PEKANBARU - KontrasRiau.com - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mengadakan Rapat Kerja membahas penataan kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dan agenda lainnya bersama Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi, Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto dan Bagian Tata Pemerintahan Setdako Pekanbaru, Rabu (29/10/2025).
Salah satu yang menjadi fokus utama adalah pencabutan Surat Edaran (SE) No. 10/SETDA-TAPEM/647/2024 yang ditandatangani Plh Sekda pada 20 Desember 2024.
Keberadaan SE tersebut dinilai membingungkan dan tidak lagi relevan dengan proses penyusunan regulasi baru.“Semua rekomendasi ini sudah kami sampaikan dalam rapat. Harapan kami, seluruhnya dimasukkan ke dalam draf Perwako yang baru,” kata Robin.
Persyaratan tersebut dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka ruang keberpihakan.
Perwako itu, kata Robin, harus sepenuhnya merujuk pada Permendagri No. 18 Tahun 2018 agar tidak terjadi disharmonisasi aturan.
“Pemilihan RT/RW ini pesta demokrasi yang paling dekat dengan masyarakat. Jangan sampai regulasinya justru memunculkan masalah baru,” ujarnya.
Dalam rapat itu, anggota Komisi I Syafri Syarif, bertanya kepada Asisten I Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, serta Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto, mengenai sejumlah pasal dalam draf Perwako.
DPRD menilai beberapa ketentuan justru menambah hambatan bagi warga yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua RT atau RW.
Pasal yang paling menuai kritik adalah kewajiban surat keterangan dari lurah atas nama camat. Syafri mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut.
“Ini harus ditinjau ulang. Jangan ada pasal yang berpotensi menguntungkan kelompok tertentu. Apalagi kalau pemilihan dilakukan lewat musyawarah mufakat, bagaimana menampung warga di wilayah yang penduduknya sampai 1.500 KK?” tegasnya.
Persoalan lain yang tak kalah serius adalah banyaknya jabatan RT/RW yang saat ini masih dijalankan oleh aparatur sipil negara (ASN).
Kondisi ini terjadi karena masa jabatan ketua RT/RW sebelumnya sudah habis, sementara pemilihan baru belum digelar.
Sekretaris Komisi I Irman Sasrianto, menyebut kondisi tersebut tidak ideal dan berpotensi menimbulkan ketidakefektifan pelayanan masyarakat.
“Ada sekitar 1.600 jabatan RT/RW yang kini dipegang ASN. Bahkan satu ASN bisa memegang delapan hingga sembilan posisi. Jangan diundur lagi, masyarakat yang paling dirugikan,” kata Irman.
Komisi I DPRD Pekanbaru berharap Pemko dapat segera merampungkan draf final Perwako agar persiapan pemilihan serentak dapat berjalan sesuai jadwal.
Perwako yang disiapkan untuk pemilihan serentak pada Desember 2025 itu dinilai dewan masih banyak pasal yang harus diperbaiki agar pelaksanaan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. (Advertorial DPRD Kota Pekanbaru)
Post A Comment:
0 comments:
Berikan Komentar Terbaik Anda yang Mencerminkan Kredibilitas Anda Untuk Kemajuan NKRI yang Kita Cintai