TRENDING NOW

PEKANBARU, INFO_PAS - KontrasRiau.com - 
Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru melaksanakan kegiatan bakti sosial di Panti Asuhan Amanah, Pekanbaru. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen jajaran Pemasyarakatan untuk hadir di tengah masyarakat serta menumbuhkan semangat kepedulian sosial, Selasa (18/11/2025).

Rombongan Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang dipimpin oleh perwakilan pejabat struktural disambut hangat oleh pengurus panti dan anak-anak asuh. Dalam kegiatan tersebut, Lapas menyerahkan sejumlah kebutuhan pokok, bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan sehari-hari sekaligus menambah motivasi anak-anak dalam belajar dan berkembang.
Selain penyerahan bantuan, jajaran pegawai juga berinteraksi langsung dengan anak-anak panti asuhan melalui sesi ramah tamah. Suasana penuh kebersamaan dan keceriaan terasa sepanjang kegiatan, mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian yang menjadi dasar peringatan Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Pekanbaru berharap dapat mempererat hubungan antara institusi pemasyarakatan dan masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa tugas Pemasyarakatan bukan hanya pembinaan warga binaan, tetapi juga memberi manfaat positif bagi lingkungan sekitar. Momentum Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025 menjadi pengingat pentingnya terus menebar kebaikan, memperkuat sinergi, dan melayani dengan sepenuh hati.

“Melalui kegiatan bakti sosial ini, kami ingin menegaskan bahwa pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembinaan warga binaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat. Semoga bantuan yang kami berikan dapat meringankan kebutuhan adik-adik di Panti Asuhan Amanah dan membawa keberkahan bagi kita semua,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto ketika dimintai keterangan.

Editor : Omeng 
Pekanbaru, INFO_PAS – KontrasRiau.com - 
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menggelar kegiatan donor darah sebagai salah satu rangkaian kegiatan peringatan Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ke-1 tahun 2025, Senin (17/11/2025).

Bertempat di Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Pekanbaru, kegiatan ini mengusung tema “Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian untuk Bangsa”, yang mencerminkan semangat kebersamaan dan dedikasi jajaran Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan negara.
Pelaksanaan donor darah diikuti oleh jajaran pegawai Lapas Pekanbaru. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama dengan Unit Transfusi Darah PMI Kota Pekanbaru.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial dan pengabdian jajaran Pemasyarakatan kepada masyarakat. “Hari Bakti ini menjadi momentum bagi kami untuk meningkatkan pelayanan sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi kemanusiaan. Donor darah adalah salah satu cara kami berbagi dan membantu sesama, setetes darah yang disumbangkan sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan” ujarnya.

Kegiatan donor darah berlangsung dengan tertib dan antusias. Total kantong darah yang berhasil dikumpulkan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan darah di fasilitas pelayanan kesehatan di Pekanbaru.

Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan sebagai bagian dari semangat Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1.

Editor : Omeng
PEKANBARU - KontrasRiau.com - 
Melalui Sekretaris Jenderal Solidaritas Peduli Keadilan Nasional ( DPP-SPKN )
Frans Sibarani, meminta kepada  Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera mengeluarkan aturan tegas dan terukur terkait penataan kabel jaringan kabel internet (WiFi) dan fiber optik yang saat ini semrawut di berbagai ruas jalan di Pekanbaru.

Desakan tersebut muncul setelah insiden yang menimpa seorang ayah dan anaknya di Jalan Inpres, tepatnya di depan Jalan Kulim, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, beberapa hari lalu. 
Keduanya mengalami luka di bagian tangan dan leher setelah tersangkut kabel optik WiFi yang melintang rendah di jalan pada Selasa (11/11/2025).

Pemko Pekanbaru harus segera membuat regulasi terukur dan aturan serta mekanisme dan pengawasan terkait pemasangan kabel optik WiFi agar tidak ada lagi korban jatuh akibat kabel yang melintang sembarangan,” kata Frans, Senin (17/11/2025).

Frans juga menegaskan bahwa perusahaan pemilik kabel optic yang menyebabkan korban luka harus bertanggung jawab penuh secara moral maupun hukum. 

Pemerintah perlu meningkatkan transparansi terhadap masyarakat terkait kabel apa dan milik siapa yang terpasang di depan rumah warga.

“Masyarakat berhak tahu kabel milik siapa yang terpasang di lingkungan mereka. 

Selama ini tiang dan kabel WiFi tumbuh seperti jamur, tanpa pengawasan yang jelas,” tegasnya.

