Articles by "Kajati Riau"
Tampilkan postingan dengan label Kajati Riau. Tampilkan semua postingan
no image
PEKANBARU - KontrasRiau.com - 
Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Meranti dalam perkara dugaan tipikor Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V (BPTD Kelas II Riau TA. 2022–2023 MYC), Rabu(27/08/2025)

Adapaun konstruksi perkara dugaan korupsi di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau yaitu Bahwa  BPTD Kelas II Riau telah menganggarkan dana untuk pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V. Tahun Anggaran 2022-2023 (MYC) senilai Rp27.614.640.000

Bahwa setelah dilakukan tender. Pekerjaan tsb dimenangkan oleh PT. Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya Berkat Abadi (KSO), Nilai kontrak setelah Addendum II Rp26.787.171.000, dengan masa kerja 365 hari, dimulai tanggal 15 Nopember 2022 s/d tanggal 12 Februari 2024 (Addendum III  perpanjangan waktu 90 hari)

Pelaksanaan proyek tidak dikerjakan oleh personil PT. BTA-PT CBA (KSO) melainkan kan dikerjakan oleh MRN yang bukan personel resmi perusahaan. Seluruh pencairan dana masuk ke rekening perusahaan tetapi dikuasai oleh MRN. Dalam prosesnya, dibuat tiga kali addendum (pembayaran termin, perubahan nilai kontrak jadi Rp26,7 miliar, serta perpanjangan waktu 90 hari).

Selama pelaksanaan, sdr. RN selaku PPK bersama-sama sdr. MRN dan HB (Direktur PT. Gumilang Sajati/konsultan pengawas) telah membuat dan menyajikan laporan progres pekerjaan tidak sesuai dengan real dilapangan hingga 80,824%, yang disetujui RN selaku PPK, dan dijadikan dasar pembayaran 80% atau Rp19,3 miliar. Namun hasil audit teknis menunjukkan pekerjaan nyata hanya 31,68%.

Perbuatan para tersangka yang telah merekayasa laporan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,59 miliar berdasarkan hasil audit penghitungan Kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Riau (30 Juni 2025).

Sdr MRN, HB, dan RN kemudian ditetapkn sebagai tersangka tindak pidana korupsi  setelah team penyidik menemukan miminal 2 ( dua alat bukti ) 

terhadap Tsk MRN, bersama-sama Tsk HB dan Tsk RN, ditetapkan tersangka dengan sangkaan
pasal :
Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001
tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi No. 31 tahun
1999 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana
Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi No. 31 tahun 1999
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana

Selanjutnya Ketiga Tersangka MRN, HB dan sdr. RN, dilakukan penahanan oleh
Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 27 Agustus 2025 sampai
dengan 15 September 2025.di Rutan Pekanbaru

Team Jaksa Penuntut Umum saat ini mempersiapkan Surat Dakwaan terhadap ketiga tersangka MRN, HB dn RN untuk segera dilimpahkn  berkas perkara tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri  Pekanbaru.

PEKANBARU - KontrasRiau.com - 
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, resmi memasuki masa purna tugas sebagai pejabat Kejaksaan Republik Indonesia. Terhitung sejak 21 Agustus 2025, tongkat estafet kepemimpinan sementara dilanjutkan oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati.

Prosesi pelepasan dan perpisahan berlangsung sederhana namun khidmat di Aula Kejati Riau, Kamis (21/8). Acara tersebut dihadiri jajaran pejabat struktural, para jaksa, pegawai Kejati Riau, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Riau yang memberikan penghormatan atas dedikasi Akmal Abbas selama menjabat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan rasa hormat dan apresiasi atas pengabdian Akmal Abbas selama memimpin institusi Adhyaksa di Bumi Lancang Kuning.

"Bapak Akmal Abbas memasuki masa purna tugas setelah mengabdikan diri di institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Kami keluarga besar Kejati Riau menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepemimpinan, dedikasi, serta pengabdian beliau selama bertugas di sini,” ujar Zikrullah.

