TRENDING NOW

PEKANBARU - KONTRASRIAU.COM - SPMB (Sistim Penerimaan Murid Baru) di SDN 45 Pekanbaru hari ini Jumat Pengumuman Murid yang diterima Melalui SPMB Online. Siswa baru kelas 1 SDN 45 Pekanbaru yang di terima sebanyak 56 orang siswa, sesuai dengan kuota. Dari jumlah siswa yang mendaftar termasuk pilihan satu, dua dan tiga sebanyak lebih kurang 190 siswa.
Hal ini dibenarkan oleh Kepsek SDN 45 Pekanbaru Drs. Yasrimeddi mengatakan bahwa tingkat usia sekolah di lingkungan cukup banyak, sehingga animo masyarakat lumayan tinggi untuk mendaftar anaknya disekolah kami." Ujar Kepsek.
" Hal ini sesuai dengan juknis dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, bahwa pengumuman siswa baru kelas 1 di SDN 45 Pekanbaru, hari Jumat, tanggal 3 juli 2026. Dan daftar ulang tanggal 3 - 4 juli 2026, dan hari ini para orangtua langsung daftar ulang ke sekolah." Pungkas Drs. Yasrimeddi kepada Media KontrasRiau.com. Jumat (03/07/2026).

Bagi murid yang di terima dia sekolah kami, nantinya akan mengikuti MPLS (Masa pengenalan lingkungan sekolah) pada awal tahun pelajaran baru, pada tanggal 13 Juli 2026 mendatang.

" Alhamdulillah proses dari awal pendaftaran hingga saat ini pengumuman dan daftar ulang, kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar." Terangnya.

Kami pihak sekolah sangat bersyukur dan berterima kasih kepada para orangtua murid, yang mempercayai anak-anaknya untuk mendaftar di sekolah. Dan kami berharap para orangtua murid baru, nantinya  dapat saling bekerjasama, bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak sekolah.

Editor : Omeng

PEKANBARU - KONTRASRIAU.COM - 
Komisi V DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau bersama dengan Perkumpulan Komunikasi Guru Bantu Provinsi (PKGBP) Riau di ruang rapat Komisi V, Kamis (2/7/2026).
Ketua Komisi V Eet Indra Gunawan yang memimpin jalannya rapat mengungkapkan perihal diadakan RDP ini terkait surat masuk dari PKGBP Riau terkait masih banyaknya guru bantu yang belum terangkat menjadi ASN PPPK maka perlu dilakukan pertemuan dengan OPD terkait.

''Maka kami perlu memanggil Dinas Pendidikan sebagai mitra Komisi V untuk mendengarkan kondisi masih adanya guru bantu kita yang belum diangkat PPPK ini, baik paruh waktu maupun penuh waktu. Dimana letak kendala dan apa penyebabnya, maka kesempatan ini kita mesti kita cari solusi secara bersama,'' sebut Eet membuka pembicaraan.

Setelah itu masing-masing anggota Komisi V yang hadir memberikan pendapat, usul dan saran bagaimana seluruh guru yang sudah lama mengabdi ini mendapatkan kepastian pengangkatan dan menerima haknya sebagai abdi negara. 

''Saya minta kepada seluruh anggota Komsii V berdasarkan daerah pemilihan masing-maisng sampaikan pandangnanya. Termasuk ini harus kita suarakan di fraksi masing-masing hingga ke rapat paripurna nantinya ,'' sebut Politisi Partai Golkar tersebut.

Kepala Disdik Riau Erisman Yahya menguraikan secara datail penyebab masih adanya guru bantu Riau yang belum PPPK tersebut, baik yang di sekolah negeri maupun swasta, maka solusinya juga sudah adanya Permendikdasemn terkait penggunaan dana BOS 20 persen di sekolah negeri dan 40 persen sekolah swasta untuk gaji guru yang belum terangkat PPPK tersebut.  

''Itu semua sudah kita sosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah terutama SMA dan SMK yang menjadi kewenangan kita di provinsi Riau sebagai solusi masih adanya guru bantu yang belum PPPK,'' ungkap Erisman.

Ketua PKGBP Riau Zafri juga menyampaikan perihal nasib guru bantu dibawah naungan kabupaten dan kota yang tidak bisa menjadi ASN PPPK, maka harus ada langkah konkrit pemerintah memberikan ruang agar nasib guru bantu di daerah ini tidak diabaikan setelah belasan bahkan puluhan tahun mendidik anak bangsa.

