Batam – KontrasRiau.com – Bank Riau Kepri menandatangani Kesepakatan Bersama/Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dan seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Riau dan sekaligus melaksanakan Seminar Tentang Fungsi Kejaksaan Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Penanganan Kredit Bermasalah, pada Kamis (6/9/18) di Hotel Aston, Batam.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari dengan Kepala Kejati Kepulauan Riau Dr. Asri Agung Putra, SH, MH yang disaksikan oleh Komut HR. Mambang Mit beserta Komisaris Independen Taufiqurrahman, Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Eka Afriadi, Kepala OJK Kepulauan Riau Iwan M. Ridwan dan seluruh Kepala Kejari di wilayah Kepulauan Riau.Selanjutnya penandatanganan MoU tersebut diikuti oleh masing-masing Pemimpin Cabang Bank Riau Kepri dengan seluruh Kepala Kejari wilayah Kepulauan Riau yaitu Kepala Kejari Tanjung Pinang, Kepala Kejari Batam, Kepala Kejari Karimun, Kepala Kejari Natuna, Kepala Kejari Lingga dan Kepala Kejari Bintan.

Turut hadir pada kesempatan ini Staff Ahli Gubernur Kepulauan Riau Dr. Syamsuardi, MM, Asdatun Kejati Kepulauan Riau Nanang Gunaryanto, SH, MH, Aspidum Arif Zahrulyani, SH, MH, Aspidsus Feri Tas, SH, M.Hum, M.Si dan Aswas Jasmin Simanulang, SH, MH beserta beberapa Pemimpin Divisi Bank Riau Kepri.

Direktur Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari menyampaikan saat ini Bank Riau Kepri sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang terbesar kedua di Sumatera, semakin besar skala usaha bisnis maka semakin besar pula kompleksitas tantangan hukum tentunya berkaitan pula dengan semakin komplek pula resiko yang terkait dengan hokum sehingga MoU tentang DATUN ini perlu dilakukan guna pendampingan hukum. Ia menjelaskan MoU ini merupakan MoU lanjutan dari yang sebelumnya. Dengan adanya MoU ini maka Bank Riau Kepri akan besinergi dengan Kejati Kepulauan Riau serta lebih ketat dalam melaksanakan Good Corporate Governance (GCG) dan meningkatkan kinerja pelayanannya untuk kemajuan daerah.

Kedepannya Kejati Kepulauan Riau akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk mewakili kepentingan pihak Bank Riau Kepri, khususnya dalam bidang hukum DATUN, dimana pihak kejaksaan selaku JPN dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat mewakili Bank Riau Kepri di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan demikian, tugas pihak Kejati Kepulauan Riau ini mencakup antara lain, memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, dan jaksa hukum untuk Bank Riau Kepri. Di samping itu tujuan kerjasama ini yang utama adalah menyelamatkan keuangan negara dan memulihkan keuangan negara, terutama dalam hal pengembalian pinjaman atau kredit macet.

Kepala Kejati Kepulauan Riau Dr. Asri Agung Putra, SH, MH mengapresiasi sinergi yang dilakukan oleh Bank Riau Kepri ini. Ia menjelaskan Kejati Kepulauan Riau berkepentingan untuk melakukan MoU ini bersama Bank Riau Kepri. Kejakasaan di Bidang DATUN memiliki beberapa fungsi yaitu fungsi penegakan hukum, fungsi bantuan hokum, fungsi pelayanan hukum dan fungsi pertimbangan hukum.

Fungsi-fungsi ini bisa dimanfaatkan oleh Bank Riau Kepri untuk besinergi. Terakhir Asri berharap Bank Riau Kepri tidak hanya memberikan kontribusinya di level lokal melainkan juga sampai ke level nasional.Asri juga menjadi narasumber dalam Seminar Tentang Fungsi Kejaksaan Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Penanganan Kredit Bermasalah yang digelar pagi itu. (Rilis)

 

 

Axact

Kontras Riau

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments:

Berikan Komentar Terbaik Anda yang Mencerminkan Kredibilitas Anda Untuk Kemajuan NKRI yang Kita Cintai