TRENDING NOW
PEKANBARU - KontrasRiau.com - Sekira pukul 09.00 WIB pagi tadi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk menggeledah.
Pantauan Awak Media Online KontrasRiau.com, lebih kurang 7 unit mobil kijang Innova warna hitam, memasuki kawasan kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Infonya sejak tadi pagi pukul 09.00 WIB.
Pintu pagar masuk utama langsung di tutup, dan dijaga oleh petugas keamanan. Untuk sementara waktu pelayanan di tunda umtuk sementara waktu, bagi masyarakat, dan tamu yang mau berurusan ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Sekira Pukul 11.28 WIB, Kepala Dinas Pendidikan Riau Erisman Yahya dan Sekretaris Disdik Riau Arden Semeru terlihat baru tiba di kantor. Keduanya datang menggunakan mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BM 1955 NT.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK maupun pejabat Disdik Riau terkait kegiatan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Sementara itu, sejumlah awak media masih menunggu di depan pintu gerbang Kantor Disdik Riau untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Editor : Omeng
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, dan Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, Senin (11/11) di Mapolda Riau.
" Lanjut Waka Polda Riau, dengan tindak pidana jenis sabu sebanyak 40,5 Kilogram, jenis ekstasi sebanyak 57,5 Butir, dan jenis Happy Five sebanyak 220 Butir." Jelas Brigjen.Pol Andrianto Jossy Kusumo.
" Prestasi ini menunjukkan Polda Riau, terus memberantas demi menjaga generasi muda, dan masyarakat dari dampak buruk narkotika." Tegasnya.
Jangan coba-coba dengan Narkoba Kami Polda Riau dengan Sangat Tegas Akan Bertindak dengan Tegas, untuk melibasnya." Tuturnya.
Kasus ini terungkap pada 22 Juni 2025, saat tim gabungan Subdit III Ditresnarkoba dan Satbrimob menggerebek rumah H alias Asen di Bangko, Rokan Hilir. Dari lokasi, ditemukan 40,5 kilogram sabu, 57 butir ekstasi, dan 220 butir happy five, serta sejumlah alat bantu seperti timbangan digital, mesin pres plastik, dan uang tunai Rp7,49 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, H alias Asen mengaku barang haram itu diperolehnya dari seseorang bernama MR alias Abeng,” ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Hasil pengembangan lebih jauh membawa tim ke sosok Abeng, seorang bandar kawakan yang sempat melarikan diri ke Malaysia. Setelah berkoordinasi dengan aparat keamanan negara tetangga, polisi akhirnya berhasil meringkusnya setelah ke kembali ke Indonesia, persisnya di Jalan Perniagaan, Rohil, pada 30 Oktober 2025.
“Abeng ini bukan orang baru. Ia sudah pernah diproses hukum tahun 2013, bebas tahun 2019, tapi tetap menjalankan bisnis haramnya bahkan dari dalam lapas,” ungkap Kombes Putu.
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan praktik pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Abeng untuk menyamarkan hasil kejahatannya. Ia memanfaatkan rekening milik istrinya, Sulastri (S), untuk menampung dan mengelola dana hasil transaksi narkoba.
Uang tersebut kemudian digunakan membeli sejumlah aset bernilai besar, di antaranya tanah enam hektare berisi kebun sawit, ruko dua lantai di Panipahan, kapal tangkap ikan, dua mobil mewah, serta beberapa surat berharga.
“Tujuan pelaku adalah membuat uang hasil narkotika terlihat seperti pendapatan sah dari usaha perikanan,” terang Kombes Putu.
Dari hasil penelusuran keuangan, penyidik menyita uang tunai Rp11,34 miliar, tiga bidang tanah, ruko dua lantai, serta kapal. Total aset yang berhasil diamankan sementara ini mencapai Rp15,26 miliar, dan angka itu masih bisa bertambah karena penyelidikan belum berakhir.
Kedua tersangka, MR alias Abeng dan H alias Asen, kini mendekam di sel tahanan Polda Riau. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polda Riau memastikan, penyelidikan belum berakhir. Aparat kini menelusuri “rekening laba-laba” lain yang diduga masih terkait dengan jaringan MR alias Abeng.
Sementara, Kepala BNNP Riau menyampaikan peringatan keras kepada masyarakat pesisir agar tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba, terutama di pelabuhan-pelabuhan kecil yang kerap dimanfaatkan sindikat internasional.
“Kami minta warga pesisir jangan tutup mata. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Kita harus bersama-sama mempersempit ruang gerak jaringan ini,” seru Kepala BNNP. (*)