TRENDING NOW

PEKANBARU - KontrasRiau.Com - Dalam rangka memperingati acara Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2024 SMPN 10 Pekanbaru gelar lomba Salawat, dan Kaligrafi
yang diikuti oleh seluruh siswa-siswi SMPN 10 Pekanbaru. Untuk lomba ini selama 2 hari , diambil waktu ketika ada kegiatan pagi sebelum pembelajaran dimulai, artinya tidak mengganggu jam belajar mengajar di dalam.kelas.
Lomba Salawat masing-masing kelas mengutus 10 orang siswa, sedangkan Lomba Kaligrafi perkelas diutus satu orang siswa, adapaun kegiatan telah dilaksanakan pada tanggal 13 dan 17 september 2024 yang lalu. Adapun pengumuman dan penyerahan hadiah pemenang lomba nantinya akan dilaksanakan pada saat Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dalam waktu dekat ini." Kata Kepsek Hj. Wijayanti Sriutari, S.Pd.,M.Si. Kepada Media KontrasRiau.Com., Jumat (20/09/2024)pagi.
" Tambah Kepsek, untuk agenda acara hari Jumat(20/09/2024) ini, adalah acara Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Game Online, nara sumber dari MUI Kota Pekanbaru, dan dari Polsek Lima Puluh." Tegasnya.
Harapan kami dengan acara sosialisasi judi online dan game online, anak-anak kami dapat mengetahuinya sejak dini, akan bahaya serta dampaknya dari judi Online dan Game On line tersebut.

Kami mengharapkan kepada para nara sumber untuk senantiasa tetap melakukan pembinaan kepada para siswa kami, tidak hanya saat sekarang saja, namun kami harapkan acara sepertiga tetap berkelanjutan." Tutup Hj. Wijayanti Sriutari, S.Pd., M.Si.

Acara dihadiri oleh : Ketua MUI Kota Pekanbaru, Sekretaris, dan Jajaran, dari Polsek Lima Puluh yakni Panit Reskrim Polsek Lima Puluh, beserta Kepsek SMPN 10 beserta majelis guru dan seluruh siswa SMPN 10 Pekanbaru. Acara dimulai pada jam 07.00 WIB s/d 07.45 WIB, acara berlangsung khidmat, lancar dan anak-anak antusias sekali mengikuti acara tersebut. (Omeng)
PEKANBARU - KontrasRiau.Com - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2024, dengan mengundang Ustadz DR. H. Muhammad Fari, M.Ag dari Kamenag Provinsi Riau, SMAN 5 Pekanbaru menggelar juga acara Lomba seperti : Lomba Tahfidz Qur'an, CSJ (Cari Sang Juara), Syarhil, Nasyid dan Lomba Got Talenta. Kegiatan bertempat di halaman sekolah. Jumat (20/09/2024)pagi.
Lomba Tahfidz, Nasyid, CSJ, Good Talent, Syarhil di ikuti oleh seluruh siswa - siswi SMAN 5. Hadir juga Kepsek SMAN 5 Pekanbaru H. Zahar, M.Pd., Para Guru dan Staf serta seluruh siswa-siswi SMAN 5 Pekanbaru.

H. Zahar,M.Pd Menyampaikan meneladani akhlak rasulullah semasa beliau usia kecil sampai remaja hal ini yang patut kita contoh terutama bagi anak-anak kami di SMAN 5 Pekanbaru." Kata Zahar Kepada Media KontrasRiau.Com.

" Ambil hikmahnya satu Rasulullah terkenal dengan Jujur (Al-Amin), ini dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam proses belajar di Sekolah, yang kedua Rasulullah terkenal dengan Sosialiti artinya dalam kehidupan sehari-hari, Rasulullah disukai dan disegani oleh musuh. Dan yang terakhir Rasulullah itu aedarhana dan pekerja keras, artinya Rasullah waktu usia remaja seorang penggembala kambing, kemudian hidup sederhana dan terkenal di bumi dan terkenal di langit." Pungkas Zahar,M.Pd.

Harapan kami dengan Peringatan Maulid Nabi kita sebagai insan kamil berubudiahlah kepada Allah, tebarkan kebaikan dimanapun kita berada." Tuturnya.

Tausiah pamungkas dari DR. H. Muhammad Fahri, M.Ag. menekan tentang mengenal sunnah Rasulullah dan banyak membaca sirroh nabawi." Ujar Ustadz Muhammad Fahri, M.Ag.(Omeng)
JAKARTA - KontrasRiau.Com - 
Rabu 18 September 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 6 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif).

