TRENDING NOW

ROKAN HULU – KONTRASRIAU.COM - 
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KUKERTA) Universitas Riau (UNRI) Tahun 2026 sukses melaksanakan salah satu program kerja mereka di Desa Pasir Intan, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu. Program kerja tersebut diwujudkan melalui kegiatan senam sehat rutin mingguan bersama warga yang dilaksanakan setiap hari Minggu pagi.
​Kegiatan yang dikenal dengan sebutan G15S (Gerakan 15 Menit Sehat) ini dipusatkan langsung di halaman Posko KUKERTA UNRI setempat. Sebagai pelaksana kegiatan, para mahasiswa UNRI mengundang dan mengajak seluruh ibu-ibu di lingkungan RW 02 Desa Pasir Intan untuk berpartisipasi aktif dalam gerakan hidup sehat ini. Minggu(12/07/2026)
​Acara yang dimulai sejak pagi hari tersebut mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Dipandu langsung oleh mahasiswa KUKERTA UNRI yang bertindak sebagai instruktur, para peserta tampak sangat antusias dan penuh semangat mengikuti setiap gerakan senam yang energik.
Ananda Reva Nurlaili yang akrab disapa Reva ​Perwakilan mahasiswa KUKERTA UNRI 2026 menjelaskan bahwa inisiasi proker G15S ini bukan sekadar untuk menjaga kebugaran fisik warga di akhir pekan, melainkan juga sebagai upaya nyata mahasiswa dalam mengampanyekan pentingnya pola hidup sehat." Sebutnya.

" Selain itu, kegiatan ini terbukti efektif menjadi sarana interaksi untuk mempererat tali silaturahmi, kebersamaan, dan memupuk kedekatan antara mahasiswa KUKERTA UNRI dengan warga desa." Pungkas Reva.

​Kemeriahan dan kehangatan acara pagi itu kemudian ditutup dengan sesi foto bersama di depan posko, menunjukkan kekompakan serta kebersamaan yang solid antara warga Desa Pasir Intan dan mahasiswa KUKERTA UNRI 2026. (Rilis)
RIAU (KEMENAG) - KONTRASRIAU.COM - 
Dalam upaya memperkuat tata kelola layanan publik yang akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau bekerjasaman dengan Ombudsman menggelar pembinaan bagi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala madrasah, kepala KUA se-Provinsi Riau, serta pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Riau secara hybrid, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan yang diselaraskan dengan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau tersebut menghadirkan Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher dan Ketua Ombudsman Perwakilan Riau, Bambang Pratama, sebagai narasumber dalam penguatan pemahaman aparatur terhadap tata kelola pelayanan publik yang sesuai regulasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Muliardi mengatakan pembinaan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pemahaman ASN terhadap aturan dan regulasi yang menjadi landasan dalam bekerja.

“ASN harus menjadikan regulasi dan aturan sebagai rujukan utama dalam bekerja. Tidak cukup hanya memahami secara konseptual atau teoritis, tetapi harus benar-benar dilaksanakan di lapangan,” tegas Muliardi.

Menurutnya, tantangan pelayanan publik saat ini semakin kompleks seiring derasnya arus informasi dan dinamika di ruang digital. Dalam kondisi tersebut, aparatur Kementerian Agama dituntut tetap berpegang teguh pada aturan, tidak mudah terpengaruh oleh opini liar di media sosial, dan tetap mengedepankan pelayanan yang profesional.

“Dinamika dunia maya hari ini sangat cepat. Apa yang dilakukan kepala madrasah, kepala KUA, kepala bidang, hingga Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota akan menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, ASN wajib memastikan setiap langkah dan kebijakan tetap berada dalam koridor regulasi,” ujarnya.

Muliardi mengingatkan bahwa regulasi harus menjadi “tali tempat bergantung” bagi setiap ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Dengan menjadikan aturan sebagai pegangan, aparatur akan memiliki arah yang jelas dalam bertindak sekaligus terlindungi dari kesalahan dalam pengambilan keputusan.

