Dinyatakan tidak laik terbang atas diagnosa PPOK, Jemaah haji atas nama Dopan Pangaribuan Ali Amat dibatalkan keberangkatannya untuk menunaikan ibadah Haji 1446 H /2025 M. Hal tersebut sebagaimana tertuang didalam Surat Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/ 2025 M Bidang Kesehatan Embarkasi Baтам nomor HJ.01.02/C.IX.1/ 27 12025.
“ya benar, ada satu Jemaah haji Riau atas nama Bapak Dopan Pangaribuan tidak dapat diberangkatkan ke Arab Saudi karena dinyatakan tidak laik terbang oleh PPIH Embarkasi Batam Bidang kesehatan. Beliau ini didiagnosa PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronis) oleh Tim Dokter Embarkasi”. Demikian disampaikan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah H. Defizon, Senin (27/5/25).
Lebih lanjut Defizon mengatakan sebagaimana dipersyaratkan Jemaah haji yang akan menunaikan Ibadah haji salah satunya harus memenuhi istithaah kesehatan.
“Pembatalan keberangkatan beliau Sesuai dengan PMK No. 15 Tahun 2016 tentang Isthitoah Kesehatan Haji, dimana Istithaah Kesehatan Jemaah Haji adalah kemampuan Jemaah Haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga Jemaah Haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan Agama Islam”.
Defizon juga mengatakan, Jemaah haji asal Kota Pekanbaru ini tergabung dalam Kloter BTH 04 dan keberangkatan bersama Istri Tengku Ramlah. Sang Istri dapat diberangkatkan pada Kloter berikutnya. D. Pangaribuan bin Ali Amat usia 82 Tahun Jemaah haji Provinsi Riau pemegang nomor porsi 0400104115.
Post A Comment:
0 comments:
Berikan Komentar Terbaik Anda yang Mencerminkan Kredibilitas Anda Untuk Kemajuan NKRI yang Kita Cintai