TRENDING NOW

PEKANBARU - KONTRASRIAU.COM - Suasana Pelaksanaan MoU antara Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Provinsi Riau yang diketuai Mona Sri Wahyuni, SE.Ak dengan Mahkota Specialist Hospital (Mahkota Medical Centre) Malaka, Hayati Ahmad selaku Senior Executive Internasional Marketing. MoU sekaligus juga Acara Seminar Kesehatan berjalan lancar, penuh khidmat dan hangat. MoU bertempat di Hotel Premiere, Sabtu (17/10/2026).

Ketua Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Provinsi Riau Mona Sri Wahyuni,SE.Ak Menyampaikan bahwa melalui Seminar Kesehatan dan kerjasama ini, kami berharap kedepan terjalin lebih baik, dan saling memberikan kontribusi nyata, saling menguntungkan dalam hal perawatan kesehatan bagi Ibu-ibu dan juga keluarga dari IKM Riau yang diberikan oleh Mahkota Specialist Hospital (Mahkota Medical Centre) Malaka." Terang Mona Sri Wahyuni, SE.Ak kepada awak Media KONTRASRIAU.COM.

Selanjutnya Ibu-ibu IKM Riau dan Keluarga juga akan mendapatkan benefit berupa pelayanan perobatan, serta discount 10 persen untuk melakukan medical cek up, serta discount lainnya di Mahkota Specialist Hospital (Mahkota Medical Centre) Malaka." Sebutnya.

Sementara itu Senior Executive Internasional Marketing Mahkota Specialist Hospital (Mahkota Medical Centre) Malaka Hayati Ahmad Menjelaskan bahwa pihaknya sangat bersyukur dan berterima kasih sekali dengan terlaksananya MoU dan juga Seminar Kesehatan ini, karena kami sangat ingin lebih konsen, dan fokus untuk terus menjalin kerjasama dengan Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Riau agar lebih baik lagi kedepannya." Tegas Hayati Ahmad saat wawancara dengan awak media.

" Selain itu melalui kerjasama ini, kami dari pihak Mahkota Specialist Hospital (Mahkota Medical Centre)Malaka akan memberikan Discount 10 persen untuk Medical Cek Up, 10 Persen untuk rawat inap serta Estetiv Kecantikan bagi Ibu-ibu IKM Riau dan anggota Keluarga, yang ingin mendapat Second Option tentang kesehatan." Jelasnya.

Lanjut Hayati Ahmad untuk Fasilitas pelayanan kesehatan terbaru yang ada di Mahkota Specialist Hospital (Mahkota Medical Centre)Malaka yakni ada Medical cek-up, serta promosi gejala cek kanker sebelum ada gejala dengan biaya 1000 ringgit. Serta Fasilitas Pet CT Scan alat untuk mendeteksi/mengetahui Pasien Kanker, sudah berada pada Stadium berapa, Smartwatch dan Tomogarphy khusus pasien Kanker." Tuturnya.

Editor : Omeng








PEKANBARU – KONTRASRIAU.COM - 
Mengawali pekan dengan semangat dan komitmen baru, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau melaksanakan apel pagi pada Senin (19/10/2026).
" Apel dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjendpas, Rudy Fernando Sianturi, yang menyampaikan apresiasi atas kinerja dan kedisiplinan seluruh pegawai.

Dalam arahannya, Rudy menyampaikan penghargaan kepada seluruh jajaran yang telah menunjukkan dedikasi, tanggung jawab, dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas. Ia menegaskan bahwa konsistensi dalam menjaga kinerja merupakan bagian penting dalam membangun organisasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil.

"Rudy juga mengingatkan bahwa kedisiplinan tidak hanya tercermin dari kehadiran tepat waktu, tetapi juga dari kesungguhan dalam bekerja, kepatuhan terhadap aturan, serta kemampuan menyelesaikan tugas secara optimal. Menurutnya, setiap pegawai memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di wilayah Riau.

