Bagansiapiapi(Rohil) – KontrasRiau.com – Untuk mengimplentasikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2014 tentang klinik, Dinas Kesehatan Rokan Hilir (Rohil) akan melakukan pendataan dan penataan ulang terkait kelengkapan perizinan fasilitas kesehatan (faskes) se-Rohil.
Demikian hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Rohil, Dahniar, S.Kep, M.Kes melalui Sekretaris Diskes Rohil, Ahmad Yusuf saat dikonfirmasi diruang Kerjanya, Selasa (4/9/2018).
“Dinas Kesehatan Rohil akan mengupayakan pendataan dan penataan ulang terkait kelengkapan perizinan fasilitas kesehatan yang ada di Rohil. Karena sebagian faskes di Rohil ini ada yang berdiri jauh sebelum adanya aturan perundangan atau peraturan Menteri, sehingga dengan sudah adanya aturan baru, mereka pemilik usaha faskes ini harus menyesuaikan aturan yang berlaku dengan melengkapi perizinannya,” kata Ahmad Yusuf.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2011, salah satu persyaratan izin mendirikan dan menyelenggarakan klinik baik skala kecil maupun besar (klinik pratama dan utama) harus melampirkan Dokumen UKL-UPL.
Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) adalah salah satu dokumen lingkungan hidup yang berisi upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan.
Sekretaris Diskes Rohil, Ahmad Yusuf, saat dikonfirmasi terkait faskes yang belum memiliki izin lingkungan menjelaskan bahwa apabila faskes itu didirikan sebelum adanya peraturan yang menentukan sebuah klinik harus memiliki izin lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) pemilik faskes harus melengkapi perizinana itu. Sementara untuk pengajuan izin faskes yang baru harus melengkapi semua persyaratan sesuai dengan aturan berlaku.
“Kita perlu menganalisa dulu sejauh mana kita harus mengimplementasikan aruran-aturan yang ada. Kita chek dulu bentuk usaha yang dimiliki baik swasta maupun pemerintah punya. Apakah dia balai pengobatan, klinik, puskesmas atau Rumah sakit. Karena tidak semua rumah sakit harus punya Amdal, tergantung tipe rumah sakitnya, dia hanya punya UKL/UPL. Selain UKL/UPL dia juga harus punya IPLC (Izin Pengelolaan Limbah Cair) dan sebagianya,” jelas Ahmad Yusuf.
Lanjutnya, saat ini kami dari Dinas Kesehatan sedang berupaya mengumpulkan berkas-berkas untuk mendata ulang seluruh faskes yang ada di Rokan Hilir guna melengkapi semua bentuk perizinan bagi yang belum melengkapi. Untuk itu kami akan berkordinasi dan berkolaborasi dengan dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup yang terkait dengan SPPL, UKL/UPL dan Amdal dan BPMPTSP untuk perizinan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Promkes Diskes Rohil, Urfa mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang berupaya mengumpulkan berkas-berkas untuk mendata ulang faskes yang ada, karena sebelumnya di 2014 banyak terjadi peralihan perizinan.
“Mau kami data ulang mana yang sudah mati izinnya, dan mana yang hanya di rekomendasi, mana yang mengajukan permohonan izin baru, ini yang kami lakukan sekarang ini. Kami akan menyurati faskes yang belum melengkapi perizinanya agar segera melengkapi perizinan karena sekarang baik klinik, puskesmas dan rumah sakit itu harus terakreditasi, tentu semua dokumen perizinan itu harus lengkap,” sebut Urfa.( Advertorial/Krc)
Post A Comment:
0 comments:
Berikan Komentar Terbaik Anda yang Mencerminkan Kredibilitas Anda Untuk Kemajuan NKRI yang Kita Cintai