Bengkalis – KontrasRiau.com – Mustafa Alwi, Sinyo dan Fivetrio, perwakilan 8 cabang olahraga (Cabor) yang bernaung dibawah KONI Bengkalis, dua hari lalu, mendatangi Inspektorat Kabupaten Bengkalis. Mereka meminta Inspektorat menurunkan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk mengaudit dana hibah KONI Bengkalis Rp 5 miliar yang bersumber dari APBD-P Tahun 2019.

Permintaan Mustafa Alwi dkk berpedoman pada Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) tersebut, APIP wajib melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan yang dilaporkan masyarakat.

Pasalnya, sampai saat ini Ketua KONI Darma Firdaus Sitompul dan jajaran pengurus yang bertanggungjawab dalam penggunaan dana hibah Rp 5 miliar itu, belum menyelesaikan kewajibannya kepada Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis. Kewajiban yang dimaksud, adalah terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana berdasarkan rencana kegiatan anggaran (RKA) hasil verifikasi Kadisparbudpora, dan pungutan 12 persen pajak yang belum disetorkan atas penggunaan dana hibah Rp 5 miliar tersebut.  Total dana yang diduga belum dipertanggungjawabkan Rp 1,3 miliar.

Untuk itu, Ketua Cabor Tarung Derajat, Mustafa Alwi, Sinyo PGSI dan Fivetrio dari Panjat Tebing dan lima pengurus cabor lainnya meminta APIP mengaudit dana hibah KONI tersebut agar diketahui untuk apa saja dana tersebut dipergunakan. Sebab, berdasarkan RKA yang sudah diverifikasi Kadisparbudpora, ada 23 Cabor penerima bantuan belanja peralatan, termasuk didalamnya cabor Panjat Tebing, Senam, Dayung, Layar, Atletik, Gulat, Tarung Derajat dan Muathay yang masing-masing menerima Rp 100 juta. Namun, faktanya tidak.

Sebelumnya, para pengurus cabang olahraga ini telah menghadap Kadis Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga, dan Komisi III DPRD Bengkalis.  Mereka membeberkan seluruh persoalan yang mereka ketahui tentang sengkarut penggunaan  dana hibah KONI Bengkalis yang bersumber dari APBD-P tahun 2019.

Mustafa Alwi, Sinyo dan Fivetrio yang akrab disapa Lilik itu, menduga ada penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut.

Menurut Lilik, RKA hasil verifikasi yang ditandatangani Kadisparbudpora, Panjat Tebing, Senam, Dayung, Layar, Atletik, Gulat, Tarung Derajat dan Muathay seharusnya menerima bantuan dana peralatan di APBD-P 2019 masingmasing Rp 100 juta. Namun kenyataannya tidak demikian.

” Itu artinya ada Rp 800 juta dari Rp 5 miliar dana hibah di APBD Perubahan yang kami dipertanyakan berdasarkan hasil verifikasi yang ditandatangani Kadisparbudpora. Selain itu, juga 12 persen pajak yang belum disetorkan. Total seluruhnya 1,3 miliar (Rp 1,3 miliar),” kata Lilik, Rabu (29/4/20) malam.

Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Bengkalis, Darma Firdaus Sitompul kepada media ini, Selasa (20/4/20) lalu, memaparkan, awalnya KONI mengajukan proposal kepada Pemda Bengkalis melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis pada APBD murni 2019 sebesar Rp 13,5 miliar. Namun, yang disetujui hanya Rp 7 miliar. Kemudian pada APBD perubahan 2019 KONI Bengkalis mendapat kucuran dana hibah lagi Rp 5 miliar dari Rp 9 miliar yang diajukan. Dengan demikian, pada tahun anggaran 2019 total KONI Bengkalis mendapat dana hibah Rp 12 miliar.

Dalam menggunaan dana hibah Rp 12 miliar, Darma Firdaus Sitompul yang akrab disapa Ucok mengaku mengacu pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Dimana selaku Ketua KONI Bengkalis, dirinya telah menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak pengguna belanja hibah pada 4 April 2019. Ada dua poin penting dalam surat pernyataan tersebut, yakni; Bertanggungjawab sepenuhnya baik formal maupun materil atas penggunaan anggaran proposal yang diterima. Kemudian akan menggunakan dana hibah sesuai dengan rencana pengguna proposal yang telah disetujui.

Setelah menyelesaikan pendistribusian dana hibah di APBD murni sebesar Rp 7 miliar, pada akhir Desember 2019 dana hibah pada APBD perubahan Rp 5 miliar pun cair. Dari dokumen yang diperoleh media ini, hibah Rp 5 miliar tersebut untuk tiga peruntukkan hasil verifikasi rencana anggaran perubahan pembinaan keolahragaan (RAPBD-P) KONI Kabupaten Bengkalis 2019. Hasil verifikasi ini ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis, H. Anharizal.

Pertama, belanja penghargaan atlet dan pelatih berprestasi tahun 2018-2019 sebesar Rp 1,8 miliar. Kedua, belanja peralatan untuk 23 cabang olahraga senilai Rp 2,5 miliar, dan ketiga, belanja operasional (belanja barang dan jasa peralatan kesekretariatan) sebesar Rp 700 juta.

Nilai pembagian belanja peralatan untuk 23 Cabor tersebut bervariasi. Yang paling besar cabor Anggar, Tinju, Sepeda dan Senam masing-masing Rp 150 juta. Sementara 19 Cabor lainnya, seperti Atletik, Panahan, Catur, Panjat Tebing, Senam, Dayung, Layar, Gulat. Tarung Derajat, Muathay, Wushu, Motor, Layar, Judo, dan lainnya  masing-masing Rp 100 juta.