Diakhir RDP disepakati bahwa DPRD Riau secara resmi meminta kepada Plt Gubri agar melakukan pertemuan dengan seluruh kepala daerah kabupaten dan kota agar adanya langkah nyata menyikapi guru bantu yang masih tertinggal agar nasib mereka jelas.

Hadir pada kesempatan itu Wakil Ketua Komisi V, Abdul Kasim, anggota Komisi V Rizal Zamzami, Danil Eka Perdana, Septina Primawati, Magdalisni, Syafrudin Iput dan Fairus bersama perwakilan guru bantu dari 12 kabupaten dan kota di Riau.
PEKANBARU – KONTRASRIAU.COM - 
Puluhan warga dari Desa Tanah Merah dan Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, mendatangi kantor Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau di Jalan Gajah, Pekanbaru, Rabu (1/7/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta solusi atas persoalan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, khususnya terkait keterbatasan daya tampung di SMP Negeri 4 Pandau Jaya dan SMP Negeri 6 Tanah Merah.

Audiensi dipimpin Kepala BPMP Provinsi Riau, Dr. Nilam Suri, serta dihadiri Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Helmi, SH., MH., didampingi Kabid Dikdas Yolanda Sri Rahayu, S.IP., M.M., Kepala SMP Negeri 4 Pandau Jaya M. Hujani, M.Pd., Kepala SMP Negeri 6 Tanah Merah Ahmad Ikrom Tanjung, S.Pd., tokoh masyarakat, serta puluhan orang tua calon peserta didik.

Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai keluhan karena anak-anak mereka tidak lolos seleksi SPMB meskipun merupakan warga yang tinggal di sekitar sekolah dan memiliki Kartu Keluarga (KK) sesuai domisili. Mereka meminta pemerintah menambah kuota penerimaan di kedua sekolah agar seluruh anak di Desa Tanah Merah dan Desa Pandau Jaya tetap memperoleh hak atas pendidikan.

Keluhan lain yang mengemuka adalah dugaan penggunaan Surat Keterangan Domisili dalam proses seleksi. Sejumlah warga mempertanyakan adanya calon peserta didik yang diterima menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan pemerintah desa, sementara sebagian warga yang memiliki KK sebagai penduduk setempat justru tidak lolos seleksi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPMP Provinsi Riau menjelaskan bahwa pada prinsipnya jalur domisili memprioritaskan calon peserta didik yang memiliki administrasi kependudukan sesuai ketentuan. Apabila kuota jalur domisili telah terpenuhi oleh pemilik KK, maka pengisian kuota pada jalur lain tetap harus mengikuti petunjuk teknis (juknis) dan regulasi yang berlaku.

Nilam Suri juga menegaskan bahwa penggunaan Surat Keterangan Domisili harus mengacu pada Keputusan Bupati Kampar Nomor :355/Dikpora/IV/2026 Tentang Petunjuk Teksis Sistem Penerima Murid Baru padaTaman Kanak Kanak,Sekolah Dasar dan Sekolah Mengah Pertama Negeri  Di Kabupaten Kampar Tahun Ajaran 2026/2027  dijelaskan bahwa  surat keterangan domisili hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu (force majeure), seperti bencana alam, kebakaran, atau hilangnya dokumen administrasi kependudukan.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 4 Pandau Jaya menjelaskan bahwa setelah kuota bagi warga setempat dianggap terpenuhi, sekolah menerima calon peserta didik yang menggunakan Surat Keterangan Domisili sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, masyarakat mempersoalkan mekanisme pemeringkatan yang menggunakan nilai akademik sehingga, menurut pengaduan mereka, terdapat pemilik KK yang tidak diterima meskipun berdomisili di sekitar sekolah.

Perbedaan pemahaman mengenai penerapan juknis inilah yang menjadi pokok keberatan masyarakat. Mereka meminta BPMP Provinsi Riau melakukan evaluasi dan penelusuran terhadap proses verifikasi administrasi serta mekanisme pemeringkatan pada jalur domisili di SMP Negeri 4 Pandau Jaya dan SMP Negeri 6 Tanah Merah.

Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Desa Tanah Merah, Karyani, meminta BPMP Provinsi Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kampar memberikan solusi konkret berupa penambahan kuota penerimaan di SMP Negeri 6 Tanah Merah. Menurutnya, jumlah anak usia sekolah di wilayah tersebut terus meningkat sehingga kapasitas sekolah yang ada tidak lagi mampu menampung seluruh calon peserta didik.

