Tidak terima perlakuan penyidik Polda Riau yang diduga dan dinilai tidak profesional dalam membuat BAP kliennya serta menjadi objek di pemberitaan yang dianggap tidak menggunakan azas praduga tak bersalah dan terkesan pulgar, kuasa hukum Helen terduga pelaku tindak pidana perbankan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Pekanbaru menggelar konferensi pers di Hotel Grand Elite, Sabtu (23/11/2024).
Perlakuan penyidik yang diduga tidak profesional tersebut kata Tommy Fredy Simanungkalit SH, MH (kuasa hukum Helen) dikarenakan tidak sesuainya keterangan yang diberikan kliennya dengan yang tertuang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
"Keterangan tersebut adalah pada saat kilen kami diancam dan diintimidasi oleh inisial Ce A (ipar dari pelapor Bie Hoi)," ungkap Tommy yang didampingi Gita Melanika SH, MH dan Alfius Zachawerus SH.
Lanjut Tommy, Ce A pada saat itu mengatakan, jika Helen tidak membayar kerugian korban Bie Hoi maka Pak Ikbal atau Kapolda Riau akan disuruh menangkap oleh inisial EKK.
"Perkataan berupa ancaman dan intimidasi dari Ce A kepada klien kami tersebut ternyata tidak sesuai dengan apa yang tertuang di dalam BAP, penyidik memperhalus kata "Pak Kapolda" tersebut dengan menggantinya menjadi "Petinggi Polda", ini jelas tidak sesuai dengan pernyataan klien kami," ujarnya.
Terkait inisial EKK yang digunakan namanya oleh Ce A untuk mengancam kliennya, Tommy menjelaskan EKK itu merupakan pengusaha yang baru-baru ini viral karena menduduki kursi Kapolda.
Di tempat yang sama Gita Melanika SH, MH mengulas tentang beberapa media online yang memberitakan diduga tidak menggunakan azas praduga tak bersalah dan bahkan terkesan pulgar.
"Foto klien kami yang diambil oleh penyidik secara azas praduga tidak bersalah terlalu pulgar dipublikasikan oleh media dan anehnya apakah ada pers turut andil mengambil poto untuk dokumentasi penyidik, sementara poto itu diambil pada saat klien kami dijemput di kediamannya, ada apa sebenarnya dengan kasus ini," ucapnya heran.
Dilanjutkan Gita, pemberitaan klien kami yang mengatakan sebagai bos BPR Fianka adalah sangat tidak mendasar.
"Klien kami bukan bos BPR Fianka yang diberitakan, klien kami hanya memiliki saham sebesar 1.23 porsen, dalam arti saham minoritas, karena saham terbesar justeru adalah pemilik Bank BPR Fianka sendiri yaitu DR Nurfatma," bebernya.
Dan untuk langkah hukum dari pemberitaan media yang tidak sesuai dan poto klien yang tidak diblur kuasa hukum dari Helen akan memberikan somasi hukum kepada para media yang memberitakan.
" Ya, di samping somasi, kami juga akan melaporkan media tersebut kepada dewan pers. Dan untuk proses hukum nanti kita akan rencanakan praperadilan, tetapi saat ini kami masih menunggu proses perdata yang masih berjalan, karena bila merujuk kepada Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1956 yang berbunyi: Jika Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Terdapat Sengketa Perdata, Maka Pemeriksaan Pidana Dapat Ditunda Hingga Ada Keputusan Pengadilan Terkait Perkara Perdata Tersebut," pungkasnya.
Post A Comment:
0 comments:
Berikan Komentar Terbaik Anda yang Mencerminkan Kredibilitas Anda Untuk Kemajuan NKRI yang Kita Cintai