JAKARTA - KontrasRiau.Com - Senin 01 April 2024,  melalui  Tindak  Umum Dr. Fadil Zumhana  1 (satu) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan , yaitu:

Adapun 1 (satu)  perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan  yaitu  Andri Susanto  Abdullah dari  Negeri  yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang .

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan  ini diberikan antara lain:

●  baru pertama kali melakukan perbuatan /belum pernah dihukum;
● Ancaman  denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
● Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana  telah meminta maaf dan korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan ;

●  berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
● Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
●  dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
●  sudah memberikan santunan kepada korban;
● Pertimbangan sosiologis;
●  merespon positif;

Selanjutnya,  Tindak  Umum memerintahkan kepada Kepala  Negeri Kota  untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan , sesuai Peraturan  Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan  dan Surat Edaran  Tindak  Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022 sebagai perwujudan kepastian . (Rilis)

, 01 April 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN 

Axact

Kontras Riau

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments:

Berikan Komentar Terbaik Anda yang Mencerminkan Kredibilitas Anda Untuk Kemajuan NKRI yang Kita Cintai