Kontrasriau.com – Ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas baik, dan harga wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan
Untuk itu DPRD Riau membentuk panitia khusus (pansus) rancangan perubahan perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang ketenagaalistrikan. Pansus ini dibentuk dalan suatu rapat paripurna DPRD Riau yang dilaksanakan pada Senin (30/10/2017).
Pansus perubahan perda Nomor 5 Tahun 2014 ini diketuai oleh Manahara Manurung. Sedangkan untuk wakil ketua dijabat oleh Yurjani Moga.
Pembentukan pansus perubahan perda ketenagalistrikan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo.

“Kebutuhan dan konsumsi listrik Provinsi Riau setiap tahunnya selalu berubah, tergantung kepada beberapa aspek, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pertumbuhan penduduk,” terang Ahmad Hijazi
Pemerintah Provinsi melalui Dinas ESDM melakukan pemerataan terhadap pembangunan kelistrikan di provinsi Riau bekersama dengan PLN sehingga kedepan pemerataan listrik mampu berjalan dengan baik
Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan dan mengalokasikan dana untuk penyediaan tenaga listrik untuk kelompok masyarakat tidak mampu serta pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang

Post A Comment:
0 comments:
Berikan Komentar Terbaik Anda yang Mencerminkan Kredibilitas Anda Untuk Kemajuan NKRI yang Kita Cintai