PEKANBARU - KontrasRiau.Com - Hari Ini kami baru ke lakukan menetapkan jalur Zonasi yang masuk SMAN 8 dan SMAN 18, karena kami pada saat diaudit oleh Irjen KemendikbudRistek RI yang diminta adalah surat kita melakukan kegiatan sosialisasi Zonasi ini.
Maka hal ini merupakan langkah utama yang harus kami lakukan dengan mengundang pihak 11 kelurahan yang berada di beberapa kecamatan, Babinkamtibmas dan juga Babinsa." Sebut Tavip Tria Candra, S.Pd.,MM. Kepada Media KontrasRiau.Com.
" Terkait jalur Zonasi, dan jalur Afirmasi yang tidak lama lagi akan berlangsung PPDB dipertengahan tahun Ini, tujuannya agar dapat PPDB 2024 berjalan, kondusif serta berjalan semakin baik kedepannya." Terang Tavip.
Bila juknis terbaru PPDB ini sudah ke luar akan kami sampaikan kembali secara umum nantinya, juknis terbaru itu.
Sekcam Sail Almizar,S.Sos. Mengatakan bahwa dengan kegiatan pertemuan sosialisasi terkait Zonasi ini, kami berharap anak-anak kami yang betul-betul alamatnya di Kecamatan Sail, dapat hendaknya di terima di sekolah SMAN 8 Ini." Kata Almizar.
" Jadi berharap pada penerimaan peserta didik baru pada tahun 2024 dapat semakin tahun semakin baiklah, jadi anak-anak tempatan bisa masuk sekolah di SMAN 8, tapi memang harus sesuai dengan KK dan melekat pada orangtua,
artinya KKnya ada dan orangnya pun ada dan tinggal dengan orangtuanya di Kecamatan Sail." Pungkasnya.
Bila nanti ada hal-hal yang janggal, tentunya Kita sama-sama berkoordinasi dan menyepakati dengan pihak terkait seperti Babinkamtibmas, Babinsa dan sekolah, terkait jalur Zonasi ini, bila ada yang menyalahi tentunya kami serahkan kepada pihak yang berwenang, jadi kita benar-benar jujur, per, adil serta tidak ada lagi yang terzolimi."Ucapnya.
Ir. Delisis Hasanto Ketua Komite SMA, SMK se-Riau Menyebutkan pertama sekali kita mengacu surat dari Dirjen KemendikbudRistek RI, tentang ada pentunjuk baru pada PPDB T tahun 2024 ini, kami sangat apresiasi dengan adanya perubahan ini, khususnya terkait dengan anak-anak tempatan atau jalur Zonasi, dimana si anak wajib dan harus melekat dengan KK orangtuanya artinya anak tersebut benar-benar dia tinggal disitu dengan orangtuanya ”Ucap Delisis Hasanto.
" Jadi tidak ada lagi istilah KK tumpangan, dan ini sudah clear. Selanjutnya yang Kedua yakni mengenai Jalur Afirmasi, atau jalur anak kurang mampu, dimana kita mengacu pada PKH, KIP dan divalidasi oleh Dinas Sosial." Pungkasnya.
Karena kan Dinas Sosial itu tahu persis anak yang tidak mampu itu seperti apa, dan terdata di pemerintah.
" Menurut kami sekarang bagaimana untuk
mengimplementasikan, dan kami berharap agar semua pihak berkomitmen dengan aturan-aturan PPDB yang ada." Ungkapnya Delisis Hasanto.
Karena kita khawatirkan, bila ada kebijakan-kebijakan di luar itu, akan berdampak kurang baik dan inilah yang nantinya akan menciderai hati masyarakat.
" Kami berharap PPDB Tahun 2024, semakin baik dari tahun lalu, kalau kami lihatlah melalui kegiatan sosialisasi yang ditaja SMAN 8 merupakan hal yang sangat positif sekali, karena bila tidak dilakukan sosialisasi ini akan salah persepsi dan akan berpotensi gaduh, di tengah masyarakat." Tuturnya.
Kata kuncinya adalah, bila memang ada hak anak kita disitu harus di perjuangkan, dan begitu juga sebaliknya bila itu tidak hak anak kita, jangan kita memaksa. Pemerintah sudah membuat aturan sedemikian rupa, memang bila kita lihat tambatan SMP, atau MTS se derajat itu tidak sebanding dengan daya tampung sekolah SMAN yang ada di Kota Pekanbaru. "Tutup Ir. Delisis Hasanto.
Kegiatan sosialisasi terkait PPDB 2024, bertempat di Aula sekolah. Kamis(28/03/2024)pagi. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dengan pihak Kepsek SMAN 8, Ketua Komite SMA,SMK se-Riau, Babinkamtibmas, Babinsa, Sekcam Sail dan Unsur Masyarakat. (Omeng)
Post A Comment:
0 comments:
Berikan Komentar Terbaik Anda yang Mencerminkan Kredibilitas Anda Untuk Kemajuan NKRI yang Kita Cintai