TRENDING NOW

PEKANBARU – KONTRASRIAU.COM - 
Puluhan warga dari Desa Tanah Merah dan Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, mendatangi kantor Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau di Jalan Gajah, Pekanbaru, Rabu (1/7/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta solusi atas persoalan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, khususnya terkait keterbatasan daya tampung di SMP Negeri 4 Pandau Jaya dan SMP Negeri 6 Tanah Merah.

Audiensi dipimpin Kepala BPMP Provinsi Riau, Dr. Nilam Suri, serta dihadiri Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Helmi, SH., MH., didampingi Kabid Dikdas Yolanda Sri Rahayu, S.IP., M.M., Kepala SMP Negeri 4 Pandau Jaya M. Hujani, M.Pd., Kepala SMP Negeri 6 Tanah Merah Ahmad Ikrom Tanjung, S.Pd., tokoh masyarakat, serta puluhan orang tua calon peserta didik.

Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai keluhan karena anak-anak mereka tidak lolos seleksi SPMB meskipun merupakan warga yang tinggal di sekitar sekolah dan memiliki Kartu Keluarga (KK) sesuai domisili. Mereka meminta pemerintah menambah kuota penerimaan di kedua sekolah agar seluruh anak di Desa Tanah Merah dan Desa Pandau Jaya tetap memperoleh hak atas pendidikan.

Keluhan lain yang mengemuka adalah dugaan penggunaan Surat Keterangan Domisili dalam proses seleksi. Sejumlah warga mempertanyakan adanya calon peserta didik yang diterima menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan pemerintah desa, sementara sebagian warga yang memiliki KK sebagai penduduk setempat justru tidak lolos seleksi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPMP Provinsi Riau menjelaskan bahwa pada prinsipnya jalur domisili memprioritaskan calon peserta didik yang memiliki administrasi kependudukan sesuai ketentuan. Apabila kuota jalur domisili telah terpenuhi oleh pemilik KK, maka pengisian kuota pada jalur lain tetap harus mengikuti petunjuk teknis (juknis) dan regulasi yang berlaku.

Nilam Suri juga menegaskan bahwa penggunaan Surat Keterangan Domisili harus mengacu pada Keputusan Bupati Kampar Nomor :355/Dikpora/IV/2026 Tentang Petunjuk Teksis Sistem Penerima Murid Baru padaTaman Kanak Kanak,Sekolah Dasar dan Sekolah Mengah Pertama Negeri  Di Kabupaten Kampar Tahun Ajaran 2026/2027  dijelaskan bahwa  surat keterangan domisili hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu (force majeure), seperti bencana alam, kebakaran, atau hilangnya dokumen administrasi kependudukan.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 4 Pandau Jaya menjelaskan bahwa setelah kuota bagi warga setempat dianggap terpenuhi, sekolah menerima calon peserta didik yang menggunakan Surat Keterangan Domisili sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, masyarakat mempersoalkan mekanisme pemeringkatan yang menggunakan nilai akademik sehingga, menurut pengaduan mereka, terdapat pemilik KK yang tidak diterima meskipun berdomisili di sekitar sekolah.

Perbedaan pemahaman mengenai penerapan juknis inilah yang menjadi pokok keberatan masyarakat. Mereka meminta BPMP Provinsi Riau melakukan evaluasi dan penelusuran terhadap proses verifikasi administrasi serta mekanisme pemeringkatan pada jalur domisili di SMP Negeri 4 Pandau Jaya dan SMP Negeri 6 Tanah Merah.

Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Desa Tanah Merah, Karyani, meminta BPMP Provinsi Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kampar memberikan solusi konkret berupa penambahan kuota penerimaan di SMP Negeri 6 Tanah Merah. Menurutnya, jumlah anak usia sekolah di wilayah tersebut terus meningkat sehingga kapasitas sekolah yang ada tidak lagi mampu menampung seluruh calon peserta didik.

Hal senada disampaikan Sekretaris Umum Lembaga Cakra Indonesia Kabupaten Kampar, Tri Wahyudi. Ia mengaku menerima banyak pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB, baik dari warga yang memiliki KK di sekitar sekolah maupun warga yang menggunakan Surat Keterangan Domisili. Karena itu, ia meminta pemerintah melalui BPMP Riau untuk menambah kuota di SMP Negeri 4 Pandau Jaya dan SMP Negeri 6 Tanah Merah 

Tokoh masyarakat Desa Pandau Jaya, Nazara, juga menyampaikan kekecewaan masyarakat atas belum tertampungnya banyak anak dari Desa Tanah Merah dan Desa Pandau Jaya. Dalam forum tersebut, ia menyatakan bahwa apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan dan anak-anak dari kedua desa tetap tidak diterima, masyarakat akan mempertimbangkan melakukan aksi protes, termasuk menyampaikan rencana penutupan sekolah.