“Jadikan regulasi dan peraturan apa pun sebagai tali tempat bergantung, sehingga tali itu tidak akan pernah putus. Kita bekerja untuk masyarakat, sesuai dengan visi Kementerian Agama yakni rukun, maslahat, dan cerdas. Ini harus menjadi pegangan kita bersama,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar memiliki keberanian dalam bekerja, namun tetap mengedepankan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan.

“Berani boleh, tetapi nekat jangan sekali-kali. Kita harus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap berpijak pada regulasi dan etika ASN,” pesan Muliardi.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher menjelaskan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara, maupun badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

“Pengawasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat. Ombudsman memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat melalui permintaan keterangan dan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, serta pemanggilan para pihak, termasuk pemanggilan paksa apabila diperlukan,” tutur Nuzran.

Selain itu menurut Nuzron, Ombudsman juga dapat melakukan mediasi dan konsiliasi, menerbitkan rekomendasi termasuk rekomendasi ganti rugi dan rehabilitasi, serta menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, DPR, DPRD, dan penyelenggara pelayanan publik lainnya terkait perubahan peraturan perundang-undangan dalam rangka mencegah terjadinya maladministrasi.

Nuzran juga mengingatkan pentingnya memahami bentuk-bentuk maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Terdapat 12 bentuk perilaku atau perbuatan maladministrasi, yakni perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

“Perilaku tersebut dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan. Karena itu, seluruh penyelenggara pelayanan publik harus memahami batas kewenangan, kewajiban hukum, serta standar pelayanan agar tidak terjerumus pada praktik maladministrasi,” ujarnya.

Melalui pembinaan ini, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau berharap seluruh jajaran Kementerian Agama, mulai dari tingkat kabupaten/kota, madrasah, KUA, hingga unsur FKUB, semakin solid dalam menghadirkan layanan publik yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
‎PACITAN – KONTRASRIAU.COM - 
Anggota DPRD Provinsi Riau dari Partai Demokrat, HM Sumardany yang menjadi salah satu peserta Bimbingan Teknis Partai Demokrat.
Anggota Komisi I DPRD Riau ini mengatakan, kegiatan tersebut menjadi forum untuk membahas berbagai program yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
‎Menurutnya, program-program tersebut merupakan implementasi dari pilar-pilar pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
‎Pilar tersebut meliputi Pro-Growth (pertumbuhan ekonomi), Pro-Job (penciptaan lapangan kerja), Pro-Poor (pengentasan kemiskinan), dan Pro-Environment (pelestarian lingkungan), yang harus dimaksimalkan dalam pelaksanaannya demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
‎Hal itu di diskusikan saat mengikuti Bimtek Partai Demokrat yang digelar di Pacitan, Jawa Timur, Senin, 6 – 8 Juli 2026.
‎Sejumlah isu strategis menjadi pembahasan dalam kegiatan tersebut. Di antaranya penguatan sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pemanfaatan dan pengembangan energi baru dan terbarukan, ekonomi hijau, kemajuan teknologi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pembangunan infrastruktur guna menopang pertumbuhan ekonomi dan memperluas investasi.
‎Sumardany mengatakan, berbagai pembahasan tersebut bertujuan untuk mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
‎”Dalam kesempatan itu banyak hal yang didiskusikan, salah satunya bagaimana memperjuangkan, mendorong, dan mendukung program-program yang benar-benar pro-rakyat,” ujarnya.
‎Fraksi Partai Demokrat mendukung keberlanjutan berbagai program yang berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan.
‎”Kami dari Fraksi Partai Demokrat sangat mendukung keberlanjutan program-program pro-rakyat, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memperkuat permodalan pelaku UMKM, serta pelatihan kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja,” katanya.
‎Selain sektor ekonomi, Dany menilai peningkatan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah, optimalisasi Program Kartu Indonesia Pintar, serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik juga menjadi hal penting untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas pendidikan.
‎”Di bidang kesehatan, program BPJS masih sangat dibutuhkan masyarakat. Begitu juga dengan program perlindungan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan berbagai bentuk bantuan sosial lainnya yang masih diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” tambahnya.
‎Selain itu, pembahasan dalam Bimtek juga mencakup persoalan ketenagakerjaan serta berbagai program strategis nasional yang dinilai perlu menjadi perhatian bersama dalam implementasinya di daerah.
‎Di penghujung kegiatan, Dany menyampaikan bahwa Bimtek tersebut juga menjadi ajang silaturahmi bagi seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat dari berbagai daerah di Indonesia.(rls)
PEKANBARU - KONTRASRIAU.COM - 
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Riau resmi dimulai pada Senin (6/7/2026). "MPLS tidak lakukan perpeloncoan dan bullying."

