BENGKALIS – KontrasRiau.com – Saat ini Pemda Bengkalis menunggak listrik penerangan jalan umum (PJU) Rp 2,6 miliar, Senin (30/08/2021). Akibatnya, pihak PLN Unit Bengkalis memutus sementara PJU di Kota Bengkalis dan Kota Duri sejak beberapa hari lalu.

Terkait Tunggakan tersebut Komisi II DPRD Bengkalis menggelar hearing dengan Manager PLN Unit Bengkalis dan Dinas Perkimtan Bengkalis.

Hearing (rapat dengar pendapat) itu dipimpin Ketua Komisi II DPRD Bengkalis, Ruby Handoko didampingi anggota Zamzani Harun, Laurensius Tampubolon, dan Haji Mawardi.

Dalam hearing, Ruby Handoko yang akrab disapa Akok meminta Manager unit PLN Bengkalis agar tidak melakukan pemutusan terhadap PJU.

Sementara terkait tunggakan PJU ini, ia berharap ada toleransi dari PLN.

“PLN dan Pemda Bengkalis sama-sama pelat merah, tapi secara sistim tidak bisa. Kendati demikian, kami (Komisi II) meminta PLN janganlah melakukan pemutusan. Sebab, PJU untuk kepentingan orang banyak,” kata Akok.

“Tetapi jika ini tidak ada solusinya, kita akan adakan hearing lintas komisiq,” kata Akok menambahkan.

Sementara Zamzami Harun meminta Dinas Perkimtan Bengkalis agar berhati-hati serta berdiskusi dengan DPRD saat akan melakukan pemotongan anggaran atau rasionalisasi anggaran. Karena tidak semua anggaran bisa dipotong.

“Kami menghitung 1 tahun tu 12 bulan, bukan 7 bulan. Karena anggaran PJU ikut dipotong akhirnya seperti ini (menunggak),” kata Zamzami.

Dalam hearing terungkap bahkan tagihan PJU pada bulan Juli 2021 sebesar Rp 1,7 miliar, dan baru dibayar Rp 1 miliar. Sedangkan untuk bulan Agustus belum dibayar sama sekali, karena anggaran PJU di Perkimtan sudah habis, dan baru akan dianggarkan di APBD perubahan 2021.

Disela-sela hearing, anggota komisi II H.Mawardi berharap kedepan pihak Perkimtan menghitung betul anggaran PJU agar tidak terjadi pemadaman PJU seperti saat ini.

Sementara terkait pemadaman PJU seperti saat ini, dia dan Komisi II akan berusaha agar pemadaman ini segera berakhir.

“Insya Allah, terkait pembayaran, kami di komisi II dan Pemerintah Bengkalis berupaya untuk menutupinya secepat mungkin. Jika ini tidak dilakukan akan terjadinya mutasi pembayaran lebih besar lagi,” kata politisi PBB itu.

Seusai hearing, Manager Unit PLN Bengkalis Andiko kepada wartawan menjelaskan, sampai bulan ini tunggakan listrik PJU Pemda Bengkalis sebesar Rp 2,6 miliar. Berdasarkan aturan PLN pembayaran tagihan listrik paling lambat setiap tanggal 20.

Sementara terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditarik PLN saat konsumen membayar tagihan listrik, semuanya disetorkan ke Bapenda.

“Ini (PPJ) bagian terpisah dari alokasi pembayaran PJU. PPJ kami setorkan ke Dinas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis,” tegas Andiko.

“Sedangkan untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) dikelola Dinas Perkimtan Bengkalis, dan itu kewajiban Pemkab Bengkalis untuk membayar ke pihak PLN Bengkalis,” tambahnya. (Rudi)


 

Axact

Kontras Riau

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments:

Berikan Komentar Terbaik Anda yang Mencerminkan Kredibilitas Anda Untuk Kemajuan NKRI yang Kita Cintai