Menanggapi permintaan masyarakat agar kuota penerimaan ditambah, Kepala BPMP Provinsi Riau menegaskan bahwa tidak ada penambahan kuota penerimaan peserta didik pada pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Menurut Nilam Suri, kuota yang telah ditetapkan merupakan hasil pembahasan bersama pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan BPMP berdasarkan jumlah rombongan belajar (rombel), ketersediaan ruang kelas, sarana dan prasarana, serta mengacu pada regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ia menegaskan BPMP tidak memiliki kewenangan membuka kembali pendaftaran ataupun menambah kuota setelah proses SPMB berjalan.

"Kalau hari ini diminta menambah kuota, kami tidak bisa melakukannya karena akan bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Solusinya adalah pemerintah daerah mengusulkan pembangunan ruang kelas baru atau unit sekolah baru sesuai kebutuhan masyarakat," tegas Nilam Suri.

Meski demikian, ia memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai bahan evaluasi dan perencanaan pembangunan sarana pendidikan pada tahun-tahun mendatang.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Helmi, SH., MH., menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB merupakan kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan menjamin pemerataan akses pendidikan, menghapus stigma sekolah favorit, memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta didik, serta memastikan proses penerimaan berlangsung tanpa diskriminasi.

Helmi mengakui keterbatasan daya tampung menjadi persoalan utama di  SMP Negeri 4 Pandau Jaya dan SMP Negeri 6 Tanah Merah. Pemerintah Kabupaten Kampar, kata dia, telah melakukan pemetaan terhadap sekolah-sekolah yang telah melebihi kapasitas sebagai dasar perencanaan pembangunan ruang kelas maupun sekolah baru.

"Tantangan kita hari ini adalah memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa melanggar regulasi. Karena itu, solusi jangka panjangnya adalah penambahan sarana pendidikan, bukan menambah jumlah siswa melebihi kapasitas yang telah ditetapkan," ujar Helmi.
PEKANBARU - KONTRASRIAU.COM - SPMB (Sistim Penerimaan Murid Baru) hari kemarin hari pertama Senin tanggal 29 Juni 2026, sebanyak 26 orang anak yang baru mendaftar di kelas 1. Dan hari ini masuk hari kedua masuk lagi 4 orang anak. Jadi jumlahnya sementara ini sebanyak 30 orang anak.

Hal ini dijelaskan oleh Kepsek SDN 104  Pekanbaru Azimah, S.Pd. Alhamdulillah SPMB hari pertama kemarin hari Senin dan sekarang masuk hari kedua hari selasa pendaftaran calon siswa baru kelas 1 berjalan dengan aman, lancar." Ujar Azimah, S.Pd. Kepada Media KONTRASRIAU.COM.

SPMB berlangsung selama 3 hari, besok hari terakhir untuk mendaftar. Dan daftar tanggal 03-04 Juli 2026 mendatang. Waktu pendaftaran kita mulai jam 08.00 WIB s/d 12.00 WIB.

" Kuota Rombel sekolah kita sebanyak 2 Rombel, 1 rombel sebanyak 28 murid, jadi totalnya ada sebanyak 56 orang murid calon siswa baru." Pungkasnya.

Memang tahun ini sudah buat promo dengan menyiapkan alat-alat tulis dan buku diberikan secara gratis bagi calon siswa baru yang mendaftar. Karena memang biasa tahun tahun sebelumnya dapat jumlah siswa yang daftar ke sekolah kita.

" Berharap masih ada waktu hari besok, hari terakhir pendafataran para orangtua murid dapat mendaftarkan ke sekolah kami sehingga kuota dapat mencukupi." Ujar Azimah, S.Pd.

Panitia SPMB di sekolah 104 Pekanbaru sebanyak 4 orang guru dan 1 kepala sekolah, dan kami bekerja sesuai juknis SPMB tahun ini." Tutupnya.

Editor : Omeng
PEKANBARU – KONTRASRIAU.COM - 
Polemik mengenai kontribusi kantin sekolah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Setelah pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto yang mengaitkan rendahnya penerimaan retribusi dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru menyatakan tidak menemukan hubungan sebab akibat antara program tersebut dengan penurunan PAD.

