
Pekanbaru – Setelah 2 tahun menunggu datangnya keadilan akhirnya kasus pencemaran nama baik dan penghinaan ringan yang dialami oleh korban YMS dan dilakukan oleh terdakwa Rahmat Hidayat disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jum’at (16/10/2026).
Sidang pemeriksaan cepat untuk Tipiring (Tindak Pidana Ringan) pada kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terkait pasal 315 (KUHP lama) atau Pasal 436 (penghinaan dan pencemaran nama baik) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dipimpin hakim tunggal Asrul Hidayat SH, MH dan didampingi panitera pengganti.
Persidangan diawali dengan pembacaan surat catatan dakwaan (atau sering disebut Catatan Perkara Tindak Pidana Ringan) oleh penyidik yang bertindak selaku kuasa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan setelahnya dilanjutkan dengan pengambilan dan pemeriksaan 6 orang saksi termasuk korban YMS sendiri sebagai saksi korban.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Rahmat Hidayat yang merupakan bekas kakak ipar korban YMS adalah juga seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) jajaran Pemko Pekanbaru, fakta ini terkuak ketika hakim meminta menunjukkan identitasnya (KTP) dimana dalam KTP pekerjaan terdakwa Rahmat Hidayat tercantum sebagai Pelajar.
Merasa janggal hakim pun spontan bertanya kepada terdakwa Rahmat Hidayat terkait pekerjaannya. Dan terdakwa menjawab bahwa dirinya bekerja sebagai ASN di jajaran Pemko Pekanbaru.
Dalam persidangan saksi korban YMS mengungkapkan rasa trauma mendalam dikarenakan hinaan, cacian dan makian dari terdakwa Rahmat Hidayat. Korban YMS juga memperlihatkan bukti video pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan terdakwa kepada hakim tunggal.
“Pelacur Kau, Anjing Kau dan Awas Kau,” kata korban YMS menirukan cacian yang dilontarkan oleh terdakwa Rahmat Hidayat kepadanya.
Senada dengan saksi korban, Asri Purwanti salah satu saksi juga menerangkan bahwa dirinya mendengar seluruh hinaan dan makian yang dilontarkan Terdakwa kepada korban YMS,
“Saya cemas dan khawatir pak hakim, bahkan baju saya pun ikut ditarik oleh kakak Terdakwa yang bernama Yosi (tidak jadi tersangka) dan saya mengalami takut yang luar biasa pada saat kejadian lalu, “kamu pelacur, kalau kamu tidak nikah sama adekku kamu pasti sudah jadi perawan tua, anjing kau,” ucap Asri menirukan hinaan dan makian yang dilontarkan oleh kakak Terdakwa kepada korban YMS pada saat itu.
Berbeda dengan korban YMS dan saksi Asri Purwanti, kedua saksi dari terdakwa Rahmat Hidayat yakni Yossi Oktavia (kakak terdakwa) dan Ikhsan Sabri (adik terdakwa) membantah tuduhan kalau terdakwa Rahmat Hidayat telah melakukan penghinaan kepada korban YMS.
“Saya ada dalam ruangan tapi saya tidak mendengar hinaan dan cacian seperti yang diungkapkan korban, adik saya tidak pernah berkata kepada korban, kau pelacur, anjing atau hinaan lain,” ujar Yossi Oktavia.
Sementara Ikhsan Sabri mengaku Ia nya memang berada di Pengadilan Agama Pekanbaru (lokasi keributan) saat itu namun tidak pada posisi dimana keributan berlangsung.
“Saya langsung keluar pada saat keributan, karena saya ditarek oleh salahsatu keluarga saya, dan saya mengetahui kejadian keributan itu dari kakak saya Rahmat Hidayat (Terdakwa),” ungkapnya.
Didampingi 2 orang penasihat hukumnya Terdakwa Rahmat Hidayat dalam persidangan membantah seluruh kesaksian yang telah diungkapkan, dirinya menolak tuduhan yang didakwakan kepadanya, dan tidak pernah mengucapkan kata anjing, pelacur ataupun menjadi perawan tua seperti dimaksudkan.
Setelah mendengar keterangan dari para saksi serta melihat bukti video, hakim tunggal Asrul Hidayat SH, MH dalam amar putusannya menyatakan bahwa Terdakwa Rahmat Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan ringan dan menghukum terdakwa dengan membayar pidana denda senilai Rp 7 juta dan jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari. (Tim)
Post A Comment:
0 comments:
Berikan Komentar Terbaik Anda yang Mencerminkan Kredibilitas Anda Untuk Kemajuan NKRI yang Kita Cintai