*Identifikasi Warna Kabel & Tiang Fiber Optik yang Diduga Milik Berbagai ISP*

Berdasarkan penelusuran lapangan, tampak berbagai pita warna pada tiang fiber optik yang menandakan perbedaan operator jaringan. Mengacu pada standar warna yang umum digunakan ISP:

Merujuk pada standar warna tiang ISP (Internet Service Provider), berikut beberapa contoh identifikasi:

Warna pada Tiang            Pemilik / Operator Fiber Optik (ISP)

Merah di Tengah Abu-Abu    Pemilik      Telkom IndiHome        
     
Hitam dengan Dua Garis Putih Pemilik  MNC Play / MNC Vision Network      
 
Hitam dengan Pita Biru Muda   Pemilik    Lintasarta 
                          
Hitam dengan Pita Biru Dan Kuning Pemilik Moratel   
                         
Hitam dengan Pita Hijau 

Besar  Pemilik H3I (Tri / 3 Indonesia)         

Hitam dengan Pita Kuning Kecil    Pemilik Biznet

Tumpang tindih jaringan dari banyak operator pada satu tiang menyebabkan kabel menumpuk, menggantung, bahkan melintang rendah, sehingga membahayakan pengguna jalan terutama pengendara motor.

*Perlu Pengawasan & Regulasi Terpadu: Koordinasi Multi-Instansi*

Frans mengingatkan bahwa pemasangan tiang dan jaringan fiber optik seharusnya melalui koordinasi dan izin resmi dari beberapa instansi, antara lain:

1. *Diskominfo Kota Pekanbaru*

   – Pemberi rekomendasi jaringan telekomunikasi dan pencatatan operator.

2. *Dinas Perhubungan (Dishub)*

   – Pengaturan ketinggian kabel, keselamatan lalu lintas, serta zona pengamanan jalan.

3. *Dinas PUPR*

   – Pengaturan tata ruang, estetika kota, dan penggunaan ROW (right of way).

4. *PLN*

   – Pemilik tiang listrik yang sering dipakai operator ISP untuk menumpangkan kabel.

5. *Pemerintah Kecamatan & Kelurahan*

   – Pengawasan lapangan sehingga kabel tidak membahayakan warga.

“Sudah waktunya Pemko menertibkan dan membuat regulasi yang jelas. Jangan tunggu ada korban lagi baru bergerak. Kabel-kabel yang menjuntai itu bukan hanya mengganggu estetika kota, tapi juga mengancam keselamatan warga,” tutur Frans.

*USULAN ATURAN/REGULASI YANG PERLU DIBUAT PEMKO PEKANBARU*

*A. Aturan Teknis Pemasangan Kabel*

1. Ketinggian minimal kabel di atas jalan: 5,5 meter  (standar nasional keselamatan jalan).

2. Kabel wajib dirapikan dan diikat (tidak boleh menjuntai atau melintang).

3. Satu tiang maksimal digunakan oleh 2 operator untuk mencegah overload.

4. Kabel bekas atau tidak aktif wajib dicabut  dalam waktu 14 hari setelah tidak digunakan.

5. Larangan pemasangan kabel melalui pepohonan atau struktur non-teknis lainnya.

*B. Aturan Perizinan & Koordinasi*

1. ISP wajib mendapatkan izin tertulis dari Diskominfo, Dishub, dan PUPR.

2. Setiap pemasangan tiang baru harus melalui peta rencana tata ruang kota (RTRK).

3. ISP wajib mendaftarkan data kabel & tiang ke Pemko (database digital terbuka).

4. Tidak boleh melakukan pemasangan jaringan tanpa surat pemberitahuan ke kelurahan

*C. Aturan Sanksi*

1. Denda Rp 10–50 juta bagi ISP yang memasang kabel tanpa izin.

2. Pencabutan izin operasional apabila dalam 2 kali teguran tidak melakukan perapian kabel.

3. Ganti rugi wajib apabila ada warga terluka akibat kelalaian kabel rendah/melintang.

4. ISP yang tidak mencabut kabel “mati” akan dikenakan denda per titik tiang

*D. Aturan Pengawasan*

1. Pemko membentuk Satgas Penataan Kabel & Tiang Internet.

2. Inspeksi rutin setiap bulan melibatkan Diskominfo, Dishub, dan kecamatan.

3. Warga dapat melaporkan kabel berbahaya melalui hotline khusus pengaduan kabel

Maka untuk itu Melalui DPP SPKN memimta kepada bapak walikota Pekanbaru segera menertibkan seluruh kabel fiber optic yang ada dipekanbaru demi keselamatan, kenyamanan dan keindahan  kota Pekanbaru ucap frans Sibarnai.

