BANGKINANG KOTA - KONTRASRIAU.COM - 
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar dalam rangka melakukan tugas-tugas pengawasan di masa non tahapan pada proses administrasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kampar yang diajukan oleh salah satu partai politik.

Saat ini, KPU Kabupaten Kampar tengah melakukan proses PAW dari salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar periode 2024-2029. 

Langkah Koordinasi dan pengawasan ini dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kampar untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan aturan dan regulasi yang mengatur tentang PAW Anggota DPRD Kampar tersebut.

Ketua Bawaslu kabupaten Kampar Syawir Abdullah langsung hadir dalam koordinasi tersebut didampingi Anggota Mustaqim Akbar, Fadriansyah dan staf Sekretariat pada hari Senin (11/05/2026) pagi, kemarin, bertempat di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor KPU Kabupaten Kampar, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kotaz, Kabupaten Kampar.

Kedatangan Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten Kampar tesebut disambut langsung oleh Ketua Andi Putra didampingi Anggota Afrizal, Muhibbin Ahmad, Imelda Sapitri, Nuraini, Sekretaris, Kasubag Fitri Andriani bersama staf.

Ketua Bawaslu kabupaten Kampar Syawir Abdullah usai kegiatan itu menyampaikan bahwa Bawaslu Kampar berkordinasi dan melakukan pengawasan terhadap proses PAW Anggota DPRD Kampar yang diajukan salah satu partai politik di kabupaten Kampar.

"Tadi kita dari Bawaslu Kampar berkoordinasi dan melakukan pengawasan secara langsung di KPU Kampar pada proses administrasi setelah diteimanya surat permohonan PAW Anggota DPRD Kampar yang diajukan partai politik," sebut Syawir.

Sementara itu, Anggota Bawaslu kabupaten Kampar Mustaqim Akbar menambahkan, bahwa proses PAW yang diajukan oleh salah satu partai ini terhadap Anggota DPRD Kampar berjalan secara transparan, akuntabel dan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jangan sampai prosesnya tidak sesuai regulasi dan berdampak pada sengketa kedepannya. Walaupun saat ini tidak pada masa tahapan Pemilu, namun Bawaslu Kampar tetap memastikan proses nya berjalan dengan transparan, akurat, akuntabel dan terbuka," tegas Taqim yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu kabupaten Kampar.

Menurut Taqim, sesuai aturan dan regulasi, bahwa KPU Kampar sudah menerima surat permohonan pengajuan PAW Anggota DPRD Kampar yang diajukan partai politik, wajib ditindaklanjuti dengan segera dengan batas waktu selama 5 hari.

"Terhadap proses PAW tersebut, Bawaslu Kampar ingin proses yang sedang berlangsung di KPU Kampar dengan baik dan benar. Kita ingin pastikan seluruh tahapan PAW berjalan dengan ketentuan perundangan - undangan, transparan, serta menjaga integritas proses demokrasi di daerah. Pengawasan meliputi verifikasi administrasi, mekanisme pengusulan pergantian, hingga penetapan calon pengganti sesuai aturan yang berlaku,* jelas Taqim.

Ditegaskan Taqim kembali, bahwa langkah Bawaslu Kampar berkoordinasi dengan KPU penting dilakukan guna mencegah agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran maupun sengketa di kemudian hari.. "Selain itu, Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh pihak terkait agar mematuhi prosedur dan menjaga kondusifitas selama tahapan berlangsung,"pungkasnya. (Diskominfo Kampar /Arif)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
Axact

Kontras Riau

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments:

Berikan Komentar Terbaik Anda yang Mencerminkan Kredibilitas Anda Untuk Kemajuan NKRI yang Kita Cintai