Dalam rapat paripurna DPRD Riau pada 22 Juni 2025, SF Hariyanto menyebut operasional kantin sekolah yang terdampak Program MBG menjadi salah satu faktor rendahnya realisasi retribusi daerah. Pernyataan itu muncul saat menjawab sorotan anggota DPRD Riau Abdullah mengenai capaian retribusi yang baru sekitar 25 persen dari target semester pertama.

Namun hasil klarifikasi Kemendagri menyebutkan target retribusi kantin sekolah hanya sebesar Rp950 juta atau sekitar 0,018 persen dari target PAD Provinsi Riau yang mencapai Rp5,24 triliun. Bahkan berdasarkan dokumen prognosis yang ditelaah, penerimaan retribusi kantin sekolah diperkirakan mencapai Rp1,15 miliar atau 121,05 persen dari target hingga akhir tahun anggaran.

Di sisi lain, media ini memperoleh dokumen rekapitulasi pengelolaan kantin SMA, SMK, dan SLB Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Dokumen tersebut memuat daftar sekolah beserta nilai sewa atau pengelolaan kantin yang menjadi objek penerimaan daerah.

Keberadaan data administrasi tersebut memunculkan kebutuhan untuk mencocokkan angka yang disampaikan pemerintah dengan data pengelolaan kantin yang dimiliki Dinas Pendidikan. Sebab hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai dasar perhitungan angka Rp950 juta yang disebut sebagai target retribusi kantin sekolah.

Publik pun menunggu penjelasan terbuka dari Pemerintah Provinsi Riau, Dinas Pendidikan, maupun Badan Pendapatan Daerah mengenai beberapa hal mendasar, antara lain:

• Apakah angka Rp950 juta merupakan target PAD dari seluruh kantin SMA, SMK, dan SLB Negeri di Provinsi Riau atau hanya sebagian objek retribusi?

• Apakah angka tersebut merupakan target, proyeksi, atau realisasi penerimaan?

• Berapa total nilai kontrak atau sewa kantin sekolah yang tercatat dalam administrasi Dinas Pendidikan?

• Apakah seluruh penerimaan sewa kantin disetor sebagai PAD atau terdapat mekanisme pengelolaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kontribusi kantin sekolah terhadap PAD Provinsi Riau. Terlebih, isu ini telah menjadi perhatian publik setelah disampaikan dalam forum resmi rapat paripurna DPRD Riau dan kemudian diklarifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kekeliruan dari pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi data dan penjelasan resmi dari instansi terkait. Dengan keterbukaan informasi, diharapkan tidak lagi muncul perbedaan persepsi mengenai besaran penerimaan kantin sekolah maupun kaitannya dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
PEKANBARU – KONTRASRIAU.COM - 
Menanggapi pemberitaan mengenai adanya warga tempatan yang tidak diterima di SMP Negeri 25 Pekanbaru melalui jalur domisili, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Riau, Dr. Nilam Suri, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa mekanisme Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) telah diatur secara nasional dan tidak semata-mata didasarkan pada kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.

Hal tersebut disampaikan Nilam Suri kepada media, Sabtu (27/6/2026), sebagai tanggapan atas berkembangnya pemberitaan mengenai warga tempatan yang mengaku tidak terakomodasi pada jalur domisili di sejumlah SMP Negeri di Pekanbaru.

Menurut Nilam, SPMB memiliki empat jalur penerimaan, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.

Ia menjelaskan, berbeda dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya menggunakan istilah zonasi, pada SPMB istilah tersebut berubah menjadi jalur domisili dengan penyesuaian mekanisme seleksi.

«"Jika pada PPDB digunakan istilah jalur zonasi, maka pada SPMB menggunakan jalur domisili yang berbasis wilayah administrasi. Namun penerimaan bukan hanya karena rumah dekat sekolah, melainkan tetap menggunakan sistem pemeringkatan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Nilam.»

Ia menerangkan, pada jalur domisili, calon murid terlebih dahulu harus berada dalam wilayah administrasi atau kelurahan yang menjadi cakupan sekolah tujuan sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dinas Pendidikan.

Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, maka penetapan kelulusan dilakukan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:

- Wilayah administrasi atau kelurahan sesuai cakupan sekolah.
- Rata-rata nilai rapor Semester I sampai Semester V.
- Jarak tempat tinggal berdasarkan titik koordinat.
- Usia calon murid yang lebih tua.
- Waktu pendaftaran apabila seluruh kriteria sebelumnya masih sama.

«"Artinya, meskipun berdomisili di sekitar sekolah, apabila jumlah pendaftar melebihi kuota dan nilai rapornya berada di bawah peserta lain dalam wilayah yang sama, maka yang bersangkutan bisa saja tidak lolos seleksi," ujarnya.»