Hal senada disampaikan Sekretaris Umum Lembaga Cakra Indonesia Kabupaten Kampar, Tri Wahyudi. Ia mengaku menerima banyak pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB, baik dari warga yang memiliki KK di sekitar sekolah maupun warga yang menggunakan Surat Keterangan Domisili. Karena itu, ia meminta pemerintah melalui BPMP Riau untuk menambah kuota di SMP Negeri 4 Pandau Jaya dan SMP Negeri 6 Tanah Merah 

Tokoh masyarakat Desa Pandau Jaya, Nazara, juga menyampaikan kekecewaan masyarakat atas belum tertampungnya banyak anak dari Desa Tanah Merah dan Desa Pandau Jaya. Dalam forum tersebut, ia menyatakan bahwa apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan dan anak-anak dari kedua desa tetap tidak diterima, masyarakat akan mempertimbangkan melakukan aksi protes, termasuk menyampaikan rencana penutupan sekolah.

Menanggapi permintaan masyarakat agar kuota penerimaan ditambah, Kepala BPMP Provinsi Riau menegaskan bahwa tidak ada penambahan kuota penerimaan peserta didik pada pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Menurut Nilam Suri, kuota yang telah ditetapkan merupakan hasil pembahasan bersama pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan BPMP berdasarkan jumlah rombongan belajar (rombel), ketersediaan ruang kelas, sarana dan prasarana, serta mengacu pada regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ia menegaskan BPMP tidak memiliki kewenangan membuka kembali pendaftaran ataupun menambah kuota setelah proses SPMB berjalan.

"Kalau hari ini diminta menambah kuota, kami tidak bisa melakukannya karena akan bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Solusinya adalah pemerintah daerah mengusulkan pembangunan ruang kelas baru atau unit sekolah baru sesuai kebutuhan masyarakat," tegas Nilam Suri.

Meski demikian, ia memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai bahan evaluasi dan perencanaan pembangunan sarana pendidikan pada tahun-tahun mendatang.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Helmi, SH., MH., menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB merupakan kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan menjamin pemerataan akses pendidikan, menghapus stigma sekolah favorit, memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta didik, serta memastikan proses penerimaan berlangsung tanpa diskriminasi.

Helmi mengakui keterbatasan daya tampung menjadi persoalan utama di  SMP Negeri 4 Pandau Jaya dan SMP Negeri 6 Tanah Merah. Pemerintah Kabupaten Kampar, kata dia, telah melakukan pemetaan terhadap sekolah-sekolah yang telah melebihi kapasitas sebagai dasar perencanaan pembangunan ruang kelas maupun sekolah baru.

"Tantangan kita hari ini adalah memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa melanggar regulasi. Karena itu, solusi jangka panjangnya adalah penambahan sarana pendidikan, bukan menambah jumlah siswa melebihi kapasitas yang telah ditetapkan," ujar Helmi.
PEKANBARU - KONTRASRIAU.COM - SPMB (Sistim Penerimaan Murid Baru) hari kemarin hari pertama Senin tanggal 29 Juni 2026, sebanyak 26 orang anak yang baru mendaftar di kelas 1. Dan hari ini masuk hari kedua masuk lagi 4 orang anak. Jadi jumlahnya sementara ini sebanyak 30 orang anak.

Hal ini dijelaskan oleh Kepsek SDN 104  Pekanbaru Azimah, S.Pd. Alhamdulillah SPMB hari pertama kemarin hari Senin dan sekarang masuk hari kedua hari selasa pendaftaran calon siswa baru kelas 1 berjalan dengan aman, lancar." Ujar Azimah, S.Pd. Kepada Media KONTRASRIAU.COM.

SPMB berlangsung selama 3 hari, besok hari terakhir untuk mendaftar. Dan daftar tanggal 03-04 Juli 2026 mendatang. Waktu pendaftaran kita mulai jam 08.00 WIB s/d 12.00 WIB.

" Kuota Rombel sekolah kita sebanyak 2 Rombel, 1 rombel sebanyak 28 murid, jadi totalnya ada sebanyak 56 orang murid calon siswa baru." Pungkasnya.

Memang tahun ini sudah buat promo dengan menyiapkan alat-alat tulis dan buku diberikan secara gratis bagi calon siswa baru yang mendaftar. Karena memang biasa tahun tahun sebelumnya dapat jumlah siswa yang daftar ke sekolah kita.