Namun, belanja peralatan cabor tersebut diduga tidak semua terealisasi. Sebab, Panjat Tebing, Senam, Dayung, Layar, Atletik, Gulat, Tarung Derajat, dan Muathay tidak menerima. Artinya, ada Rp 800 juta dari Rp 5 miliar dana hibah di APBD Perubahan yang dipertanyakan Lilik dkk berdasarkan hasil verifikasi yang ditandatangani Kadisparbudpora.

Selain itu, Mustafa Alwi, Lilik, Sinyo dkk kemudian menggulirkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ucok, dan juga mempertanyakan 12 persen pajak yang belum disetorkan.

Menurut kelompok Mustafa Alwi dan kawan-kawan, total dana yang diduga belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1,3 miliar.

Menanggapi gelombang protes ini, Ucok mengatakan, Rp5 miliar tersebut merupakan bagian dari total dana hibah yang diterima oleh KONI Bengkalis tahun 2019 sebesar Rp12 miliar.

Dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), sudah disebutkan penggunaan dana ini dalam bentuk belanja langsung, belanja tak langsung dan belanja pembinaan.

“Ini sudah menjadi panduan, kita tidak bisa lari dari situ (NPHD). Berapa  belanja langsung, belanja tak langsung dan belanja pembinaan, itulah yang kita pakai, sudah sesuai dengan NPHD,” katanya.

Terkait dana Rp5 M untuk 3 pos anggaran yakni bonus atlet Rp. 1,8 M, pembelian peralatan utk 23 cabor sebesar Rp 2,5 M juga operasional kesekretariatan Rp 700 Juta. Ucok mengatakan, bahwa rencana kegiatan anggaran (RKA) itu adalah usulan Disparbudpora ke BPKAD. Begitu sudah disahkan, maka Rp5 miliar ini menjadi satu kesatuan dengan dana hibah yang sudah dicairkan sebelumnya, tidak berdiri sendiri.  Setelah melakukan evaluasi, KONI selanjutnya melakukan pergeseran anggaran, namun tetap mengacu kepada NPHD, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan penggunaan dana saat itu. Sehingga, ketika KONI mengajukan pencairan, item-itemnya tidak lagi berdasarkan usulan dalam RKA.

Pergeseran anggaran dalam satu pos belanja itu dibenarkan. Untuk belanja pembinaan, dalam NPHD misalnya tertera Rp5 miliar ya tetap kita belanjakan Rp5 miliar. Namun jumlah anggaran per sub kegiatan dari belanja pegawai ini kita geser menyesuaikan dengan kebutuhan saat itu,” kata Ucok.

Itu sebabnya, sambung Ucok lagi, cabor-cabor tidak menerima dana pembinaan sesuai dengan usulan dalam RKA, karena telah dilakukan  pergeseran.

“Kalau ada cabor yang sama sekali tidak mendapatkan dana pembinaan, saya tak tahu 7 cabor ini apa saja, kalau tau mungkin bisa saya jelaskan case by case. Namun secara garis besar, bisa saja cabor bersangkutan tidak mengajukan usulan, atletnya tidak ada, atau menurut tim verifikasi tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Terkait adanya tudingan besaran dana  pembinaan ke cabor tanpa indikator yang terukur, Ucok menjelaskan, cabor berprestasi tetap mejadi acuan utama. Selain itu, ada indikator lain yang menurut KONI perlu diperhatikan yaitu cabor-cabor yang  dipertandingkan pada Porprov mendatang.

“Ada cabor  unggulan tuan rumah dengan nomor pertandingan cukup banyak. Pada cabor ini, kita berusaha untuk setidaknya menyaingi perolehan medali tuan rumah. Sehingga target perolehan medali bisa tercapai dan berharap juara  umum tetap kita pertahankan,” kata Ucok lagi.

Ucok mengatakan, sebenarnya banyak klarifikasi yang  ingin disampaikan. Namun, rasanya tak maksimal kalau hanya melalui pemberitaan. Akan lebih baik, cabor yang merasa tidak puas menemui dirinya, nanti akan dijelaskan lengkap  dengan data pendukung.

“Soal mosi tak percaya itu hak kawan-kawan cabor, tapi selaku Ketua Umum KONI, saya berkewajiban meluruskan informasi yang salah dan berkembang di luar sana. Kalau niat kita sama, memajukan dunia olahraga di Kabupaten Bengkalis, ayo duduk semeja, buang yang keruh ambil yang jernih,” ujarnya lagi.

Sementara itu, ditempat terpisah, pengurus panjat tebing, Fivetrio mengatakan, pengajuan anggaran tersebut berdasarkan usulan/proposal cabor-cabor, bukan Disparbudpora sebagaimana keterangan Ketua KONI Darma Firdaus Sitompul.

Untuk itu, RKA yang sudah diverifikasi Disparbudpora harus dijalankan, dan tidak bisa sesuka pengurus menggesernya.

Bahkan, ungkap Lilik, dalam pertemuannya dengan Kadisparbudpora Anharizal dan Kabid Olahraga Tirta, pihak Disparbudpora menegaskan bahwa RKA tersebut tidak bisa geser, karena RKA yang diverifikasi tersebut merupakan usulan Cabor yang diajukan KONI ke Disparbudpora.

“Ini (RKA merupakan usulan Disparbudpora) sudah terbalik-balik. Yang benar tu, cabor-cabor mengajukan ke KONI. Itu yang diajukan KONI ke Disparbudpora,” tegas Lilik saat itu. [rudi]

Axact

Kontras Riau

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments:

Berikan Komentar Terbaik Anda yang Mencerminkan Kredibilitas Anda Untuk Kemajuan NKRI yang Kita Cintai