Ia mengajak seluruh jajaran untuk terus memperkuat koordinasi, menjaga kekompakan, serta membangun budaya kerja yang positif dan produktif. Dengan semangat kebersamaan, setiap tantangan diharapkan dapat dihadapi melalui kerja sama dan komitmen yang kuat.

“Kinerja yang baik harus berjalan beriringan dengan kedisiplinan dan integritas. Mari kita jaga komitmen, perkuat kerja sama, dan terus berikan kontribusi nyata untuk kemajuan Pemasyarakatan,” tegasnya.

Melalui apel pagi ini, Kanwil Ditjenpas Riau meneguhkan kembali komitmen seluruh pegawai untuk meningkatkan kualitas kinerja, menjaga profesionalisme, serta memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi dan masyarakat.
PEKANBARU - KONTRASRIAU - Proses Revitalisasi SDN 45 Pekanbaru sudahr mencapai 70 persen. Jadi saat ini pengerjaan tinggal pengecatan dan finishing. Hal ini dijelaskan oleh Kepsek SDN 45 Pekanbaru Drs. Yasrimeddi Kepada Media KONTRASRIAU.COM. Senin (19/10/2026)pagi.
" Tambah Kepsek semoga pengerjaan Revitalisasi di SDN 45 dapat selesai sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan." Pungkasnya.
Sementara ini seluruh siswa atau peserta didik mulai belajar tatap muka, sesuai dengan surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Nomor surat : B.400.3.1/DISDIK/45/2026, Tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru. Di Tetapkan tanggal 18 Oktober 2026.

" Harapan kami semoga kedepan bencana kabut asap segera berlalu, sehingga kita semua Keluarga besar SDN 45 Pekanbaru, dapat menjalankan proses belajar mengajar secara optimal dan maksimal." Tuturnya

Editor : Omeng 






PEKANBARU – KONTRASRIAU.COM - 
RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau menjadi lokasi pelaksanaan operasi Telinga, Hidung, Tenggorok, Bedah Kepala dan Leher (THTBKL) dalam rangka memperingati Hari Mega Bakti Nasional (MBKN) IV Tahun 2026 Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala Leher Indonesia (PERHATI-KL).

Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu dan Minggu, 17–18 Oktober 2026, ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kesehatan sekaligus memperkuat kolaborasi antardokter spesialis THTBKL di Indonesia.

Ketua Panitia MBKN IV Tahun 2026, dr. Asmawati Adnan, Sp.T.H.T.B.K.L., menyampaikan bahwa operasi tersebut dilakukan terhadap 17 pasien yang berasal dari berbagai daerah di Provinsi Riau.

Para pasien menjalani penanganan dengan beragam kasus THT, mulai dari gangguan telinga beserta tindakan rekonstruksi, sinusitis, polip, hingga kasus onkologi berupa tumor atau kanker.

Pelaksanaan operasi melibatkan dokter spesialis THTBKL dari berbagai daerah, di antaranya Aceh, Padang, Riau, Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta. Keterlibatan para dokter tersebut diharapkan dapat memperkuat pertukaran pengetahuan serta pengalaman dalam menangani berbagai kasus THTBKL.

Selain kegiatan operasi, rangkaian MBKN IV Tahun 2026 juga diisi dengan simposium di Ruang Serbaguna RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau. Kegiatan edukasi kesehatan turut dilaksanakan melalui program pengkaderan sadar bising di SMA Negeri 1 Pekanbaru dan SMA di Perawang.

Dr. Asmawati berharap kegiatan ini dapat mempererat kolaborasi antarsejawat dokter spesialis THTBKL di Indonesia, sekaligus meningkatkan pengetahuan dan kompetensi tenaga medis agar pelayanan kepada pasien dapat diberikan secara optimal.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan kesehatan telinga, hidung, dan tenggorokan dengan mengutamakan langkah pencegahan serta segera berkonsultasi dengan tenaga medis apabila mengalami keluhan kesehatan.