Liputan Tim

BLANGPIDIE - KontrasRiau.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya) Bambang Heripurwanto SH MH, didampingi istri Ny. Elsya Bambang menghadiri prosesi peusijuk dan temu ramah dalam rangka sambut tugas pejabat baru di wilayah hukum Kabupaten Abdya.

Temu ramah yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Abdya berlangsung di Halaman Pendopo Bupati setempat, turut dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Kapolres, Dandim 0110/Abdya, serta unsur Forkopimda lainnya, Minggu (16/11/2025) malam.

Kajari Abdya, Bambang, dalam sambutannya mengucapkan ucapkan terima kasih atas sambutan yang luar biasa, dirinya beserta istri sangat merasa terhormat disambut dengan prosesi peusijuk.

“Kami sekeluarga sangat merasa terhormat atas penyambutan adat yang diberikan sebagai bagian dari tradisi yang sangat mulia di daerah Aceh Barat Daya ini. Terima kasih juga kepada rekan-rekan Forkopimda yang telah berhadir malam ini, dan selalu berkomitmen untuk menjaga penegakan hukum di Kabupaten Abdya,” ujar Bambang.

Dirinya menegaskan bahwa kerjasama yang solid antar unsur forkopimda menjadi kunci untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Abdya.

“Kejari Abdya siap bekerjasama dengan pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga ketertiban hukum dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga turut berperan aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Bambang berharap hubungan baik yang sudah terjalin antara Kejari Abdya dengan pemerintah kabupaten dan forkopimda selama ini dapat terus dipertahankan dan semakin diperkuat demi kemajuan kabupaten yang dijuluki ‘Nanggroe Breuh Sigupai’ ini.

“Kami berharap seluruh program pembangunan yang telah direncanakan untuk kabupaten Abdya dapat berjalan dengan baik dan lancer, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Bambang.

Sementara itu, Bupati Abdya, Dr. Safaruddin, S.Sos, MSP, mengatakan penyambutan pejabat baru bukan hanya sebatas seremonial saja, melainkan juga wujud kebahagiaan dan harapan kita bersama, kehadiran para pejabat baru ini tentu membawa semangat baru dan energi baru di kabupaten Abdya ini.

“Selamat datang para pejabat baru di kabupaten Abdya. Kabupaten Abdya adalah rumah yang kita bangun bersama, rumah yang memerlukan sinergi, kolaborasi, serta keharmonisan antara pemerinth daerah, lembaga penegakan hukum, dan seluruh elemen masyarakat,” ucap Safaruddin.

Safaruddin percaya bahwa dengan pengalaman dan integritas yang dimiliki oleh pejabat baru akan membawa penegakan hukum semakin baik, pelayanan peradilan, serta peningkatan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kolaborasi antara eksekutif dan aparat penegakan hukum Adalah fondasi penting untuk memastikan pembangunan berjalan baik dan masyarakat merasakan dampaknya secara nyata. Karena itu, kehadiran pemimpin baru dan kejaksaan merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi tersebut,” tutupnya.

Diketahui temu ramah dan sambut pejabat baru yang dilingkungan wilayah hukum kabupaten Abdya, yakni, Kajari Abdya, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Syar'iyah Blangpidie, Reza Fahlepi, S.H.I., M.H., serta Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie, Dicky Wahyudi Susanto, S.H.**

Editor : Omeng.

Kejagung RI - KontrasRiau.com - 
Beberapa waktu lalu Komisi III DPR berencana membentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan. Langkah ini menuai kritik, terutama karena publik mempertanyakan urgensinya. Banyak pihak menilai seharusnya DPR lebih dulu membentuk Panja Reformasi DPR sendiri sebagaimana tuntutan rakyat pada akhir Agustus lalu.