Terkait pengisian kekosongan jabatan, Zikrullah menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung menunjuk Wakajati Riau sebagai Plt Kajati hingga pejabat definitif dilantik.

"Sesuai ketentuan, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Kejati Riau, Wakajati telah ditunjuk sebagai Plt Kajati Riau. Hal ini agar roda organisasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan optimal," tambahnya.

Akmal Abbas diketahui menjabat Kajati Riau sejak 31 Oktober 2023. Selama masa kepemimpinannya, sejumlah capaian penting dalam penegakan hukum berhasil ditorehkan, termasuk pengungkapan kasus tindak pidana korupsi skala besar.

Kini, jajaran Kejati Riau berkomitmen melanjutkan program kerja yang telah dirintis, sembari menunggu penetapan Kajati Riau definitif oleh Kejaksaan Agung.
PEKANBARU - KontrasRiau.com - 
Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-80 Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Riau bekerja sama dengan UNRI menyelenggarakan seminar dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana” dengan narasumber Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau Sukri Sulimin SH., MH dan dari Fakultas Hukum UNRI Dr. Erdianto Effendi SH., M.Hum.
Bertempat di Gedung Serba Guna UNRI Gobah. Selasa (26/08/2025)
Hadir dalam kegiatan yaitu Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dedie Tri Hariyadi SH., MH, Para Asisten, Kabag TU serta Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau, para Kasi Pidum dan Kasi Pidsus Se- Wilayah Riau, para akademisi, praktisi hukum, dan tamu undangan dari berbagai kalangan.

Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dedie Tri Hariyadi SH., MH. Kehadiran beragam peserta menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan dunia akademik dalam memperkuat pemahaman hukum yang adaptif terhadap tantangan zaman.

Dalam upaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum, Kejaksaan Agung RI mengoptimalkan pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA). Pendekatan ini memungkinkan pemulihan aset negara yang hilang akibat tindak pidana dan memberikan efek jera bagi pelaku. Dengan DPA dapat memprioritaskan pemulihan kerugian negara dan memperkuat sistem keuangan. Sinergi antara penegak hukum, akademisi dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum di Indonesia.

Melalui pendekatan ini, dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana. DPA juga memungkinkan untuk fokus pada pemulihan aset dan memberikan manfaat maksimal bagi negara. Dengan demikian dapat menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif dan berintegritas.

Optimalisasi pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui DPA merupakan langkah strategis dalam meningkatkan penegakan hukum di Indonesia. Dengan kerja sama dan sinergi antara penegak hukum, akademisi dan masyarakat dapat menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih baik dan lebih efektif.

Melalui kegiatan ini, Kejati Riau berharap lahir pemahaman yang lebih luas tentang paradigma baru dalam penegakan hukum serta memperkuat sinergi antara lembaga peradilan, akademisi dan masyarakat dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih modern dan berintegritas.
PEKANBARU - KontrasRiau.com -  
Pengamalan Tri Krama Adhyaksa dalam pelaksanaan tugas sehari-hari menjadi poin utama dalam amanat Kajati Riau Akmal Abbas SH., MH., saat memimpin Apel Kerja di halaman kantor Kejati Riau.(04/08/2025).

Mengawali amanatnya, Kajati menyampaikan bahwa pada tanggal 4 hingga 6 Agustus 2025 akan dilaksanakan Rakernis) di Kejaksaan Agung, yang akan diikuti langsung oleh para Asisten. Rakernis ini menjadi forum strategis untuk menyusun arah kebijakan teknis serta memperkuat kinerja kelembagaan kejaksaan.

Lebih lanjut, Kajati menegaskan pentingnya pengamalan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa sebagai pedoman etika dan moral bagi seluruh aparatur kejaksaan. Nilai-nilai tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi slogan, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam sikap dan tindakan, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Penguatan nilai-nilai ini dianggap penting untuk menjaga integritas dan profesionalitas institusi.