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu Mulyadi Nasution alias Mul dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Kronologi  tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 19.30 WIB, Tersangka yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Tiga Belas Desa Bandar Sari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan didatangi oleh Sdr. Nanang (DPO) untuk menjual 1 (satu) unit Handphone android merek INFINIX SMART 6 warna hitam kombinasi warna biru tanpa kotak ataupun kwintansi pembelian, yang mana Handphone tersebut merupakan milik Saksi Eva Solina Sirait yang diambil tanpa izin oleh Sdr. Nanang (DPO).

Kemudian Sdr. Nanang (DPO) menawarkan handphone tersebut kepada Tersangka dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), namun Tersangka tidak memiliki uang dengan nilai tersebut, lalu Tersangka menyanggupi permintaan Sdr. Nanang (DPO) untuk membeli Handphone tersebut dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). 

Kemudian Sdr. Nanang (DPO) menyetujui pembelian handphone dengan harga tersebut serta menyerahkan 1 (satu) unit Handphone android merek INFINIX SMART 6 warna hitam kombinasi warna biru tanpa kotak ataupun kwintansi pembelian kepada Tersangka.

Bahwa sepatutnya handphone tersebut diduga merupakan hasil kejahatan karena dijual tanpa kelengkapan seperti kotak dan kwitansi penjualan serta dengan harga yang tidak wajar. 

Akibat perbuatan Tersangka, Saksi Korban Eva Solina Sirait mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Andi Adikawira Putera, S.H., M.H.dan Kasi Pidum Lita Warman, S.H.,M.H.serta Jaksa Fasilitator Genta  Patri Putra, S.H., Hade Rachmat Daniel, S.H., M.H., dan Nadini Cista, S.H.menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. 

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. 

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M,H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 18 September 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 5 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

Tersangka Hendra bin H. Rustan dari Kejakasaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Fitri Sahrul Gunawan als Alung bin Kadri Busrah dari Kejaksaan Negeri Nunukan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

Tersangka Ivan Facrial Fuji Muchsin bin Al Juman dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Rahmat Hidayat Hura dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Marganda Tua Pasaribu bin Parlaungan Pasaribu dari Kejakasaan Negeri Kampar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
PEKANBARU - KontrasRiau.Com -DPD LDII Kabupaten Siak melaksanakan acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, dengan tema " Membangun SDM Profesional Religius Melalui Penerapan 29 Karakter Luhur, Meneladani Rasulullah SAW untuk Siak Bermarwah. Kegiatan bertempat di Masjid Tawakal, Km.6 Perawang - Kecamatan Tualang, Kabupten Siak. Senin(16/09/2024)pagi.
Tampak hadir Acara kali ini, Bupati Siak Drs. H. Alfedri,M.Si dan rombongan, Anggota DPRD Kab. Siak Ridarwis, 
Kerja DPW LDII Riau, DR. Imam Suprayogi, ST,MT. Sekretaris Ir. H. Budi Mulyono, Bendahara Sulpandi, ST,MT. Candra Alfiat, S.Pd. Kepala Biro OKK, Omeng Biro Humas, Ketua DPD LDII Kabupaten Siak Subakri dan jajaran serta warga LDII Kecamatan Tualang dan sekitarnya, serta Ustadz Drs. Khairul Akhyar.
Ketua DPD LDII Kabupaten Siak Subakri  "Menyampaikan dalam acara kali ini kami warga LDII Kabupaten Siak sangat berbahagia, yang mana kita semua bisa bertatap muka langsung dengan Bapak Bupati Siak, kami tentunya sangat bangga dan terharu sekali. Selanjutnya kita juga junjung tinggi sunnah Rasulullah SAW, wajib kita syukuri bersama. " Kata Subakri pada sambutannya.
" Tambah Subakri, alhamdulillah terbayar tuntas jualah dengan hadirnya Bapak Bupati Siak kali ini, pada acara kita ini. Bahwa sebentar tepatnya pada bulan November 2024 mendatang, kita akan mengikuti pesta demokrasi Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur dan Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati.

Kita berharap Pilkada Bulan November 2024 mendatang dapat berjalan dengan aman,lancar dan sukses, tanpa adanya berita-berita Hoaks. Dan kami khusus warga LDII pada Pilkada di Bulan November 2024 mendatang tidak boleh golput, jadi intinya kami berperan aktif dan berkontribusi aktif pada Pilkada untuk memilih Paslon Bupati Siak Untuk 5 tahun kedepan, periode 2024 - 2029 sesuai dengan pilihan hati nurani masing-masing." Terang Subakri Kepada Media KontrasRiau.Com.