Menanggapi hal tersebut, tim media mewawancarai Barita Simanjuntak, pengamat Kejaksaan sekaligus mantan Ketua Komisi Kejaksaan 2019–2024 yang kini sebagai Ketua Tim Ahli Jaksa Agung RI. Barita menyampaikan dengan tegas bahwa khusus untuk Kejaksaan, jika ingin jujur dan objektif, langkah pembentukan Panja oleh Komisi III sebenarnya tidak perlu bahkan kontraproduktif.
Barita menguraikan sejumlah alasan terkait hal tersebut. Pertama, hasil survei dari lembaga-lembaga kredibel seperti LSI, Indikator, dan Litbang Kompas menunjukkan secara signifikan bahwa Kejaksaan mendapatkan penilaian baik dan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya dibanding lembaga lainnya. Ia menegaskan bahwa capaian ini bukan sesaat, melainkan telah konstan dan permanen selama sedikitnya lima tahun terakhir di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin.

Kedua, Barita menekankan bahwa Kejaksaan tidak hanya kuat di ranah penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Kejaksaan juga mencatat capaian tertinggi dalam pengembalian kerugian negara, pemulihan aset negara, pengembalian aset negara, serta pendampingan sebagai Pengacara Negara.

Ketiga, Barita menyebut Kejaksaan melalui Jaksa Agung Burhanuddin merupakan lembaga yang paling banyak memperoleh penghargaan prestisius dari berbagai pihak, mulai dari Asosiasi Jaksa Internasional, Detik, CNN, hingga banyak NGO bereputasi baik.

Keempat, dalam aspek manajemen risiko dan tata kelola (GCG), Kejaksaan juga meraih pengakuan dari berbagai lembaga independen seperti BPKP, BKN, LAN, dan lainnya.

Kelima, puluhan apresiasi juga diberikan oleh lembaga negara, baik pusat maupun daerah, yang aset, piutang, dan kekayaan daerahnya berhasil dipulihkan oleh Kejaksaan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Menurut Barita, fakta-fakta objektif tersebut seharusnya menjadi dasar pertimbangan. “Kan jadi aneh lembaga yang paling dipercaya publik kok malah dievaluasi, Lembaga yang tingkat kepercayaan publiknya rendah,” ujarnya.

Barita menegaskan bahwa jika mengacu pada hasil survei, yang justru perlu dirumuskan oleh Komisi III adalah penguatan fungsi Kejaksaan. Ia mengingatkan bahwa fungsi pengawasan sudah ada mekanismenya melalui Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Aspirasi publik yang tercermin dari hasil survei justru menginginkan penguatan fungsi Kejaksaan dalam RUU KUHAP. Maka, menurut Barita, apabila Komisi III ingin responsif terhadap amanat rakyat, hal inilah yang perlu ditindaklanjuti.

Ia menambahkan, sangat disayangkan jika kesempatan ini tidak bisa diakomodasi dan diartikulasikan dengan baik oleh Komisi III DPR. Barita mendorong agar langkah strategis yang progresif disusun melalui regulasi yang memberikan dukungan signifikan bagi penegakan hukum, terutama dalam tindak pidana korupsi, perampasan aset, dan pemulihan kerugian negara, sekaligus sebagai bentuk dukungan bagi eksekutif yang saat ini sangat gencar memberantas korupsi.
Pekanbaru, INFO_PAS – KontrasRiau.com - 
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru melaksanakan apel pagi rutin pada hari Senin, yang kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP). Pebri Sadam. Bertempat di Halaman Kantor Lapas Pekanbaru, apel pagi diikuti mulai dari Pejabat Struktural, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Jabatan Fungsional Umum (JFU), mahasiswa yang sedang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL), sampai dengan satuan pengamanan yang diwakili oleh Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) serta Komandan Jaga, Senin (17/11).

Dalam amanatnya, Pebri Sadam, menekankan pentingnya disiplin, integritas, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sehari-hari, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

“Kita harus bekerja dengan semangat dan komitmen tinggi. Setiap petugas memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan Lapas yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar Sadam.
Selain itu, beliau juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh petugas yang terlibat dalam upacara pelepasan jenazah almarhum Rizal Oktavianus Panjaitan yang telah digelar hari Minggu lalu.

Pada akhir amanatnya, Kepala KPLP mengajak seluruh jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban. "Mari sama-sama pasang mata dan telinga, tingkatkan kewaspadaan dan deteksi dini, semoga pembinaan yang kita lakukan senantiasa berjalan lancar dan Lapas tetap dalam keadaan aman serta kondusif. Mari bersama-sama kita berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik," tutup Sadam.

Apel berlangsung dengan tertib dan ditutup dengan doa bersama, sebagai bentuk harapan agar seluruh kegiatan Pemasyarakatan di Lapas Pekanbaru senantiasa berjalan lancar dan aman.

Editor : Omeng