Kasipenkum Kejati 

PEKANBARU - KontrasRiau.com - 
Akmal Abbas secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (24/7). Terhadap mereka, Kepala Kejati (Kajati) Riau itu menekankan agar bekerja secara profesional dengan mengedepankan Integritas.
Adapun pejabat yang dilantik itu di antaranya Wakil Kajati (Wakajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi. Turut dilantik, Marlambson Carel Williams sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Sapta Putra sebagai Asisten Intelijen, Dwi Astuti Beniyati sebagai Asisten Pengawasan, dan Otong Hendra Rahayu sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum).

Di kesempatan yang sama, juga dilantik sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Yaitu, Silpia Rosalina sebagai Kajari Pekanbaru, Nadda Lubis sebagai Kajari Bengkalis, Dwianto Prihartono, sebagai Kajari Kampar, Rabani Meryanto Halawa sebagai Kajari Rokan Hulu (Rohul), Ricky Makado, sebagai Kajari Kepulauan Meranti, dan Siswanto AS sebagai Kajari Pelalawan.

Kajati juga melantik Koordinator, yaitu Andrie Wahyu Setiawan, Farouk Fahrozi dan Bayu Novrian Dinata.

Acara yang berlangsung khidmat tersebut turut dihadiri oleh Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau, Ny Dewi Akmal, beserta pengurus, para Asisten, Kabag TU, Rama Eka Darma, para Koordinator, pejabat eselon IV, serta para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Akmal Abbas menyampaikan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di Riau.

"Saudara-saudara adalah insan Adhyaksa terpilih. Pengangkatan ini merupakan bentuk kepercayaan institusi terhadap kemampuan, dedikasi, dan integritas yang telah Saudara tunjukkan selama ini," ujar Kajati Riau dalam pidatonya.

Akmal menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk menyegarkan struktur dan menjawab tantangan institusional, sekaligus mendukung pencapaian visi-misi Kejaksaan.

Lebih lanjut, Kajati Riau menyampaikan arahan khusus bagi pejabat yang baru saja dilantik. Untuk para Asisten, dia diminta segera melakukan pemetaan kinerja di bidang masing-masing secara menyeluruh serta meningkatkan sinergi lintas bidang. Sistem kerja yang mengedepankan integritas, akuntabilitas, dan pelayanan publik menjadi fokus utama.

Untuk para Kajari, Akmal menekankan pentingnya penyesuaian cepat terhadap dinamika daerah masing-masing, menegakkan hukum secara adil dan berwibawa, serta menjaga integritas pribadi dan institusi. Ia juga menyoroti pentingnya kesiapan untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Untuk para Koordinator, diharapkan dapat membangun kerja sama tim yang solid, memastikan komunikasi lintas bagian berjalan optimal, dan mengubah pola pikir dari pengawasan teknis menjadi kepemimpinan administratif yang mendorong peningkatan kinerja.

"Semakin tinggi jabatan yang diemban, semakin besar pula tanggung jawab yang dipertanggungjawabkan, baik kepada institusi, masyarakat, maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa. Mari kita bekerja dengan hati, dedikasi, dan integritas demi kejayaan institusi Kejaksaan," tegas Akmal.

Di akhir sambutannya, Kajati Riau juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para istri dan keluarga pejabat yang dilantik. Ia menyebut, kesuksesan tugas para pejabat tidak terlepas dari dukungan dan doa keluarga yang selalu setia mendampingi.

Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum pembaruan semangat kerja seluruh jajaran Adhyaksa di Riau, demi tegaknya supremasi hukum dan pelayanan publik yang berkualitas.

PEKANBARU – KontrasRiau.com - Wakajati Riau Rini Hartatie SH., MH pimpin pengajuan Restorative Justice terhadap 2 perkara kepada JAM Pidum melalui Dir.A & Dir.C didampingi Aspidum dan jajaran secara virtual dari Rupat Waka. Kamis (20/03/2025).