"Kegiatan harus edukatif, jangan sampai ada yang menggunakan atribut berlebihan seperti perpeloncoan. Saya tegaskan hal ini sekali lagi, tidak boleh ada kegiatan MPLS yang berjalan tidak sesuai dengan alurnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Selasa (7/7).

Pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang memastikan seluruh sekolah menjalankan MPLS sesuai dengan tujuan pendidikan yang positif dan ramah bagi peserta didik baru.

Plt Gubri, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan di Riau wajib melaksanakan MPLS tanpa adanya unsur perpeloncoan, perundungan (bullying), maupun segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikologis.

Menurutnya, MPLS merupakan tahap penting bagi siswa untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru.

Karena itu, seluruh rangkaian kegiatan harus mampu menumbuhkan rasa nyaman, mengenalkan budaya sekolah, tata tertib, serta menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan antikorupsi sejak dini.

Selain itu, SF Hariyanto juga melarang penggunaan atribut yang tidak berkaitan dengan proses pendidikan, termasuk berbagai atribut unik yang identik dengan praktik perpeloncoan di masa lalu.

Ia menekankan bahwa seluruh kegiatan MPLS harus berorientasi pada edukasi yang kreatif, menyenangkan, dan mampu membangun semangat belajar para siswa.

Ia juga meminta kepala sekolah, guru, hingga pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) untuk menjadi teladan selama pelaksanaan MPLS.

Menurutnya, seluruh pihak memiliki tanggung jawab menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan mendukung proses adaptasi siswa baru.

Tak hanya itu, Pemprov Riau turut membuka ruang pengawasan bagi masyarakat dan orang tua. SF Hariyanto mengimbau agar setiap dugaan pelanggaran selama pelaksanaan MPLS segera dilaporkan kepada dinas terkait agar dapat ditindaklanjuti.

“Anak-anak kita ini adalah aset masa depan Riau, jangan sampai mereka justru mengalami trauma psikologis di hari pertama masuk sekolah. Pemprov Riau berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan inklusif," pungkasnya. ((rp.sul/*)

PEKANBARU – KONTRASRIAU.COM - Sebanyak 546 peserta didik baru SMA Negeri 8 Pekanbaru mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar selama empat hari, mulai Senin (6/7/2026) hingga Jumat (10/7/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal bagi para siswa kelas X untuk mengenal lingkungan sekolah yang dikenal sebagai Kampus Biru Dongker sebelum memasuki proses pembelajaran secara efektif.

Antusiasme masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di SMAN 8 Pekanbaru kembali menunjukkan tren yang tinggi. Pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, tercatat 1.422 calon peserta didik mendaftar, namun hanya 546 siswa yang dinyatakan lulus dan diterima menjadi peserta didik baru.

Kegiatan MPLS diawali dengan upacara bendera di halaman SMA Negeri 8 Pekanbaru pada Senin pagi (6/7/2026), yang diikuti seluruh peserta didik baru, dewan guru, tenaga kependidikan, serta pengurus OSIS.

