PEKANBARU - KontrasRiau.com - 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau menangkap seorang pelaku pengoplosan beras berinisial RG ditokonya Jalan Sail Kecamatan Tenayam Raya Kota Pekanbaru.Pelaku ini melanggar Undang Undang Perlindungan konsumen dan dapat diganjal dengan pasal 63 ayat 1 undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 2 miliar rupiah, demikian disampaikan Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro.Dalam konferensi pers Senin (29/7/2025).

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo menegaskan, praktik seperti ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap distribusi pangan dan mengancam ketahanan pangan nasional.

“Kasus ini akan terus kita kembangkan, dan Polda Riau memastikan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam distribusi pangan ilegal. Penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Wakajati Riau, Dedie Tri Hariyadi SH, MH mengapresiasi penyidik Polda Riau atas keberhasilannya mengungkap tindak pidana beras oplosan.

“Ini merupakan bukti Polri dan Kejaksaan merespon langsung arahan dari bapak Presiden Republik Indonesia, di mana penegakan hukum ini sejalan dengan perhatian Presiden Republik Indonesia kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia agar bertindak tegas dalam menjaga distribusi dan kualitas pangan nasional dan kami pastikan perjuangan dan kerja keras dari rekan-rekan penyidik Polda Riau akan kami tindaklanjuti secara tegas, demi menjaga keadilan dan perlindungan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengungkap perkara ini menjadi atensi Polda Riau, “kasus ini kita ungkap berdasarkan informasi yang kita peroleh dari masyarakat. Kemudian pada Kamis tanggal 24 Juli yang lalu kami melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap tersangka RG,” ujarnya.

Lanjut Kombes Ade, tersangka RG juga sekaligus sebagai pihak distributor oplosan. “Di TKP awal kami menemukan 79 karung beras kemasan 5 kg dengan merek SPHP dan kami juga menemukan karung beras SPHP dalam keadaan yang kosong, kemudian kami mengintrogasi tersangka dan ternyata tersangka melakukan pengoplosan beras dari pelalawan,” jelasnya.

Dijelaskan Kombes Ade beras dengan kualitas rendah dicampur dengan kualitas dan reject kemudian dimasukkan di dalam karung beras kosing merk SPHP lalu dikemas lagi dijahit kemudian dijual di tokonya termasuk juga dijual di toko-tokoh retail yang ada di wilayah Pekanbaru,” kata Kombes Ade.
Axact

Kontras Riau

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments:

Berikan Komentar Terbaik Anda yang Mencerminkan Kredibilitas Anda Untuk Kemajuan NKRI yang Kita Cintai