Adapun kasus posisi atas perkaranya, ialah :

1. An. Tsk Sokhizaro Ziliwu Als Pak Galang bermula pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, sepulang minum tuak, Tersangka yang dalam keadaan mabuk meminta uang kepada Korban Natria Zebua Als Mamagalang yang merupakan istrinya untuk membeli rokok. Saat permintaannya diabaikan, ia marah dan mengancam dengan gagang cangkul. Ketika Korban memilih duduk di depan rumah, Tersangka emosi, menarik rambutnya hingga gagang cangkul mengenai tangan kirinya, serta memukul hidung dan mulutnya.

Selama 22 tahun pernikahan, ini adalah pertama kalinya Tersangka melakukan kekerasan, membuat Korban terkejut dan melapor ke polisi. Tersangka disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

2. An. M.Soleh Als Soleh bermula pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, Tersangka yang bekerja di bengkel di Silayang-Layang, Desa Tambusai Barat, Rokan Hulu, didatangi Hermanto Sihotang, yang membawa 1 unit laptop HP hitam untuk dijual karena butuh uang.

la meminta Tersangka mencarikan pembeli, yang kemudian disanggupi Tersangka. Malam harinya, sekitar pukul 20.48 WIB di Batang Kumu, Tersangka menawarkan laptop tersebut kepada Jasman (DPO) seharga Rp700.000, namun disepakati Rp320.000. Setelah mendapat persetujuan Hermanto, transaksi terjadi, dan Tersangka menerima uang serta 4 buah durian. Tersangka kemudian menyerahkan Rp320.000 dan 1 durian kepada Hermanto.

Namun, Tersangka tidak mengetahui bahwa laptop tersebut adalah hasil hasil pencurian yang dilakukan Hermanto pada 2 Januari 2025 dari rumah Lambok Parulian Siahaan dan Sri Megawaty Simatupang. Dari transaksi ini, Tersangka menerima upah Rp100.000 dan 3 durian. Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP Ke-1 atau Pasal 480 KUHP Ke-2.

Setelah menelaah kasus posisi kedua perkara di atas serta meneliti pemenuhan syarat, JAM Pidum menyetujui penghentian penuntutannya. (**)

Kasipenkum Kejati Riau

PEKANBARU - KontrasRiau.com - 
Kejaksaan Agung RI menggelar acara Apresiasi dan Penghargaan Performa Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024 pada Rabu (19/2) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Acara ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada satuan kerja (satker) yang menunjukkan kinerja terbaik dalam reformasi birokrasi dan pelayanan publik.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mencatatkan prestasi gemilang dengan dinobatkan sebagai Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi dengan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Terbaik Tahun 2024. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, melalui Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono kepada Kepala Kejati (Kajati) Riau, Akmal Abbas.

“Piagam penghargaan ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap aspek kinerja. Implementasi SAKIP menjadi tolok ukur efektivitas program reformasi birokrasi yang dijalankan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

SAKIP merupakan sistem manajemen kinerja sektor publik yang sejalan dengan penerapan reformasi birokrasi, berorientasi pada pencapaian hasil (outcomes) yang lebih baik, serta mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.

Selain Kejati Riau, Kejaksaan Agung juga memberikan penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024 kepada lima Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Riau, yakni Kejari Bengkalis, Kejari Kampar, Kejari Pelalawan, Kejari Rokan Hilir, dan Kejari Siak. Piagam penghargaan WBK diterima langsung oleh masing-masing Kepala Kejari dalam acara tersebut.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas,” tambah Zikrullah.

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono Suwadi, Wakil Menteri PANRB, Komjen Pol (Purn) Purwadi Arianto, serta para pejabat tinggi di Kejaksaan RI.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Jaksa Agung RI Feri Wibisono menegaskan pentingnya reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan. Menurutnya, perubahan paradigma birokrasi lama menjadi birokrasi yang lebih modern dan berorientasi pada pelayanan masyarakat merupakan tantangan besar.