Menurutnya, upaya pencegahan merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko penyakit dan menjaga kualitas kesehatan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau menjaga kebersihan telinga dan hidung serta memperhatikan pola konsumsi makanan dan minuman. Menghindari makanan atau minuman dengan suhu yang terlalu ekstrem serta membatasi makanan yang terlalu berminyak atau pedas dapat menjadi bagian dari kebiasaan hidup yang lebih sehat.

Melalui rangkaian MBKN IV Tahun 2026 ini, diharapkan pelayanan kesehatan THTBKL di Provinsi Riau semakin berkembang, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan telinga, hidung, tenggorokan, kepala, dan leher.
PEKANBARU — KONTRASRIAU.COM - 
Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru Sialang Bungkuk memberikan penjelasan terkait penempatan narapidana yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), tetapi masih berada di Rutan.

Tanggapan Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru Sialang Bungkuk tersebut disampaikan melalui Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan (Kasubsi Adper), Afan Rifanizar, kepada Tim Media pada Sabtu (17/10/2026) melalui pesan WhatsApp.

Dalam keterangan tertulisnya, pihak Rutan menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi narapidana merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor.

Sementara itu, proses pemindahan atau mutasi narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) diusulkan secara rutin setiap bulan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau. Proses mutasi tersebut, menurut pihak Rutan, memerlukan persetujuan Kanwil Ditjenpas Riau sesuai ketentuan yang berlaku.

Overkapasitas Jadi Kendala

Pihak Rutan menyebutkan, belum optimalnya pelaksanaan mutasi narapidana berkaitan dengan kondisi kelebihan kapasitas atau overkapasitas yang terjadi di hampir seluruh Lapas maupun Rutan di wilayah Provinsi Riau.

Karena itu, penempatan dan pemindahan narapidana harus mempertimbangkan daya tampung yang tersedia.

Meski masih berada di Rutan, pihak Rutan menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak narapidana tetap dilaksanakan secara optimal. Hak tersebut meliputi pelayanan kesehatan, pemberian makanan, pembinaan kepribadian, serta program pembinaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rutan Merujuk UU Pemasyarakatan

Dalam penjelasannya, pihak Rutan merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1), yang mengatur fungsi pemasyarakatan dan tempat penyelenggaraannya.

Pihak Rutan berpandangan bahwa ketentuan tersebut menjadi dasar penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan di Rutan, termasuk pelayanan dan pembinaan terhadap warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu Penjelasan Lebih Lanjut

Meski pihak Rutan telah menjelaskan mekanisme mutasi dan kendala overkapasitas, masih diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai jumlah narapidana perkara tindak pidana korupsi yang telah inkracht dan masih berada di Rutan Sialang Bungkuk.

Selain itu, perlu diperjelas apakah pembayaran uang pengganti yang belum diselesaikan dalam perkara korupsi memiliki kaitan dengan proses pemindahan narapidana, atau apakah penundaan mutasi semata-mata berkaitan dengan kapasitas hunian dan proses administrasi.

Tim Media akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait, termasuk KPK dan Kanwil Ditjenpas Riau, guna memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pemindahan, kewenangan masing-masing pihak, serta dasar administrasi penempatan narapidana yang telah inkracht di Rutan.

Konfirmasi lanjutan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. (Tim)
 

Pekanbaru – Setelah 2 tahun menunggu datangnya keadilan akhirnya kasus pencemaran nama baik dan penghinaan ringan yang dialami oleh korban YMS dan dilakukan oleh terdakwa Rahmat Hidayat disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jum’at (16/10/2026).

Sidang pemeriksaan cepat untuk Tipiring (Tindak Pidana Ringan) pada kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terkait pasal 315 (KUHP lama) atau Pasal 436 (penghinaan dan pencemaran nama baik) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dipimpin hakim tunggal Asrul Hidayat SH, MH dan didampingi panitera pengganti.