Ketua DPW LDII Provinsi Riau DR. Imam Suprayogi, ST,MT memaparkan selayang pandangan Program DPW LDII 8 kluster LDII untuk Kabupaten Siak, diantaranya 
Kebangsaan, Dakwah, Pendidikan, Ekonomi Syariah, Kesehatan Herbal, Ketahanan Pangan, Lingkungan dan Energi Baru Terbarukan." Pungkas DR. Imam Suprayogi, ST,MT.

" Bidang Pendidikan dan Dakwah bahwa lebih kurang 350 sekolah yang ada binaan DPP LDII, sudah memiliki Pusat Listrik Tenaga Surya (PLTS), begitu juga kantor DPP LDII di Jakarta sudah pakai PLTS." Kata Imam Suprayogi.

Bidang Kesehatan, dimana warga LDII di seluruh Indonesia, khususnya di Riau, dan Kabupaten Siak ini tidak ada yang merokok, salah satunya, setiap kegiatan dan program LDII pembiayaan dari kita sendiri, hal ini kaitannya bagian dari pemberdayaan budaya tidak merokok.

" Ekonomi syariah kerjasama dengan Bank BSI Syariah serta Energi baru terbarukan yakni dengan penyiaran tanaman buah-buahan serta sayuran sudah melalui sistim digital. Begitu juga Dakwah kita juga mendapatkan bantuan BLK dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Serta kami juga sudah mendapatkan Rumah Susun (Rusun) santri PPM di Kota Pekanbaru salah satunya, ini bantuan dari Kementrian PUPR pusat, selanjutnya Rusun Santri di Kab. Inhu yang belum lama ini di Resmikan oleh Ibu Bupati Inhu, dan Rusun Santri yang ada di Kota Dumai juga dapat bantuan dari Kementrian PUPR Pusat." Jelasnya.

Sukseskan Bakti untuk negeri LDII jalin sinergitas dengan unsur forkopimda Kabupaten Siak baik dengan Polisi, TNI, Mitra-mitranya dan Pemerintah Kabupaten Siak, guna terciptanya suasana yang kondusif dan Maju serta Bermarwah.

" Dan rencana kita juga akan menggelar acara Rakerwil dalam waktu dekat di Hotel Pangeran, akan mengundang 3 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nantinya, guna memaparkan visi dan misinya masing-masing pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Riau." Tegas Imam Suprayogi.

Kami sangat bahagia serta syukur atas kedatangan Bapak Bupati di acara LDII ini, semoga hal ini kedepan dapat terus berlanjut dan bersinergi LDII dapat berperan aktif dan Berkontribusi untuk Siak yang Lebih Maju dan Bermarwah." Tutur Ketua DPW LDII Riau.

Bupati Siak Drs.H. Alfedri,M.Si Menyampaikan bahwa hari ini kami bisa bersilaturrahim dengan warga LDII yang ada di Perawang, Kecamatan Tualang - Siak, di Masjid Tawakal. Dan hari ini hadir juga Ketua DPW LDII Riau DR. Imam Suprayogi dan Rombongan serta Ketua DPD LDII Kab. Siak Subakri serta Tausiah agama dalam rangka peringatan Maulid Nabi." Kata Bupati Siak Alfedri, Kepada Media KontraRiau.Com.

" Tadi pemaparam dari Ketua LDII Riau, DR. Imam Suprayogi atas  8 kluster LDII untuk bangsa tadi merasakan sangat cocok sekali dan sejalan dengan program dan visi misi kami di Pemkab Siak ini, dimana tadi ada Ekonomi syariah, ketahanan pangan, digitalisasi, stunting dan macam-macam." Tegas Alfedri.

" Semua ini juga peningkatan kualitas SDM Religius dan kami juga kami di Kabupaten Siak sudah ada Perdanya yakni Siak untuk Hijau, Pembangunan Pengembangan kawasan lingkungan hidup itu juga ada Perdanya, serta Platfrom dan rangkanya sangat sejalan dengan kami." Terang Alfedri.