Nilam juga menjelaskan bahwa kuota Jalur Domisili untuk jenjang SMP ditetapkan sebesar 40 persen dari total daya tampung sekolah sesuai ketentuan SPMB.

Terkait sosialisasi kepada masyarakat, BPMP Riau menyerahkan teknis pelaksanaannya kepada Dinas Pendidikan di masing-masing daerah.

«"Seperti yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru bersama sekolah-sekolah dengan memasang spanduk informasi menggunakan template yang sama. Di dalamnya sudah dijelaskan mengenai kuota penerimaan dan pemetaan wilayah administrasi sekolah. Kebijakan teknis seperti itu merupakan kewenangan pemerintah daerah," katanya.»

Menurut Nilam, dengan adanya informasi tersebut masyarakat diharapkan memahami bahwa jalur domisili bukan berarti seluruh warga yang tinggal di sekitar sekolah otomatis diterima. Seleksi tetap dilakukan berdasarkan kuota dan sistem pemeringkatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 25 Pekanbaru, Dr. Asbullah, M.Pd., saat dikonfirmasi awak.media mengenai adanya informasi bahwa warga yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah tidak lolos seleksi SPMB melalui jalur domisili, menjelaskan bahwa hingga saat itu hasil seleksi belum diumumkan secara resmi.

"Belum diumumkan, jadi kita belum tahu. Memang banyak yang datang mengaku tinggal di sekitar sekolah. Setelah kami cek Kartu Keluarganya, ternyata ada yang bukan berada dalam wilayah domisili yang menjadi cakupan sekolah kami. Karena itu aplikasi tidak memperbolehkan mereka mendaftar," jelas Asbullah.

Ia menegaskan bahwa peran sekolah dalam pelaksanaan SPMB hanya sebagai verifikator administrasi. Seluruh proses pendaftaran dan seleksi dilakukan melalui sistem yang telah ditetapkan.

"Peran sekolah hanya sebagai verifikator. Selain itu kami tidak memiliki kewenangan. Pendaftaran dilakukan secara online. Kalau ada kendala kami bantu, tetapi untuk melampaui ketentuan sistem tentu kami tidak berkuasa," katanya.

Saat ditanya mengenai informasi adanya calon peserta didik yang telah mendaftar melalui jalur domisili namun tidak masuk dalam peringkat kelulusan sehingga diarahkan ke sekolah swasta, Asbullah membenarkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari solusi yang telah disiapkan pemerintah.

"Betul, Bang. Kami meneruskan arahan dari BPMP dan Dinas Pendidikan agar setiap calon siswa mendapatkan solusi terbaik. Karena itu, bagi yang belum lolos di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan pemerintah," ujarnya.

Karena itu, BPMP Riau mengimbau masyarakat agar mempelajari terlebih dahulu persyaratan, kuota, mekanisme seleksi, serta pemetaan wilayah yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sebelum melakukan pendaftaran sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terhadap pelaksanaan SPMB.

Penjelasan BPMP Riau maupun pihak sekolah mempertegas bahwa dalam jalur domisili, kedekatan tempat tinggal bukan menjadi satu-satunya penentu kelulusan. Seleksi tetap dilakukan berdasarkan kuota, wilayah administrasi, pemeringkatan nilai rapor, jarak berdasarkan titik koordinat, usia, hingga waktu pendaftaran sesuai ketentuan SPMB yang berlaku.
BANGKINANG KOTA – KONTRASRIAU.COM - 
Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT menunaikan Sholat Hari Raya Idul Adha 1447 H di Masjid Al-Ihsan – Markaz Islamy Islamic Center Bangkinang, Rabu (27/05/2026).
Turut menunaikan Sholat Idul Adha di Masjid Islamic Center Bangkinang Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag, M.Si beserta suami Ir. Anda Wijaya Zain, M.Hum, unsur Forkopimda Kabupaten Kampar, Pj Sekda Kampar Ardi Mardiansyah, S.STP, M.Si, Ketua TP PKK Kabupaten Kampar Ny. Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar serta masyarakat sekitar yang memadati kawasan Masjid Islamic Center.
Bertindak sebagai Imam Sholat Idul Adha 1447 H yakni Muhammad Faqih Kartanegara, Qari Cabang Syarhil Quran MTQ Riau 2026, sementara khutbah Idul Adha disampaikan oleh Dr. H. Herman Ghani, MA.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan bahwa makna Idul Adha tahun ini adalah bagaimana umat muslim rela berkorban serta memiliki kepedulian terhadap sesama.

