BANGKINANG KOTA - KONTRASRIAU.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar Syawir Abdullah melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Mustaqim Akbar menegaskan bahwa berkaca pada data Pemilu dan Pilkada tahun sebelumnya, yang menjadi objek permasalahan hingga sampai pada gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Penegasan ini disampaikan oleh Mustaqim Akbar pada saat mengikuti Rapat Evaluasi Persiapan Pengawasan Pendataan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, bertempat di Aula Rapat, Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kampar, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Selasa (05/05/2026) pagi hingga siang.
"Pengawasan terhadap Pendataan PDPB ini menjadi sangat penting sekali, agar tidak terjadi lagi kedepannya pada Pemilu tahun 2029 dan Pilkada yang akan datang. Data Pemilih ini jangan sampai lagi menjadi persoalan pada setiap tahapan Pemilu yang tidak pernah habisnya. Untuk itu, Bawaslu Kampar perlu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait termasuk pemerintah melalui Dinas PMD Kampar dalam rangka menciptakan Pemilu yang lebih baik lagi," paparnya.
Ditegaskan Taqim, bahwa pengawasan PDPB oleh Bawaslu di kabupaten Kampar merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih agar selalu akurat, mutakhir dan dapat dipercaya. Peran Bawaslu kabupaten Kampar pada PDPB yaitu mengawasi proses pemutakhiran data mencermati potensi pelanggaran, koordinasi lintas instansi, uji petik dan analisis data serta penyampaian saran perbaikan.
"Tujuan dari pengawasan PDPB adalah menjamin hak pilih masyarakat, mencegah kecurangan pemilu, meningkatkan kualitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. Namun, juga ada tantangan yang sering dihadapi yakni mobilitas penduduk yang tinggi, keterbatasan akses data real-time, sinkronisasi antar lembaga dan partisipasi masyarakat yang masih rendah dalam pelaporan perubahan data," imbuh Taqim.
Sebagai catatan, bahwa rapat ini dibuka oleh Ketua Bawaslu kabupaten Kampar Syawir Abdullah yang diwakili Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Fadriansyah didampingi Koordinator Sekretariat Sri Mardi Tumi Astuti beserta staf Sekretariat.
Sedangkan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar hadir Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Zamhur yang diwakili Staf Bidang Pemerintahan Desa yaitu Delvina dan Yola. (Diskominfo Kampar :Arif)
Post A Comment:
0 comments:
Berikan Komentar Terbaik Anda yang Mencerminkan Kredibilitas Anda Untuk Kemajuan NKRI yang Kita Cintai