Kami sangat mendukung sekali Pendidikan baik pendidikan umum bahkan pendidikan Pondok Pesantren, Pendidikan Agama. Apa yang disampaikan Ketua DPC LDII kepada kami, intinya kami siap mendukung pendidikan agama yang ada di Kabupaten Siak. Tinggal nanti ajukan saja proposalnya, dan nantinya akan kita bantu melalui dana CSR dari BUMD yang ada di Kabupaten.Siak.

" Artinya sebelum jadi Bupati Siak, saya juga pernah menjabat Camat Tualang, artinya semua nya adalah kawan-kawan saya, dan saat ini kami hadir diacara keagamaan di Masjid Tawakal Ini." Tutupnya (Rilis)


JAKARTA (KEJAGUNG) - KontrasRiau.Com - 
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa paradigma penegakan hukum di Indonesia sedang mengalami perubahan signifikan. 
Pendekatan yang selama ini bersifat retributif, yaitu berfokus pada pembalasan, penjelasan, penghukuman terhadap pelaku, mulai beralih ke pendekatan modern berdasarkan paradigma restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem hukum yang tidak hanya didasarkan kepastian h dwukum saja tetapi juga untuk menjunjung tinggi nilai keadilan dan efektif dalam memberikan kemanfaatan bagi masyarakat luas,” imbuh JAM-Pidum.

Hal itu disampaikan oleh JAM-Pidum kala didaulat menjadi pembicara utama dalam acara Stadium Generale yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjan Universitas Borobudur pada Sabtu 14 September 2024, di Aula Sidang Universitas Borobudur, Jakarta.

JAM-Pidum memaparkan materinya dengan tema “Paradigma Baru Penegakan Hukum Menuju Indonesia Emas”. Menurutnya, tema ini sangat relevan dalam rangka mendukung visi besar Indonesia untuk menjadi negara maju dan sejahtera pada tahun 2045, atau yang dikenal sebagai Indonesia Emas.

"Penegakan hukum yang hanya berfokus pada balas dendam dan hukuman penjara bukan lagi pendekatan yang relevan di era sekarang. Kami ingin menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi, menjaga harkat martabat manusia, yang mampu mengembalikan harmoni dalam masyarakat," ujar JAM-Pidum dalam paparannya.

JAM-Pidum juga menjelaskan tentang pentingnya penerapan  konsep ideal Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System/ICJS) di Indonesia. Sistem ini memungkinkan berbagai elemen dalam proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, peradilan, hingga eksekusi, untuk saling berkoordinasi dan bekerja secara sinergis sejak awal penangan perkara. 

Dengan penerapan konsep ideal ICJS, maka menurut JAM-Pidum, setiap tahap dalam proses hukum dapat berjalan lebih efisien dan transparan, sehingga dapat mengurangi potensi penyimpangan dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.

"ICJS adalah upaya untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi dalam penerapannya juga terdapat saling sinergi dalam satu kesatuan penegakan hukum didasarkan prinsip keadilan yang kita junjung tinggi," tambahnya.

Lebih lanjut, JAM-Pidum menguraikan arah kebijakan pembangunan hukum Indonesia yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. 

Kebijakan tersebut menitikberatkan pada supremasi hukum yang didukung oleh kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, serta berlandaskan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia. 

Kemudian, JAM-Pidum menambahkan transformasi sistem penuntutan dan peningkatan akses terhadap keadilan juga menjadi prioritas utama, di mana pemamfaatan kemajuan teknologi informasi mendukung dalam penegakan hukum modern khususnya transformasi penuntutan serta memainkan peran penting dalam mendukung pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

“Perubahan paradigma penerapan dan penegakan hukum modern, efisien, terpadu salah satunya dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, korektif, rehabilitatif atau dikenal dengan Restoratif Justice (RJ) atas dasar pemulihan keadaan semula, pertama kali melakukan tindak pidana (the first offender) serta telah ada perdamaian, sehingga tidak terjadi lagi kasus seperti Kakek Sarmin dan Nenek Minah. 

Tak hanya itu, pendekatan keadilan restoratif ini disisi lain juga dapat menghemat keuangan negara,” tutur JAM-Pidum.

Demikian juga dalam KUHP 2023 terkait perubahan paradigma penegakan hukum, JAM-Pidum juga menegaskan bahwa hal itu telah diakomodir dengan adanya alternatif pemidanaan berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial yang lebih bersifat restoratif, korektif dan rehabilitatifm yakni berupa pencegahan, pembinaan, pembimbingan, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, menumbuhkan rasa penyesalan dan rasa bersalah dari pelaku tindak pidana.