" Berharap masih ada waktu hari besok, hari terakhir pendafataran para orangtua murid dapat mendaftarkan ke sekolah kami sehingga kuota dapat mencukupi." Ujar Azimah, S.Pd.

Panitia SPMB di sekolah 104 Pekanbaru sebanyak 4 orang guru dan 1 kepala sekolah, dan kami bekerja sesuai juknis SPMB tahun ini." Tutupnya.

Editor : Omeng
PEKANBARU – KONTRASRIAU.COM - 
Polemik mengenai kontribusi kantin sekolah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Setelah pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto yang mengaitkan rendahnya penerimaan retribusi dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru menyatakan tidak menemukan hubungan sebab akibat antara program tersebut dengan penurunan PAD.

Dalam rapat paripurna DPRD Riau pada 22 Juni 2025, SF Hariyanto menyebut operasional kantin sekolah yang terdampak Program MBG menjadi salah satu faktor rendahnya realisasi retribusi daerah. Pernyataan itu muncul saat menjawab sorotan anggota DPRD Riau Abdullah mengenai capaian retribusi yang baru sekitar 25 persen dari target semester pertama.

Namun hasil klarifikasi Kemendagri menyebutkan target retribusi kantin sekolah hanya sebesar Rp950 juta atau sekitar 0,018 persen dari target PAD Provinsi Riau yang mencapai Rp5,24 triliun. Bahkan berdasarkan dokumen prognosis yang ditelaah, penerimaan retribusi kantin sekolah diperkirakan mencapai Rp1,15 miliar atau 121,05 persen dari target hingga akhir tahun anggaran.

Di sisi lain, media ini memperoleh dokumen rekapitulasi pengelolaan kantin SMA, SMK, dan SLB Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Dokumen tersebut memuat daftar sekolah beserta nilai sewa atau pengelolaan kantin yang menjadi objek penerimaan daerah.

Keberadaan data administrasi tersebut memunculkan kebutuhan untuk mencocokkan angka yang disampaikan pemerintah dengan data pengelolaan kantin yang dimiliki Dinas Pendidikan. Sebab hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai dasar perhitungan angka Rp950 juta yang disebut sebagai target retribusi kantin sekolah.

Publik pun menunggu penjelasan terbuka dari Pemerintah Provinsi Riau, Dinas Pendidikan, maupun Badan Pendapatan Daerah mengenai beberapa hal mendasar, antara lain:

• Apakah angka Rp950 juta merupakan target PAD dari seluruh kantin SMA, SMK, dan SLB Negeri di Provinsi Riau atau hanya sebagian objek retribusi?

• Apakah angka tersebut merupakan target, proyeksi, atau realisasi penerimaan?

• Berapa total nilai kontrak atau sewa kantin sekolah yang tercatat dalam administrasi Dinas Pendidikan?

• Apakah seluruh penerimaan sewa kantin disetor sebagai PAD atau terdapat mekanisme pengelolaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kontribusi kantin sekolah terhadap PAD Provinsi Riau. Terlebih, isu ini telah menjadi perhatian publik setelah disampaikan dalam forum resmi rapat paripurna DPRD Riau dan kemudian diklarifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kekeliruan dari pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi data dan penjelasan resmi dari instansi terkait. Dengan keterbukaan informasi, diharapkan tidak lagi muncul perbedaan persepsi mengenai besaran penerimaan kantin sekolah maupun kaitannya dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
PEKANBARU – KONTRASRIAU.COM - 
Menanggapi pemberitaan mengenai adanya warga tempatan yang tidak diterima di SMP Negeri 25 Pekanbaru melalui jalur domisili, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Riau, Dr. Nilam Suri, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa mekanisme Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) telah diatur secara nasional dan tidak semata-mata didasarkan pada kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.

Hal tersebut disampaikan Nilam Suri kepada media, Sabtu (27/6/2026), sebagai tanggapan atas berkembangnya pemberitaan mengenai warga tempatan yang mengaku tidak terakomodasi pada jalur domisili di sejumlah SMP Negeri di Pekanbaru.

Menurut Nilam, SPMB memiliki empat jalur penerimaan, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.

Ia menjelaskan, berbeda dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya menggunakan istilah zonasi, pada SPMB istilah tersebut berubah menjadi jalur domisili dengan penyesuaian mekanisme seleksi.

