini tim menanyakan beberapa hal terkait komitmen Lapas Narkotika dalam memberikan layanan kesehatan terhadap Warga binaan di dalam Lapas.
Setelahnya, Tim Survei mengecek kelengkapan sarana dan prasarana. Survei ini juga di isi dengan kegiatan simulasi penanganan situasi darurat kebakaran dan prakterk cara membersihkan darah yang berserakan dengan benar. Warga binaan Lapas Narkotika Rumbai juga mempraktekan cara mencuci tangan dengan benar, yang telah diajarkan sebelumnya.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Lapas Narkotika Rumbai dalam meningkatkan standar pelayanan kesehatan di lembaga pemasyarakatan. Tak lupa juga kalapas mengucapkan terima kasih kepada surveyor yang telah dating ke Lapas Narkotika Rumbai.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran tim surveyor dalam mengecek kesiapan klinik Lapas ini untuk meraih akreditasi. Kami mohon masukan dan sarannya jika ada hal-hal yang dirasa perlu untuk dibenahi. Melalui akreditasi klinik ini, kami akan terus menunjukkan komitmen dan usaha kami dalam memberikan layanan kesehatan terbaik bagi warga Binaan di dalam Lapas." ucap Kalapas
Sementara itu, secara terpisah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, sangat mengapresiasi kegiatan ini. Kakanwil menyampaikan, "Pelayanan Kesehatan menjadi hal yang sangat vital didalam Lapas.
Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM di tuntut untuk dapat memberikan pelayanan Kesehatan yang baik. Kita selalu dorong semua Satuan Kerja Pemasyarakatan untuk memberikan pelayanan Kesehatan terbaik bagi Warga Binaan, salah satunya dengan Akreditasi Klinik ini," ujar Kakanwil.(**)
Ketua Pansus Ranperda penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner Mansyur dalam laporan pansusnya mengatakan, dalam rangka memanfaatkan dan melestarikan keanekaragaman hayati tersebut diselenggarakan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner cara sendiri maupun terintegrasi.
Dengan pendekatan sistem agrobisnis peternakan dan sistem kesehatan hewan. Serta penerapan asas keamanan dan kesehatan, kerakyatan keadilan keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian,kemitraan dan keprofesionalan.
Kedua hal tersebut harus diselenggarakan secara sinergis untuk melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan, menyediakan pangan yang aman sehat utuh dan halal.
Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat hewan dan lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Atas dasar tersebut serta memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat maka perlu untuk ditetapkan peraturan daerah provinsi Riau.
“Tentang penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner,” kata Mansyur dalam laporanya dalam sidang paripurna.
Pasal demi pasal telah dikupas tuntas oleh pihak pansus, salah satunya yakni pasal 2 tentang perencanaan.
Pemerintah daerah menyusun rencana penyelenggaran kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner berdasarkan RPJMD, RPJMP dan tata ruang wilayah.
Dan Ranperda kesehatan hewan dan kesehatan maayarakat veterliner sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Untuk pengamanan penyakit hewan sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan melalui pengamanan penyakit hewan menular strategis, penetapan kawasan pengamanan penyakit hewan.
Penetapan prosedur biosfety dan lain sebagainya dilakukan oleh otoritas veteriner. Sesuai dengan kewenangannya diwilayah masing-masing dan dapat juga dilakukan dengan mengikut sertakan masyarakat.
Untuk pemberantasan penyakitnya sendiri nantinya akan dilakukan untuk menghilangkan kasus dan agen penyakit hewan menular yang bersifat endemik dan wabah.
Pemberantasan penyakit hewan menular tersebut dilakukan melalui penutupan daerah, pembatasan lalulintas hewan dan produk hewan, pengebalan hewan, pengisolasian hewan sakit.
Sementara Gubernur diminta melaporkan kejadian wabah penyakit hewan menular kepada Menteri untuk menyatakan sebagai daerah wabah.
Setelah memperoleh laporan dari pejabat otoritas veteriner diwilayah setempat, berdasarkan hasil investigasi laboratorium veteriner terakreditasi.
Dalam hal satu wilayah dinyatakan sebagai daerah wabah Pemerintah Daerah atau pemerintah Kabupaten wajib menutup daerah tertular tersebut dengan melakukan pengamanan pemberantasan dan pengobatan hewan serta pengeluaran dana yang memadai di samping dana pemerintah pusat.
Setiap orang dilarang mengeluarkan dan memasukan hewan produk hewan atau media yang memungkinkan membawa penyakit hewan lainnya, dari daerah keluar atau terluka ke daerah bebas ketentuan.
“Mengenai pelaksanaan pemberantasan penyakit hewan sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur,” ujar Mansyur.

