Selasa 10 September 2024 sekira pukul 15:30 wib bertempat di ruang sidang tahanan dan sel Pengadilan Negeri Pekanbaru jalan teratai,telah terjadi upaya penyusupan barang di duga narkotika jenis sabu melalui makanan dari saudara diduga inisial DEK kepada terdakwa atas nama Amor Putra als Amor.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Riau Zikrullah,SH pada saat wawancara awak media,ada pun dengan kronologis singkat kejadian sebagai berikut :,terdakwa Amor Putra als Amor merupakan terdakwa perkara Narkotika Kejaksaan Negeri Pekanbaru
dengan agenda persidangan pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim dengan putusan Pidana Badan 18 (delapan belas) tahun penjara.
Saudara Dani Engga Krisna atau DEK menyerahkan satu bungkus plastik besar yang berisikan makanan kepada pengawalan,kemudian Tim Pengawalan melalukan pemeriksaan terhadap bungkusuan tersebut dan ternyata dalam bungkusan tersebut ditemukan barang berupa 01 (satu) buah kotak rokok berwarna biru yang berisikan 02 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian sekira pukul 16.00 WIB., petugas Satresnarkoba Polresta Pekanbaru atas nama OKI beserta Tim membawa Saudara Dani Engga Putra dan Terdakwa Amor Putra Alias Amor ke Mapolresta Pekanbaru untuk tindakan selanjutnya.( )
Post A Comment:
0 comments:
Berikan Komentar Terbaik Anda yang Mencerminkan Kredibilitas Anda Untuk Kemajuan NKRI yang Kita Cintai