Kepala SMA Negeri 8 Pekanbaru, Benny Rio Denaldy, S.Si., M.Si, mengatakan bahwa MPLS bertujuan membantu peserta didik baru mengenal lingkungan sekolah, budaya belajar, serta membangun karakter sejak hari pertama mereka menjadi bagian dari keluarga besar SMAN 8 Pekanbaru.

"MPLS merupakan kegiatan yang wajib diikuti seluruh peserta didik kelas X. Melalui kegiatan ini siswa akan mengenal kebijakan dan profil sekolah, pendidikan karakter, tata krama, tata tertib sekolah, hingga etika dalam memanfaatkan media sosial secara cerdas dan bertanggung jawab," ujarnya.

Pada hari pertama, kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Berbagai materi disampaikan oleh guru maupun panitia OSIS, mulai dari pembukaan, pengenalan program sekolah, penyampaian informasi akademik, hingga berbagai aturan yang berlaku di lingkungan sekolah.

Selain itu, peserta didik baru diperkenalkan dengan seluruh guru, tenaga kependidikan, pengurus OSIS, serta diajak memahami nilai-nilai yang menjadi budaya sekolah. Nilai tersebut diharapkan menjadi bekal dalam membentuk karakter siswa yang berintegritas, disiplin, dan memiliki jiwa kepemimpinan.

Tidak hanya di dalam kelas, para siswa juga diajak berkeliling lingkungan sekolah bersama pengurus OSIS untuk mengenal berbagai fasilitas yang akan digunakan selama menempuh pendidikan di SMAN 8 Pekanbaru.

Usai pelaksanaan upacara, kegiatan MPLS dilanjutkan di aula sekolah. Panitia yang terdiri dari guru dan pengurus OSIS menyampaikan sejumlah materi penting, di antaranya Pengenalan Kurikulum, Perkenalan OSIS, Pendidikan Baris Berbaris (PBB), Sosialisasi Ekstrakurikuler, Pengenalan Sekolah Sehat, serta sosialisasi Bobot Sanksi Pelanggaran (KUM) yang berlaku selama menjadi peserta didik di SMAN 8 Pekanbaru.

Dalam pedoman tersebut dijelaskan berbagai bentuk pelanggaran beserta akumulasi poin sanksinya. Misalnya, terlambat masuk sekolah tanpa alasan yang jelas dikenai 50 poin, menggunakan telepon genggam tanpa izin guru 100 poin, membuat atau menyebarkan konten media sosial yang tidak pantas menggunakan seragam sekolah 150 poin, terlibat perkelahian 350 poin, hingga pelanggaran berat seperti penyalahgunaan narkoba, tawuran, kekerasan seksual, maupun tindakan kriminal lainnya yang dikenai 1.000 poin atau dikembalikan kepada orang tua.

Sistem pembinaan tersebut juga mengatur tahapan sanksi berdasarkan akumulasi poin. Pada 300 poin dilakukan pemanggilan orang tua pertama, 600 poin pemanggilan kedua, 900 poin pemanggilan ketiga disertai surat perjanjian, sedangkan peserta didik yang mencapai 1.000 poin akan dikembalikan kepada orang tua.

Melalui rangkaian MPLS ini, SMAN 8 Pekanbaru berharap seluruh peserta didik baru mampu beradaptasi dengan cepat, memahami budaya sekolah, serta menumbuhkan karakter disiplin, tanggung jawab, dan semangat berprestasi sebagai generasi penerus bangsa.

Samhati, S.Pd. Wakil Humas SMAN 8 Pekanbaru menambahkan bahwa dengan kegiatan MPLS ini, bertujuan agar siswa-siswi baru kita lebih mengetahui lingkungan sekolahnya." dan dapat beradaptasi lebih baik lagi bagaimana adanya tata tertib di SMAN 8 Pekanbaru, dimana anak-anak kita ini dari SMP sekaran, dan mereka ini sudah di SMAN 8 Pekanbaru. "Jelas Samhati, S.Pd.