Persidangan diawali dengan pembacaan surat catatan dakwaan (atau sering disebut Catatan Perkara Tindak Pidana Ringan) oleh penyidik yang bertindak selaku kuasa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan setelahnya dilanjutkan dengan pengambilan dan pemeriksaan 6 orang saksi termasuk korban YMS sendiri sebagai saksi korban.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Rahmat Hidayat yang merupakan bekas kakak ipar korban YMS adalah juga seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) jajaran Pemko Pekanbaru, fakta ini terkuak ketika hakim meminta menunjukkan identitasnya (KTP) dimana dalam KTP pekerjaan terdakwa Rahmat Hidayat tercantum sebagai Pelajar.

Merasa janggal hakim pun spontan bertanya kepada terdakwa Rahmat Hidayat terkait pekerjaannya. Dan terdakwa menjawab bahwa dirinya bekerja sebagai ASN di jajaran Pemko Pekanbaru.

Dalam persidangan saksi korban YMS mengungkapkan rasa trauma mendalam dikarenakan hinaan, cacian dan makian dari terdakwa Rahmat Hidayat. Korban YMS juga memperlihatkan bukti video pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan terdakwa kepada hakim tunggal.

“Pelacur Kau, Anjing Kau dan Awas Kau,” kata korban YMS menirukan cacian yang dilontarkan oleh terdakwa Rahmat Hidayat kepadanya.

Senada dengan saksi korban, Asri Purwanti salah satu saksi juga menerangkan bahwa dirinya mendengar seluruh hinaan dan makian yang dilontarkan Terdakwa kepada korban YMS,

“Saya cemas dan khawatir pak hakim, bahkan baju saya pun ikut ditarik oleh kakak Terdakwa yang bernama Yosi (tidak jadi tersangka) dan saya mengalami takut yang luar biasa pada saat kejadian lalu, “kamu pelacur, kalau kamu tidak nikah sama adekku kamu pasti sudah jadi perawan tua, anjing kau,” ucap Asri menirukan hinaan dan makian yang dilontarkan oleh kakak Terdakwa kepada korban YMS pada saat itu.

Berbeda dengan korban YMS dan saksi Asri Purwanti, kedua saksi dari terdakwa Rahmat Hidayat yakni Yossi Oktavia (kakak terdakwa) dan Ikhsan Sabri (adik terdakwa) membantah tuduhan kalau terdakwa Rahmat Hidayat telah melakukan penghinaan kepada korban YMS.

“Saya ada dalam ruangan tapi saya tidak mendengar hinaan dan cacian seperti yang diungkapkan korban, adik saya tidak pernah berkata kepada korban, kau pelacur, anjing atau hinaan lain,” ujar Yossi Oktavia.

Sementara Ikhsan Sabri mengaku Ia nya memang berada di Pengadilan Agama Pekanbaru (lokasi keributan) saat itu namun tidak pada posisi dimana keributan berlangsung.

“Saya langsung keluar pada saat keributan, karena saya ditarek oleh salahsatu keluarga saya, dan saya mengetahui kejadian keributan itu dari kakak saya Rahmat Hidayat (Terdakwa),” ungkapnya.

Didampingi 2 orang penasihat hukumnya Terdakwa Rahmat Hidayat dalam persidangan membantah seluruh kesaksian yang telah diungkapkan, dirinya menolak tuduhan yang didakwakan kepadanya, dan tidak pernah mengucapkan kata anjing, pelacur ataupun menjadi perawan tua seperti dimaksudkan.

Setelah mendengar keterangan dari para saksi serta melihat bukti video, hakim tunggal Asrul Hidayat SH, MH dalam amar putusannya menyatakan bahwa Terdakwa Rahmat Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan ringan dan menghukum terdakwa dengan membayar pidana denda senilai Rp 7 juta dan jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari. (Tim)