“Program Reformasi Birokrasi dan perjuangan untuk melakukan perbaikan pemerintahan bagi Aparatur Kejaksaan perlu diiringi dengan sikap konsistensi. Komponen utama yang sangat penting adalah akuntabilitas. Seluruh aparatur Kejaksaan diukur akuntabilitasnya agar Program Asta Cita berjalan dengan baik tanpa adanya kebocoran anggaran,” tegas Wakil Jaksa Agung.

Lebih lanjut, Wakil Jaksa Agung juga memberikan motivasi kepada satuan kerja yang telah memperoleh penghargaan. “Maju terus kepada para satuan kerja agar terus memberikan layanan terbaik, sebagaimana kepercayaan publik terhadap Kejaksaan yang terus meningkat,” pungkasnya.

Editor : Omeng
PEKANBARU - KontrasRiau.com - 
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH Pimpin Penyerahan Aset Pemerintah Hasil Pengamanan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kepada Pj. Bupati Kampar H. Hambali, SH., MH yang disaksikan langsung oleh para PJU Kejati Riau, Kejari Kampar & OPD Kab. Kampar di Aula Sasana HM. Prasetyo Kejati Riau.
Aset Pemerintah yang diserahkan dari Kejati Riau melalui bidang Pidsus kepada Pemkab Kampar adalah berupa 156 unit Smartphone & 4 Kendaraan Dinas yang tidak digunakan sesuai peruntukannya oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/ASN Pemkab Kampar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH menyampaikan sambutannya dalam acara penyerahan ini berharap agar seluruh OPD Pemkab Kampar dapat menggunakan aset milik Pemerintah ini sesuai peruntukannya dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya dalam pasal 222 ayat(3).

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH juga mengingatkan untuk melakukan optimalisasi dalam penatausahaan seluruh aset Pemerintah yang dikuasai oleh berbagai OPD/ASN di lingkungan Pemkab Kampar. Guna mencegah penyalahgunaan/penyelewenangan/TP. Korupsi terhadap aset milik Pemerintah maka perbaikan tata kelola dan peningkatan transparansi serta akuntabilitas terhadap aset/keuangan daerah menjadi suatu keharusan dalam menjaga kekayaan Pemerintah.

Kegiatan penyerahan aset hasil pengamanan & penertiban oleh bidang Tindak Pidana Khusus kepada Pemkab Kampar diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Aset dan Penyerahan Aset secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau kepada Pj. Bupati Kampar.

Editor : Omeng
PEKANBARU - KontraaRiau.com - 
Kejati Riau melalui bidang pidsus meraih penghargaan sebagai Terbaik III atas kontribusinya dalam pemberitahuan penanganan perkara melalui SPDP online kepada KPK yang diberikan dalam apel kerja yang dipimpin langsung oleh Kajati Riau Akmal Abbas, S.H., M.H., dan diikuti PJU serta seluruh pegawai.
Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen Kejati Riau dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Penerapan SPDP online tidak hanya mempercepat proses pelaporan perkara, tetapi juga memperkuat koordinasi antara Kejati Riau dan KPK. Penghargaan tersebut menjadi hasil kerja keras seluruh jajaran yang senantiasa menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas tinggi.

Dalam amanatnya, Kajati Riau menekankan pentingnya membangun kekompakan dan semangat kerja sama di lingkungan institusi. Kajati mendorong seluruh pegawai untuk menjaga nama baik lembaga dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab. Selain itu, kajati mengingatkan pentingnya menjalankan tugas dengan penuh keikhlasan agar setiap pekerjaan bernilai ibadah dan membawa keberkahan.

Pencapaian ini menjadi motivasi bagi Kejati Riau untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, terutama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Inovasi dalam penggunaan teknologi informasi, seperti SPDP online, akan terus dikembangkan guna mendukung proses hukum yang efektif dan efisien. Selain itu, sinergi dengan berbagai lembaga penegak hukum akan terus diperkuat demi mewujudkan keadilan yang transparan dan akuntabel.