“Setelah disetujui Ranperda tersebut menjadi Perda, maka kita akan mendengarkan pendapat akhir kepala daerah,” kata Sunaryo.
Plt Gubernur Riau diwakili oleh Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi mengatakan, dengan sudah disahkannya Ranperda ini dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner Provinsi Riau.
Sebagai provinsi dengan tingkat pertumbuhan manusia dan ternak yang menyadari akan pentingnya memiliki layanan kesehatan hewan dan masyarakat pertanian yang kuat.
Untuk melindungi status kesehatan hewan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan peternak dan melindungi keselamatan manusia dari infeksi penyakit.
Monitoring dan evaluasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan berbagai kondisi dan kerjasama dilakukan dalam upaya pengendalian rakyat.
Antara lain pembentukan tim Koordinasi Dinas Provinsi Riau, yang kemudian dilanjutkan sekarang menjadi komisi daerah pengendalian zoonosis Provinsi Riau.
Diharapkan petugas kesehatan lingkungan sebagai pelaksana pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dan manusia dilapangan yang memadai. Baik dari segi kualitatif dan kuantitatif.
“Kemudian sarana dan prasarana penunjang kegiatan pelayanan kesehatan hewan. Seperti obat-obatan dan sarana transportasi yang memadai,” kata Ahmad Hijazi.
Sementara pada Paripura ini ada empat agenda. Yaitu penyampaian laporann hasil kerja pansus terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Prov Riau no.5 tahun 2014 tentang ketenagalistrikan sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah.
Penyampaian laporan hasil kerja Pansus terhadap Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah.
Penyampaian hasil kerja Pansus terhadap Raperda tentang kesehatan hewan dan masyarakat veteriner, sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah.
Penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang susunan kelembagaan pengisian jabatan dan masa jabatan kepala desa adat. (Adv/DPRD Riau/Krc)
Pekanbaru – Kontrasriau.com – Pihak DPRD Riau mengesahkan revisi peraturan daerah tentang ketenagalistrikan. Rapat Paripurna dihadiri 43 anggota dewan, dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo, Senin.
Juru Bicara Pansus Perubahan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagalistrikan Almainis berharap agar rancangan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di Provinsi Riau, khususnya dalam bidang penggunaan, pemberdayaan, pengelolaan serta pengusahaan kelistrikan.
“Kami yakin dan percaya atas dukungan dari segenap pihak itulah rancangan peraturan daerah tentang Ketenagalistrikan ini dapat disajikan dan semoga bisa memberikan manfaat bagi segenap masyarakat Riau secara luas,” tegas Almainis.
Dilanjutkannya, laporan yang disampaikan pansus perubahan atas rancangan peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang rancangan peraturan daerah tentang ketenagalistrikan daerah ini merupakan hasil fasilitas yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Riau melalui Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Riau ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Secara rinci, Almainis menjelaskan adapun poin revisi hasil fasilitas yang diterima adalah pada poin-poin sebagai berikut, pertama redaksi tahun pada judul awal ranperda disesuaikan dengan tahun yang sedang berjalan. Kedua penyempurnaan pada point mengingat guna disesuaikan dengan aturan hukum dan perundang-undangan. Ketiga Pasal 1, point 3n 6, 23, 25, 30, 34, 39, 41 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian. Keempat Pasal 2 huruf d dilakukan penyempurnaan redaksional. Kelima Pasal 4 huruf k, l dan m dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Keenam pasal 28 point 2 dan 4 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian redaksional. Ketujuh, pasal 29A point 3 dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kedelapan, pasal 49 point 1 dilakukan penyempurnaan redaksional.
Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi menyampaikan pendapat akhir kepala daerah, mengatakan ketengalistrikan merupakan penyediaan dan pemanfaataan tenaga listrik serta usaha menujang tenaga listrik.
“Melalui ranperda ini diatur ketentuan penyedia tenaga listrik mencakup jenis usaha, wilayah usaha, pelaku usaha, perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin usaha, penyedia tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan, pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan,” sebut Ahmad Hijazi.
Dia mengatakan, ranperda ini juga mengatur tujuan keselamatan ketenagalistrikan yang mewajibkan instalasi tenaga listrik memiliki sertifikat layak operasi, peralatan dan pemanfataan tenaga listrik harus sesuai dengan standar nasional Indonesia dan tenaga teknik harus memiliki sertifikat kompetensi.

“Maka peran pemda dan masyarakat dalam penyedian tenaga listrik perlu ditingkatkan sehingga tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu,” sebut Sekda.
Disamping bermanfaat, lanjut Sekda, ketenagalistrikan juga membahayakan sehingga dalam penyediaan dan pemanfaataannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
“Kami harapkan melalui perda ini dapat meningkatkan peran serta pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan pengaturan, pengawasan dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik.
Kemudian dapat meningkatkan sarana dan prasarana pendukung tenagalistrikan baik sektor perizinan dan nonperizinan. Selanjutnya, meningkatkan kemampuan SDM dan kualitas aparatur dalam pembinaan dan penguasaan ketenagalistrikan.
“Kita harapkam pula dapat meningkatkan jumlah dan realisasi rasio eleltrifikasi daerah,” sebut Sekda. (Adv/DPRD Riau/Krc)
Kontrasriau.com – Ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas baik, dan harga wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan
Untuk itu DPRD Riau membentuk panitia khusus (pansus) rancangan perubahan perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang ketenagaalistrikan. Pansus ini dibentuk dalan suatu rapat paripurna DPRD Riau yang dilaksanakan pada Senin (30/10/2017).
Pansus perubahan perda Nomor 5 Tahun 2014 ini diketuai oleh Manahara Manurung. Sedangkan untuk wakil ketua dijabat oleh Yurjani Moga.
Pembentukan pansus perubahan perda ketenagalistrikan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo.

“Kebutuhan dan konsumsi listrik Provinsi Riau setiap tahunnya selalu berubah, tergantung kepada beberapa aspek, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pertumbuhan penduduk,” terang Ahmad Hijazi
Pemerintah Provinsi melalui Dinas ESDM melakukan pemerataan terhadap pembangunan kelistrikan di provinsi Riau bekersama dengan PLN sehingga kedepan pemerataan listrik mampu berjalan dengan baik
Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan dan mengalokasikan dana untuk penyediaan tenaga listrik untuk kelompok masyarakat tidak mampu serta pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang
