TRENDING NOW

RIAU (KEMENAG) - KONTRASRIAU.COM - 
Dalam upaya memperkuat tata kelola layanan publik yang akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau bekerjasaman dengan Ombudsman menggelar pembinaan bagi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala madrasah, kepala KUA se-Provinsi Riau, serta pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Riau secara hybrid, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan yang diselaraskan dengan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau tersebut menghadirkan Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher dan Ketua Ombudsman Perwakilan Riau, Bambang Pratama, sebagai narasumber dalam penguatan pemahaman aparatur terhadap tata kelola pelayanan publik yang sesuai regulasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Muliardi mengatakan pembinaan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pemahaman ASN terhadap aturan dan regulasi yang menjadi landasan dalam bekerja.

“ASN harus menjadikan regulasi dan aturan sebagai rujukan utama dalam bekerja. Tidak cukup hanya memahami secara konseptual atau teoritis, tetapi harus benar-benar dilaksanakan di lapangan,” tegas Muliardi.

Menurutnya, tantangan pelayanan publik saat ini semakin kompleks seiring derasnya arus informasi dan dinamika di ruang digital. Dalam kondisi tersebut, aparatur Kementerian Agama dituntut tetap berpegang teguh pada aturan, tidak mudah terpengaruh oleh opini liar di media sosial, dan tetap mengedepankan pelayanan yang profesional.

“Dinamika dunia maya hari ini sangat cepat. Apa yang dilakukan kepala madrasah, kepala KUA, kepala bidang, hingga Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota akan menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, ASN wajib memastikan setiap langkah dan kebijakan tetap berada dalam koridor regulasi,” ujarnya.

Muliardi mengingatkan bahwa regulasi harus menjadi “tali tempat bergantung” bagi setiap ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Dengan menjadikan aturan sebagai pegangan, aparatur akan memiliki arah yang jelas dalam bertindak sekaligus terlindungi dari kesalahan dalam pengambilan keputusan.

“Jadikan regulasi dan peraturan apa pun sebagai tali tempat bergantung, sehingga tali itu tidak akan pernah putus. Kita bekerja untuk masyarakat, sesuai dengan visi Kementerian Agama yakni rukun, maslahat, dan cerdas. Ini harus menjadi pegangan kita bersama,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar memiliki keberanian dalam bekerja, namun tetap mengedepankan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan.

“Berani boleh, tetapi nekat jangan sekali-kali. Kita harus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap berpijak pada regulasi dan etika ASN,” pesan Muliardi.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher menjelaskan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara, maupun badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

“Pengawasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat. Ombudsman memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat melalui permintaan keterangan dan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, serta pemanggilan para pihak, termasuk pemanggilan paksa apabila diperlukan,” tutur Nuzran.

Selain itu menurut Nuzron, Ombudsman juga dapat melakukan mediasi dan konsiliasi, menerbitkan rekomendasi termasuk rekomendasi ganti rugi dan rehabilitasi, serta menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, DPR, DPRD, dan penyelenggara pelayanan publik lainnya terkait perubahan peraturan perundang-undangan dalam rangka mencegah terjadinya maladministrasi.

Nuzran juga mengingatkan pentingnya memahami bentuk-bentuk maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Terdapat 12 bentuk perilaku atau perbuatan maladministrasi, yakni perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

“Perilaku tersebut dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan. Karena itu, seluruh penyelenggara pelayanan publik harus memahami batas kewenangan, kewajiban hukum, serta standar pelayanan agar tidak terjerumus pada praktik maladministrasi,” ujarnya.

Melalui pembinaan ini, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau berharap seluruh jajaran Kementerian Agama, mulai dari tingkat kabupaten/kota, madrasah, KUA, hingga unsur FKUB, semakin solid dalam menghadirkan layanan publik yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
‎PACITAN – KONTRASRIAU.COM - 
Anggota DPRD Provinsi Riau dari Partai Demokrat, HM Sumardany yang menjadi salah satu peserta Bimbingan Teknis Partai Demokrat.
Anggota Komisi I DPRD Riau ini mengatakan, kegiatan tersebut menjadi forum untuk membahas berbagai program yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
‎Menurutnya, program-program tersebut merupakan implementasi dari pilar-pilar pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
‎Pilar tersebut meliputi Pro-Growth (pertumbuhan ekonomi), Pro-Job (penciptaan lapangan kerja), Pro-Poor (pengentasan kemiskinan), dan Pro-Environment (pelestarian lingkungan), yang harus dimaksimalkan dalam pelaksanaannya demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
‎Hal itu di diskusikan saat mengikuti Bimtek Partai Demokrat yang digelar di Pacitan, Jawa Timur, Senin, 6 – 8 Juli 2026.
‎Sejumlah isu strategis menjadi pembahasan dalam kegiatan tersebut. Di antaranya penguatan sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pemanfaatan dan pengembangan energi baru dan terbarukan, ekonomi hijau, kemajuan teknologi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pembangunan infrastruktur guna menopang pertumbuhan ekonomi dan memperluas investasi.
‎Sumardany mengatakan, berbagai pembahasan tersebut bertujuan untuk mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
‎”Dalam kesempatan itu banyak hal yang didiskusikan, salah satunya bagaimana memperjuangkan, mendorong, dan mendukung program-program yang benar-benar pro-rakyat,” ujarnya.
‎Fraksi Partai Demokrat mendukung keberlanjutan berbagai program yang berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan.
‎”Kami dari Fraksi Partai Demokrat sangat mendukung keberlanjutan program-program pro-rakyat, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memperkuat permodalan pelaku UMKM, serta pelatihan kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja,” katanya.
‎Selain sektor ekonomi, Dany menilai peningkatan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah, optimalisasi Program Kartu Indonesia Pintar, serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik juga menjadi hal penting untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas pendidikan.
‎”Di bidang kesehatan, program BPJS masih sangat dibutuhkan masyarakat. Begitu juga dengan program perlindungan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan berbagai bentuk bantuan sosial lainnya yang masih diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” tambahnya.
‎Selain itu, pembahasan dalam Bimtek juga mencakup persoalan ketenagakerjaan serta berbagai program strategis nasional yang dinilai perlu menjadi perhatian bersama dalam implementasinya di daerah.
‎Di penghujung kegiatan, Dany menyampaikan bahwa Bimtek tersebut juga menjadi ajang silaturahmi bagi seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat dari berbagai daerah di Indonesia.(rls)
PEKANBARU - KONTRASRIAU.COM - 
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Riau resmi dimulai pada Senin (6/7/2026). "MPLS tidak lakukan perpeloncoan dan bullying."

"Kegiatan harus edukatif, jangan sampai ada yang menggunakan atribut berlebihan seperti perpeloncoan. Saya tegaskan hal ini sekali lagi, tidak boleh ada kegiatan MPLS yang berjalan tidak sesuai dengan alurnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Selasa (7/7).

Pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang memastikan seluruh sekolah menjalankan MPLS sesuai dengan tujuan pendidikan yang positif dan ramah bagi peserta didik baru.

Plt Gubri, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan di Riau wajib melaksanakan MPLS tanpa adanya unsur perpeloncoan, perundungan (bullying), maupun segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikologis.

Menurutnya, MPLS merupakan tahap penting bagi siswa untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru.

Karena itu, seluruh rangkaian kegiatan harus mampu menumbuhkan rasa nyaman, mengenalkan budaya sekolah, tata tertib, serta menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan antikorupsi sejak dini.

Selain itu, SF Hariyanto juga melarang penggunaan atribut yang tidak berkaitan dengan proses pendidikan, termasuk berbagai atribut unik yang identik dengan praktik perpeloncoan di masa lalu.

Ia menekankan bahwa seluruh kegiatan MPLS harus berorientasi pada edukasi yang kreatif, menyenangkan, dan mampu membangun semangat belajar para siswa.

Ia juga meminta kepala sekolah, guru, hingga pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) untuk menjadi teladan selama pelaksanaan MPLS.

Menurutnya, seluruh pihak memiliki tanggung jawab menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan mendukung proses adaptasi siswa baru.

Tak hanya itu, Pemprov Riau turut membuka ruang pengawasan bagi masyarakat dan orang tua. SF Hariyanto mengimbau agar setiap dugaan pelanggaran selama pelaksanaan MPLS segera dilaporkan kepada dinas terkait agar dapat ditindaklanjuti.

“Anak-anak kita ini adalah aset masa depan Riau, jangan sampai mereka justru mengalami trauma psikologis di hari pertama masuk sekolah. Pemprov Riau berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan inklusif," pungkasnya. ((rp.sul/*)

PEKANBARU – KONTRASRIAU.COM - Sebanyak 546 peserta didik baru SMA Negeri 8 Pekanbaru mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar selama empat hari, mulai Senin (6/7/2026) hingga Jumat (10/7/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal bagi para siswa kelas X untuk mengenal lingkungan sekolah yang dikenal sebagai Kampus Biru Dongker sebelum memasuki proses pembelajaran secara efektif.

Antusiasme masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di SMAN 8 Pekanbaru kembali menunjukkan tren yang tinggi. Pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, tercatat 1.422 calon peserta didik mendaftar, namun hanya 546 siswa yang dinyatakan lulus dan diterima menjadi peserta didik baru.

Kegiatan MPLS diawali dengan upacara bendera di halaman SMA Negeri 8 Pekanbaru pada Senin pagi (6/7/2026), yang diikuti seluruh peserta didik baru, dewan guru, tenaga kependidikan, serta pengurus OSIS.

Kepala SMA Negeri 8 Pekanbaru, Benny Rio Denaldy, S.Si., M.Si, mengatakan bahwa MPLS bertujuan membantu peserta didik baru mengenal lingkungan sekolah, budaya belajar, serta membangun karakter sejak hari pertama mereka menjadi bagian dari keluarga besar SMAN 8 Pekanbaru.

"MPLS merupakan kegiatan yang wajib diikuti seluruh peserta didik kelas X. Melalui kegiatan ini siswa akan mengenal kebijakan dan profil sekolah, pendidikan karakter, tata krama, tata tertib sekolah, hingga etika dalam memanfaatkan media sosial secara cerdas dan bertanggung jawab," ujarnya.

Pada hari pertama, kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Berbagai materi disampaikan oleh guru maupun panitia OSIS, mulai dari pembukaan, pengenalan program sekolah, penyampaian informasi akademik, hingga berbagai aturan yang berlaku di lingkungan sekolah.

Selain itu, peserta didik baru diperkenalkan dengan seluruh guru, tenaga kependidikan, pengurus OSIS, serta diajak memahami nilai-nilai yang menjadi budaya sekolah. Nilai tersebut diharapkan menjadi bekal dalam membentuk karakter siswa yang berintegritas, disiplin, dan memiliki jiwa kepemimpinan.

Tidak hanya di dalam kelas, para siswa juga diajak berkeliling lingkungan sekolah bersama pengurus OSIS untuk mengenal berbagai fasilitas yang akan digunakan selama menempuh pendidikan di SMAN 8 Pekanbaru.

Usai pelaksanaan upacara, kegiatan MPLS dilanjutkan di aula sekolah. Panitia yang terdiri dari guru dan pengurus OSIS menyampaikan sejumlah materi penting, di antaranya Pengenalan Kurikulum, Perkenalan OSIS, Pendidikan Baris Berbaris (PBB), Sosialisasi Ekstrakurikuler, Pengenalan Sekolah Sehat, serta sosialisasi Bobot Sanksi Pelanggaran (KUM) yang berlaku selama menjadi peserta didik di SMAN 8 Pekanbaru.

Dalam pedoman tersebut dijelaskan berbagai bentuk pelanggaran beserta akumulasi poin sanksinya. Misalnya, terlambat masuk sekolah tanpa alasan yang jelas dikenai 50 poin, menggunakan telepon genggam tanpa izin guru 100 poin, membuat atau menyebarkan konten media sosial yang tidak pantas menggunakan seragam sekolah 150 poin, terlibat perkelahian 350 poin, hingga pelanggaran berat seperti penyalahgunaan narkoba, tawuran, kekerasan seksual, maupun tindakan kriminal lainnya yang dikenai 1.000 poin atau dikembalikan kepada orang tua.

Sistem pembinaan tersebut juga mengatur tahapan sanksi berdasarkan akumulasi poin. Pada 300 poin dilakukan pemanggilan orang tua pertama, 600 poin pemanggilan kedua, 900 poin pemanggilan ketiga disertai surat perjanjian, sedangkan peserta didik yang mencapai 1.000 poin akan dikembalikan kepada orang tua.

Melalui rangkaian MPLS ini, SMAN 8 Pekanbaru berharap seluruh peserta didik baru mampu beradaptasi dengan cepat, memahami budaya sekolah, serta menumbuhkan karakter disiplin, tanggung jawab, dan semangat berprestasi sebagai generasi penerus bangsa.

Samhati, S.Pd. Wakil Humas SMAN 8 Pekanbaru menambahkan bahwa dengan kegiatan MPLS ini, bertujuan agar siswa-siswi baru kita lebih mengetahui lingkungan sekolahnya." dan dapat beradaptasi lebih baik lagi bagaimana adanya tata tertib di SMAN 8 Pekanbaru, dimana anak-anak kita ini dari SMP sekaran, dan mereka ini sudah di SMAN 8 Pekanbaru. "Jelas Samhati, S.Pd.

" Kegiatan dimulai pada pukul 07.00 WIB hingga usai sholat Dzuhur, ada lebih kurang 546 siswa baru kelas X mengikuti kegiatan MPLS ini dari hari Senin hingga hari Jumat mendatang." Ujarnya.

Dan kami berharap nantinya, siswa baru kelas X ini dapat mengikuti kegiatan MPLS dengan baik, sehingga nantinya dapat mengikuti proses belajar mengajar pada tahun ajaran baru pada tanggal 13 Juli 2026 mendatang dapat berjalan dengan lancar serta sukses." Tutupnya.

Editor : Omeng



PEKANBARU - KONTRASRIAU.COM - 
Komisi V DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau bersama dengan Perkumpulan Komunikasi Guru Bantu Provinsi (PKGBP) Riau di ruang rapat Komisi V, Kamis (2/7/2026).
Ketua Komisi V Eet Indra Gunawan yang memimpin jalannya rapat mengungkapkan perihal diadakan RDP ini terkait surat masuk dari PKGBP Riau terkait masih banyaknya guru bantu yang belum terangkat menjadi ASN PPPK maka perlu dilakukan pertemuan dengan OPD terkait.

''Maka kami perlu memanggil Dinas Pendidikan sebagai mitra Komisi V untuk mendengarkan kondisi masih adanya guru bantu kita yang belum diangkat PPPK ini, baik paruh waktu maupun penuh waktu. Dimana letak kendala dan apa penyebabnya, maka kesempatan ini kita mesti kita cari solusi secara bersama,'' sebut Eet membuka pembicaraan.

Setelah itu masing-masing anggota Komisi V yang hadir memberikan pendapat, usul dan saran bagaimana seluruh guru yang sudah lama mengabdi ini mendapatkan kepastian pengangkatan dan menerima haknya sebagai abdi negara. 

''Saya minta kepada seluruh anggota Komsii V berdasarkan daerah pemilihan masing-maisng sampaikan pandangnanya. Termasuk ini harus kita suarakan di fraksi masing-masing hingga ke rapat paripurna nantinya ,'' sebut Politisi Partai Golkar tersebut.

Kepala Disdik Riau Erisman Yahya menguraikan secara datail penyebab masih adanya guru bantu Riau yang belum PPPK tersebut, baik yang di sekolah negeri maupun swasta, maka solusinya juga sudah adanya Permendikdasemn terkait penggunaan dana BOS 20 persen di sekolah negeri dan 40 persen sekolah swasta untuk gaji guru yang belum terangkat PPPK tersebut.  

''Itu semua sudah kita sosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah terutama SMA dan SMK yang menjadi kewenangan kita di provinsi Riau sebagai solusi masih adanya guru bantu yang belum PPPK,'' ungkap Erisman.

Ketua PKGBP Riau Zafri juga menyampaikan perihal nasib guru bantu dibawah naungan kabupaten dan kota yang tidak bisa menjadi ASN PPPK, maka harus ada langkah konkrit pemerintah memberikan ruang agar nasib guru bantu di daerah ini tidak diabaikan setelah belasan bahkan puluhan tahun mendidik anak bangsa.

Diakhir RDP disepakati bahwa DPRD Riau secara resmi meminta kepada Plt Gubri agar melakukan pertemuan dengan seluruh kepala daerah kabupaten dan kota agar adanya langkah nyata menyikapi guru bantu yang masih tertinggal agar nasib mereka jelas.

Hadir pada kesempatan itu Wakil Ketua Komisi V, Abdul Kasim, anggota Komisi V Rizal Zamzami, Danil Eka Perdana, Septina Primawati, Magdalisni, Syafrudin Iput dan Fairus bersama perwakilan guru bantu dari 12 kabupaten dan kota di Riau.
PEKANBARU – KONTRASRIAU.COM - 
Puluhan warga dari Desa Tanah Merah dan Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, mendatangi kantor Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau di Jalan Gajah, Pekanbaru, Rabu (1/7/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta solusi atas persoalan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, khususnya terkait keterbatasan daya tampung di SMP Negeri 4 Pandau Jaya dan SMP Negeri 6 Tanah Merah.

Audiensi dipimpin Kepala BPMP Provinsi Riau, Dr. Nilam Suri, serta dihadiri Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Helmi, SH., MH., didampingi Kabid Dikdas Yolanda Sri Rahayu, S.IP., M.M., Kepala SMP Negeri 4 Pandau Jaya M. Hujani, M.Pd., Kepala SMP Negeri 6 Tanah Merah Ahmad Ikrom Tanjung, S.Pd., tokoh masyarakat, serta puluhan orang tua calon peserta didik.

Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai keluhan karena anak-anak mereka tidak lolos seleksi SPMB meskipun merupakan warga yang tinggal di sekitar sekolah dan memiliki Kartu Keluarga (KK) sesuai domisili. Mereka meminta pemerintah menambah kuota penerimaan di kedua sekolah agar seluruh anak di Desa Tanah Merah dan Desa Pandau Jaya tetap memperoleh hak atas pendidikan.

Keluhan lain yang mengemuka adalah dugaan penggunaan Surat Keterangan Domisili dalam proses seleksi. Sejumlah warga mempertanyakan adanya calon peserta didik yang diterima menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan pemerintah desa, sementara sebagian warga yang memiliki KK sebagai penduduk setempat justru tidak lolos seleksi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPMP Provinsi Riau menjelaskan bahwa pada prinsipnya jalur domisili memprioritaskan calon peserta didik yang memiliki administrasi kependudukan sesuai ketentuan. Apabila kuota jalur domisili telah terpenuhi oleh pemilik KK, maka pengisian kuota pada jalur lain tetap harus mengikuti petunjuk teknis (juknis) dan regulasi yang berlaku.

Nilam Suri juga menegaskan bahwa penggunaan Surat Keterangan Domisili harus mengacu pada Keputusan Bupati Kampar Nomor :355/Dikpora/IV/2026 Tentang Petunjuk Teksis Sistem Penerima Murid Baru padaTaman Kanak Kanak,Sekolah Dasar dan Sekolah Mengah Pertama Negeri  Di Kabupaten Kampar Tahun Ajaran 2026/2027  dijelaskan bahwa  surat keterangan domisili hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu (force majeure), seperti bencana alam, kebakaran, atau hilangnya dokumen administrasi kependudukan.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 4 Pandau Jaya menjelaskan bahwa setelah kuota bagi warga setempat dianggap terpenuhi, sekolah menerima calon peserta didik yang menggunakan Surat Keterangan Domisili sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, masyarakat mempersoalkan mekanisme pemeringkatan yang menggunakan nilai akademik sehingga, menurut pengaduan mereka, terdapat pemilik KK yang tidak diterima meskipun berdomisili di sekitar sekolah.

Perbedaan pemahaman mengenai penerapan juknis inilah yang menjadi pokok keberatan masyarakat. Mereka meminta BPMP Provinsi Riau melakukan evaluasi dan penelusuran terhadap proses verifikasi administrasi serta mekanisme pemeringkatan pada jalur domisili di SMP Negeri 4 Pandau Jaya dan SMP Negeri 6 Tanah Merah.

Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Desa Tanah Merah, Karyani, meminta BPMP Provinsi Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kampar memberikan solusi konkret berupa penambahan kuota penerimaan di SMP Negeri 6 Tanah Merah. Menurutnya, jumlah anak usia sekolah di wilayah tersebut terus meningkat sehingga kapasitas sekolah yang ada tidak lagi mampu menampung seluruh calon peserta didik.

Hal senada disampaikan Sekretaris Umum Lembaga Cakra Indonesia Kabupaten Kampar, Tri Wahyudi. Ia mengaku menerima banyak pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB, baik dari warga yang memiliki KK di sekitar sekolah maupun warga yang menggunakan Surat Keterangan Domisili. Karena itu, ia meminta pemerintah melalui BPMP Riau untuk menambah kuota di SMP Negeri 4 Pandau Jaya dan SMP Negeri 6 Tanah Merah 

Tokoh masyarakat Desa Pandau Jaya, Nazara, juga menyampaikan kekecewaan masyarakat atas belum tertampungnya banyak anak dari Desa Tanah Merah dan Desa Pandau Jaya. Dalam forum tersebut, ia menyatakan bahwa apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan dan anak-anak dari kedua desa tetap tidak diterima, masyarakat akan mempertimbangkan melakukan aksi protes, termasuk menyampaikan rencana penutupan sekolah.

Menanggapi permintaan masyarakat agar kuota penerimaan ditambah, Kepala BPMP Provinsi Riau menegaskan bahwa tidak ada penambahan kuota penerimaan peserta didik pada pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Menurut Nilam Suri, kuota yang telah ditetapkan merupakan hasil pembahasan bersama pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan BPMP berdasarkan jumlah rombongan belajar (rombel), ketersediaan ruang kelas, sarana dan prasarana, serta mengacu pada regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ia menegaskan BPMP tidak memiliki kewenangan membuka kembali pendaftaran ataupun menambah kuota setelah proses SPMB berjalan.

"Kalau hari ini diminta menambah kuota, kami tidak bisa melakukannya karena akan bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Solusinya adalah pemerintah daerah mengusulkan pembangunan ruang kelas baru atau unit sekolah baru sesuai kebutuhan masyarakat," tegas Nilam Suri.

Meski demikian, ia memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai bahan evaluasi dan perencanaan pembangunan sarana pendidikan pada tahun-tahun mendatang.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Helmi, SH., MH., menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB merupakan kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan menjamin pemerataan akses pendidikan, menghapus stigma sekolah favorit, memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta didik, serta memastikan proses penerimaan berlangsung tanpa diskriminasi.

Helmi mengakui keterbatasan daya tampung menjadi persoalan utama di  SMP Negeri 4 Pandau Jaya dan SMP Negeri 6 Tanah Merah. Pemerintah Kabupaten Kampar, kata dia, telah melakukan pemetaan terhadap sekolah-sekolah yang telah melebihi kapasitas sebagai dasar perencanaan pembangunan ruang kelas maupun sekolah baru.

"Tantangan kita hari ini adalah memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa melanggar regulasi. Karena itu, solusi jangka panjangnya adalah penambahan sarana pendidikan, bukan menambah jumlah siswa melebihi kapasitas yang telah ditetapkan," ujar Helmi.