Ke depan, Kejati Riau berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan publik. Setiap prestasi yang diraih akan menjadi pendorong untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme. Dengan semangat kerja sama dan integritas yang tinggi, Kejati Riau siap menghadapi berbagai tantangan demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.(... ) 

Editor : Omeng
PEKANBARU - KontrasRiau.com - 
Tim Tabur Kejati Riau, Kejari Pekanbaru & Satgas SIRI Kejagung berhasil mengamankan DPO Terkait Perkara Korupsi Kredit Fiktif

Terpidana Nader Thaher berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan(Tabur) Kejati Riau, Tim Siri Kejagung & Kejari Pekanbaru pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar jam 16.50 WIB di Apartemen Gateway Cicadas, Bandung, Jawa Barat.

Terpidana Nader Thaher masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan MA Nomor : 1142 K/Pid/2006 Tanggal 24 Juli 2006 dimana Terpidana telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Kredit Macet (selaku Direktur PT. SZP) secara bersama-sama pada salah satu Bank Plat Merah Nasional dalam kegiatan Pengadaan 4 unit Rig beserta kelengkapannya yang dipesan PT. CPI di Tahun 2002 yang merugikn keuangan negara sebesar Rp. 35,9 Milyar.

Dalam amar putusan MA tersebut, Terpidana dipidana penjara selama 14 tahun, Denda Rp.250 juta Subsidair 4 bulan kurungan dan Uang Pengganti sebesar Rp. 35,9 M subsidair 3 Tahun kurungan.

Dalam upayanya menghindari kejaran hukum, Nader Taher diduga mengubah identitasnya. Pada 2014, ia mengganti KTP di Cianjur dan kemudian memperoleh KTP elektronik di Kabupaten Bandung dengan nama baru, H Toni.

Pelacakan terhadap Nader sempat mengalami kendala karena jejaknya sulit dideteksi. Bahkan, ada indikasi bahwa ia pernah berada di luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.

Saat diamankan Tim Tabur, Terpidana bersikap kooperatif hingga kemudian diterbangkan dan tiba di Pekanbaru melalui Bandara SSK II Pekanbaru pada Jumat 14 Februari 2025 pukul 10.30 Wib. Setibanya di Pekanbaru, Terpidana diserahkan langsung dari Tim Tabur kepada Jaksa Ekskutor pada Kejari Pekanbaru guna menjalankan pidananya.

Editor : Omeng
PEKANBARU - KontrasRiau.com - 
Kejati Riau menggelar Apel Integritas sebagai bagian dari upaya mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dipimpin langsung oleh Kajati Riau Akmal Abbas, SH., MH berlangsung di halaman Kantor Kejati Riau dan diikuti oleh seluruh pegawai.
Rangkaian acara dimulai dengan penghormatan bendera, diikuti dengan menyanyikan lagu kebangsaan dan Mars Korps Adhyaksa, serta pembacaan Pancasila dan Tri Krama Adhyaksa. Salah satu agenda utama dalam apel ini adalah penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan PJU di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau, yang menegaskan komitmen dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas.

Apel Integritas sebagai bagian dari upaya mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) mencakup penandatanganan Maklumat Pelayanan, penyematan ban lengan Agen Perubahan dan Duta Pelayanan, serta penandatanganan Komitmen Bersama oleh seluruh pegawai.

Dalam amanatnya, Kajati Riau Akmal Abbas, SH., MH., menekankan bahwa komitmen dalam mewujudkan WBBM bukan hanya sekadar seremonial, tetapi harus benar-benar diterapkan dalam setiap aspek pelayanan.

Apel Integritas ini menjadi langkah nyata Kejati Riau dalam membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani, sejalan dengan visi mewujudkan Zona Integritas di lingkungan kejaksaan.