Untuk menyelaraskan pemahaman aparatur dan badan publik dalam tata kelola layanan informasi publik, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar mensosialisasikan Permendagri Nomor 2 tahun 2026 tentang pengelolaan layanan informasik publik dilingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa
Sosialisasi Permendagri Nomor 2 tahun 2026 bagi PPID utama serta PPID Pelaksana Kabupaten Kabupaten Kampar dibuka secara resmi oleh Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S. Sos, MT diwakili Staf Ahli Bupati Kampar Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kampar Zamzami Hasan, SE.MSi didampingi oleh Sekretaris Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Safaruddin, S.Pi,M.Si, Kepala Bidang Statistik Salmi Hadi, S.Sos.M.Si di Ruang Rapat Kantor Kominfo Kampar. Kamis (21/5/2026).
Dalam arahannya, Stat Ahli Bupati Kampar Zamzami Hasan menyampaikan bahwa tujuan utama Permendagri Nomor 2 tahun 2026 adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang berkualitas, transfaran dan akuntabel di lingkungan Kementerian Dalam Negeri hingga tingkat Pemerintahan Daerah dan Desa. Aturan ini resmi diterbitkan untuk mencabut dan menggantikan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.
Dengan perubahan regulasi ini dapat mengintegrasikan pengelolaan secara lebih spesifik dan selaras mulai dari tingkat Kementerian, Daerah hingga Pemerintah Desa. "Ungkap Zamzami Hasan.
Selanjutnya, Zamzami juga sampakan bahwa Permendagri Nomor 2 tahun 2026 ini dapat mengatur secara lebih rinci proses verifikasi administratif hingga penyelesaian keberatan informasi publik secara sistematis dan transfaran dan dapat memastikan bahwa hak masyarakat atas transparansi data dikelola dengan prinsip keadilan dan kemudahan akses berbasis standar modern.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar diwakili oleh Sekretaris Diakominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Safaruddin, S.Pi.M.Si menyampaikan bahwa Permendagri Nomor 2 tahun 2026 dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik sekaligus memberikan acuan yang jelas bagi instansi pemerintah dalam menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualiakan (DIK).
Aturan ini juga menciptakan keseragaman tata laksana dan kelembagaan PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) secara berjenjang dari Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan hingga ke tingkat desa."Kata Safaruddin.
Kemudian, Kepala Bidang Statistik Salmi Hadi, S.Sos, M.Si juga sebagai narasumber menyampaikan bahwa tujuan utama Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah untuk menjamin hak masyarakat atas informasi, mendorong partisipasi masyarakat, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas instansi pemerintah.
“Lebih dari itu, implementasi KIP berfungsi sebagai kontrol publik yang efektif dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap akuntabel dan transparan. Hal ini menjadi pilar utama dalam menjamin hak masyarakat atas informasi serta mendorong partisipasi aktif warga dalam mengawal pembangunan,” tegas Salmi". (Diskominfo Kampar/AGS).
Post A Comment:
0 comments:
Berikan Komentar Terbaik Anda yang Mencerminkan Kredibilitas Anda Untuk Kemajuan NKRI yang Kita Cintai