«"Jika pada PPDB digunakan istilah jalur zonasi, maka pada SPMB menggunakan jalur domisili yang berbasis wilayah administrasi. Namun penerimaan bukan hanya karena rumah dekat sekolah, melainkan tetap menggunakan sistem pemeringkatan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Nilam.»

Ia menerangkan, pada jalur domisili, calon murid terlebih dahulu harus berada dalam wilayah administrasi atau kelurahan yang menjadi cakupan sekolah tujuan sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dinas Pendidikan.

Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, maka penetapan kelulusan dilakukan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:

- Wilayah administrasi atau kelurahan sesuai cakupan sekolah.
- Rata-rata nilai rapor Semester I sampai Semester V.
- Jarak tempat tinggal berdasarkan titik koordinat.
- Usia calon murid yang lebih tua.
- Waktu pendaftaran apabila seluruh kriteria sebelumnya masih sama.

«"Artinya, meskipun berdomisili di sekitar sekolah, apabila jumlah pendaftar melebihi kuota dan nilai rapornya berada di bawah peserta lain dalam wilayah yang sama, maka yang bersangkutan bisa saja tidak lolos seleksi," ujarnya.»

Nilam juga menjelaskan bahwa kuota Jalur Domisili untuk jenjang SMP ditetapkan sebesar 40 persen dari total daya tampung sekolah sesuai ketentuan SPMB.

Terkait sosialisasi kepada masyarakat, BPMP Riau menyerahkan teknis pelaksanaannya kepada Dinas Pendidikan di masing-masing daerah.

«"Seperti yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru bersama sekolah-sekolah dengan memasang spanduk informasi menggunakan template yang sama. Di dalamnya sudah dijelaskan mengenai kuota penerimaan dan pemetaan wilayah administrasi sekolah. Kebijakan teknis seperti itu merupakan kewenangan pemerintah daerah," katanya.»

Menurut Nilam, dengan adanya informasi tersebut masyarakat diharapkan memahami bahwa jalur domisili bukan berarti seluruh warga yang tinggal di sekitar sekolah otomatis diterima. Seleksi tetap dilakukan berdasarkan kuota dan sistem pemeringkatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 25 Pekanbaru, Dr. Asbullah, M.Pd., saat dikonfirmasi awak.media mengenai adanya informasi bahwa warga yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah tidak lolos seleksi SPMB melalui jalur domisili, menjelaskan bahwa hingga saat itu hasil seleksi belum diumumkan secara resmi.

"Belum diumumkan, jadi kita belum tahu. Memang banyak yang datang mengaku tinggal di sekitar sekolah. Setelah kami cek Kartu Keluarganya, ternyata ada yang bukan berada dalam wilayah domisili yang menjadi cakupan sekolah kami. Karena itu aplikasi tidak memperbolehkan mereka mendaftar," jelas Asbullah.

Ia menegaskan bahwa peran sekolah dalam pelaksanaan SPMB hanya sebagai verifikator administrasi. Seluruh proses pendaftaran dan seleksi dilakukan melalui sistem yang telah ditetapkan.

"Peran sekolah hanya sebagai verifikator. Selain itu kami tidak memiliki kewenangan. Pendaftaran dilakukan secara online. Kalau ada kendala kami bantu, tetapi untuk melampaui ketentuan sistem tentu kami tidak berkuasa," katanya.

Saat ditanya mengenai informasi adanya calon peserta didik yang telah mendaftar melalui jalur domisili namun tidak masuk dalam peringkat kelulusan sehingga diarahkan ke sekolah swasta, Asbullah membenarkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari solusi yang telah disiapkan pemerintah.

"Betul, Bang. Kami meneruskan arahan dari BPMP dan Dinas Pendidikan agar setiap calon siswa mendapatkan solusi terbaik. Karena itu, bagi yang belum lolos di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan pemerintah," ujarnya.

Karena itu, BPMP Riau mengimbau masyarakat agar mempelajari terlebih dahulu persyaratan, kuota, mekanisme seleksi, serta pemetaan wilayah yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sebelum melakukan pendaftaran sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terhadap pelaksanaan SPMB.

Penjelasan BPMP Riau maupun pihak sekolah mempertegas bahwa dalam jalur domisili, kedekatan tempat tinggal bukan menjadi satu-satunya penentu kelulusan. Seleksi tetap dilakukan berdasarkan kuota, wilayah administrasi, pemeringkatan nilai rapor, jarak berdasarkan titik koordinat, usia, hingga waktu pendaftaran sesuai ketentuan SPMB yang berlaku.