"Visi besar kita adalah menciptakan sistem hukum yang tidak hanya modern dan efisien, tetapi juga inklusif dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat dengan lebih mudah dan transparan Melalui transformasi ini, kita berharap hukum benar-benar dapat menjadi pelindung bagi masyarakat, bahkan menjadi instrumen yang mendukung kesejahteraan masyarakat (social welfare)," jelas JAM-Pidum.

Tak hanya itu, JAM-Pidum juga menekankan mengenai pentingnya sinkronisasi antara legal substance, legal structure dan legal culture dalam penegakan hukum di Indonesia. 

Sinkronisasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap elemen dalam sistem hukum memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan yang berlaku dan prinsip-prinsip yang mendasari tindakan mereka. 

Hal ini akan menciptakan keselarasan dalam penegakan hukum, sehingga tidak terjadi tumpang tindih, memitigasi perbedaan pemahaman atau ketidakjelasan dalam pelaksanaan tugas.

"Sinkronisasi dan kolaborasi menjadi kunci untuk menciptakan penegakan hukum yang harmonis dan efektif serta bernilai keadilan. Dengan sinkronisasi dan kolaborasi yang baik, kita dapat menghindari tindakan-tindakan yang acapkali merugikan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita," ujar JAM-Pidum menambahkan.

Di akhir paparannya, JAM-Pidum mengajak seluruh peserta Studium Generale, yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa, untuk mendukung proses penegakan hukum yang humanis, berdasarkan paradigma restoratif, korektif dan rehabilitatif. 

Menurutnya, penerapan paradigma baru dalam penegakan hukum ini tidak hanya akan membawa manfaat bagi Indonesia saat ini, tetapi juga akan menjadi pondasi yang kuat dalam mencapai Indonesia Emas 2045.

"Kita semua memiliki peran dalam mewujudkan cita-cita besar bangsa ini. Dengan paradigma baru ini, saya yakin sistem hukum kita akan menjadi lebih kuat, lebih adil, dan lebih bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

Acara Studium Generale yang dihadiri sebanyak 100 orang peserta program pascasarjana ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis. 

Para peserta memberikan berbagai pertanyaan dan pandangan mereka terkait materi yang disampaikan dengan antusiasi, khususnya terhadap isu-isu penting dalam penegakan hukum di Indonesia. ***
PEKANBARU - KontrasRiau.Com - 
PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru telah selesai menyelenggarakan Futsal Tournament dalam rangka hari Perhubungan Nasional Provinsi Riau Tahun 2024 selama 2 hari yang dimulai pada Jumat, 13 September 2024 dan berakhir pada Sabtu, 14 September 2024.
Pada hari pembukaan, Jumat, 13 September 2024, As Syauwaluddin Fikri selaku Ketua Panitia Penyelenggara menyampaikan bahwa turnamen kali ini melibatkan 16 instansi di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Riau yang dimainkan dengan sistem gugur.
Dalam sambutannya saat pembukaan, General Manager Bandara SSK II Bapak Radityo Ari Purwoko menekankan betapa pentingnya menjunjung tinggi sportifitas dalam bertanding mengingat kegiatan ini sebenarnya adalah kegiatan internal yang hanya melibatkan instansi yang terkait dengan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, sehingga untuk itu cukup bermain santai dan fun dengan tujuan untuk menjalin tali silaturahmi.
Pada kesempatan yang sama Bapak Andi Yanto selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau menyampaikan Futsal Tournament ini menjadi salah satu kegiatan dalam rangkaian kegiatan Hari Perhubungan Nasional Provinsi Riau Tahun 2024. Selain kegiatan _Futsal Tournament_ juga dilaksanakan kegiatan: Turnamen Tenis Meja, Domino, Catur, Bakti sosial, Bersih Halte, Kampanye Bersih Pelabuhan, Upacara Bendera Hari Perhubungan Nasional, dan lain sebagainya. Kegiatan akan ditutup dengan jalan santai dan senam masal sebagai perayaan puncak Hari Perhubungan Nasional Provinsi Riau Tahun 2024.

Dalam Futsal Tournament Hari Perhubungan Nasional Provinsi Riau Tahun 2024 ini, Pertamina Port Sei Siak keluar sebagai Juara 1, Dinas Perhubungan Prov. Riau Juara 2 dan BPTD Kelas II Pekanbaru juara 3, dan Top Score atas nama Irgi Rahmat Fauzan dari Pertamina Port Sei Siak dengan 6 gol.***