"Idul Adha mengajarkan kita tentang keikhlasan dan pengorbanan. Tingkat ketakwaan seseorang dapat dilihat dari kepeduliannya terhadap sesama. Untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat yang mampu agar terus berbagi dan membantu masyarakat yang membutuhkan, tidak hanya pada momentum Idul Adha saja, namun juga dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Ahmad Yuzar.

Usai melaksanakan Sholat Idul Adha, Bupati Kampar bersama Wakil Bupati Kampar serta Forkopimda Kabupaten Kampar meninjau hewan qurban yang berada di kawasan Masjid Islamic Center Bangkinang.

Sebanyak 57 ekor hewan qurban dipastikan siap disembelih di kawasan Islamic Center Bangkinang Kota. Jumlah tersebut terdiri dari 54 ekor sapi dan 3 ekor kambing.

Hewan qurban tersebut berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kampar, hingga masyarakat perorangan yang ikut menunaikan ibadah qurban. (Diskominfo Kampar/RF)
PEKANBARU – KONTRASRIAU.COM - 
Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau, Dr. Nilam Suri, S.Pd, M.Pd, menegaskan bahwa kuota jalur afirmasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan ketentuan yang tidak dapat diubah oleh pemerintah daerah karena telah menjadi kebijakan nasional. Hal itu disampaikan Nilam Suri kepada awak mediaJumat (26/6/2026).

Menurutnya, pemerintah pusat hanya memberikan rambu-rambu dalam pelaksanaan SPMB. Salah satu ketentuan yang tidak boleh diubah adalah kuota minimal 30 persen bagi jalur afirmasi.

"Pusat memberikan rambu-rambu. Ada yang tidak boleh diganggu. Salah satunya adalah pemenuhan kuota jalur afirmasi yang tidak boleh kurang dari 30 persen," ujarnya.

Nilamsari menjelaskan, sebelum pelaksanaan SPMB dimulai, BPMP telah meminta pemerintah daerah menetapkan petunjuk teknis, wilayah domisili, hingga memberikan kesempatan kepada sekolah yang ingin mengajukan penambahan rombongan belajar (rombel) maupun kapasitas siswa.

Namun, menurutnya, setiap usulan tidak langsung disetujui. BPMP terlebih dahulu melakukan verifikasi lapangan untuk melihat kondisi ruang kelas, ketersediaan guru, serta sarana dan prasarana sekolah.

"Kalau sekolah mengajukan penambahan rombel atau kapasitas, kami turun langsung ke lapangan. Kami lihat apakah memang layak atau tidak. Jadi tidak serta-merta kami setujui," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Nilam Suri juga menyoroti penyebab masih banyaknya kuota afirmasi yang tidak terisi.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan karena tidak adanya anak dari keluarga kurang mampu, melainkan banyak calon peserta didik yang tidak memiliki persyaratan administrasi seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Program Indonesia Pintar (PIP), maupun Program Keluarga Harapan (PKH).

"Kelompok yang merasa masuk kategori afirmasi harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Kalau mereka tidak memiliki persyaratan itu, tentu tidak bisa diakomodasi melalui jalur afirmasi," katanya.

Meski demikian, Nilam Suri mengungkapkan bahwa masih ada solusi yang dapat dilakukan kepala sekolah.

Ia mencontohkan praktik yang pernah dilakukan oleh mantan Plt Kepsek SMA Negeri 8 Pekanbaru, Sulismayati yang secara aktif mendampingi masyarakat di sekitar sekolah agar siswa dari keluarga kurang mampu dapat memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan.

"Mungkin kepala sekolah bisa memberikan penguatan kepada masyarakat di sekitar sekolah untuk membantu mereka memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Praktik seperti itu pernah dilakukan SMA Negeri 8 Pekanbaru," ujarnya.

Nilam Suri juga menegaskan bahwa BPMP tidak ingin pelaksanaan SPMB disalah gunakan untuk kepentingan tertentu.

"Yang tidak kami benarkan dalam SPMB adalah praktik jual beli bangku. Itu yang harus kita cegah bersama. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dari proses penerimaan murid baru," tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak, baik pemerintah daerah, DPRD, kepala sekolah, media, maupun masyarakat dapat bersama-sama mencari solusi terhadap berbagai persoalan pendidikan tanpa mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Aturan harus ditegakkan. Tetapi komunikasi dan kerja sama semua pihak juga sangat penting agar tujuan utama SPMB, yaitu memberikan akses pendidikan yang adil dan berkualitas bagi seluruh anak, benar-benar dapat terwujud," pungkas Nilam Suri.