" Kegiatan dimulai pada pukul 07.00 WIB hingga usai sholat Dzuhur, ada lebih kurang 546 siswa baru kelas X mengikuti kegiatan MPLS ini dari hari Senin hingga hari Jumat mendatang." Ujarnya.

Dan kami berharap nantinya, siswa baru kelas X ini dapat mengikuti kegiatan MPLS dengan baik, sehingga nantinya dapat mengikuti proses belajar mengajar pada tahun ajaran baru pada tanggal 13 Juli 2026 mendatang dapat berjalan dengan lancar serta sukses." Tutupnya.

Editor : Omeng



PEKANBARU - KONTRASRIAU.COM - 
Komisi V DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau bersama dengan Perkumpulan Komunikasi Guru Bantu Provinsi (PKGBP) Riau di ruang rapat Komisi V, Kamis (2/7/2026).
Ketua Komisi V Eet Indra Gunawan yang memimpin jalannya rapat mengungkapkan perihal diadakan RDP ini terkait surat masuk dari PKGBP Riau terkait masih banyaknya guru bantu yang belum terangkat menjadi ASN PPPK maka perlu dilakukan pertemuan dengan OPD terkait.

''Maka kami perlu memanggil Dinas Pendidikan sebagai mitra Komisi V untuk mendengarkan kondisi masih adanya guru bantu kita yang belum diangkat PPPK ini, baik paruh waktu maupun penuh waktu. Dimana letak kendala dan apa penyebabnya, maka kesempatan ini kita mesti kita cari solusi secara bersama,'' sebut Eet membuka pembicaraan.

Setelah itu masing-masing anggota Komisi V yang hadir memberikan pendapat, usul dan saran bagaimana seluruh guru yang sudah lama mengabdi ini mendapatkan kepastian pengangkatan dan menerima haknya sebagai abdi negara. 

''Saya minta kepada seluruh anggota Komsii V berdasarkan daerah pemilihan masing-maisng sampaikan pandangnanya. Termasuk ini harus kita suarakan di fraksi masing-masing hingga ke rapat paripurna nantinya ,'' sebut Politisi Partai Golkar tersebut.

Kepala Disdik Riau Erisman Yahya menguraikan secara datail penyebab masih adanya guru bantu Riau yang belum PPPK tersebut, baik yang di sekolah negeri maupun swasta, maka solusinya juga sudah adanya Permendikdasemn terkait penggunaan dana BOS 20 persen di sekolah negeri dan 40 persen sekolah swasta untuk gaji guru yang belum terangkat PPPK tersebut.  

''Itu semua sudah kita sosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah terutama SMA dan SMK yang menjadi kewenangan kita di provinsi Riau sebagai solusi masih adanya guru bantu yang belum PPPK,'' ungkap Erisman.

Ketua PKGBP Riau Zafri juga menyampaikan perihal nasib guru bantu dibawah naungan kabupaten dan kota yang tidak bisa menjadi ASN PPPK, maka harus ada langkah konkrit pemerintah memberikan ruang agar nasib guru bantu di daerah ini tidak diabaikan setelah belasan bahkan puluhan tahun mendidik anak bangsa.

Diakhir RDP disepakati bahwa DPRD Riau secara resmi meminta kepada Plt Gubri agar melakukan pertemuan dengan seluruh kepala daerah kabupaten dan kota agar adanya langkah nyata menyikapi guru bantu yang masih tertinggal agar nasib mereka jelas.

Hadir pada kesempatan itu Wakil Ketua Komisi V, Abdul Kasim, anggota Komisi V Rizal Zamzami, Danil Eka Perdana, Septina Primawati, Magdalisni, Syafrudin Iput dan Fairus bersama perwakilan guru bantu dari 12 kabupaten dan kota di Riau.