TRENDING NOW

PEKANBARU – KONTRASRIAU.COM - 
Polemik mengenai kontribusi kantin sekolah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Setelah pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto yang mengaitkan rendahnya penerimaan retribusi dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru menyatakan tidak menemukan hubungan sebab akibat antara program tersebut dengan penurunan PAD.

Dalam rapat paripurna DPRD Riau pada 22 Juni 2025, SF Hariyanto menyebut operasional kantin sekolah yang terdampak Program MBG menjadi salah satu faktor rendahnya realisasi retribusi daerah. Pernyataan itu muncul saat menjawab sorotan anggota DPRD Riau Abdullah mengenai capaian retribusi yang baru sekitar 25 persen dari target semester pertama.

Namun hasil klarifikasi Kemendagri menyebutkan target retribusi kantin sekolah hanya sebesar Rp950 juta atau sekitar 0,018 persen dari target PAD Provinsi Riau yang mencapai Rp5,24 triliun. Bahkan berdasarkan dokumen prognosis yang ditelaah, penerimaan retribusi kantin sekolah diperkirakan mencapai Rp1,15 miliar atau 121,05 persen dari target hingga akhir tahun anggaran.

Di sisi lain, media ini memperoleh dokumen rekapitulasi pengelolaan kantin SMA, SMK, dan SLB Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Dokumen tersebut memuat daftar sekolah beserta nilai sewa atau pengelolaan kantin yang menjadi objek penerimaan daerah.

Keberadaan data administrasi tersebut memunculkan kebutuhan untuk mencocokkan angka yang disampaikan pemerintah dengan data pengelolaan kantin yang dimiliki Dinas Pendidikan. Sebab hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai dasar perhitungan angka Rp950 juta yang disebut sebagai target retribusi kantin sekolah.

Publik pun menunggu penjelasan terbuka dari Pemerintah Provinsi Riau, Dinas Pendidikan, maupun Badan Pendapatan Daerah mengenai beberapa hal mendasar, antara lain:

• Apakah angka Rp950 juta merupakan target PAD dari seluruh kantin SMA, SMK, dan SLB Negeri di Provinsi Riau atau hanya sebagian objek retribusi?

• Apakah angka tersebut merupakan target, proyeksi, atau realisasi penerimaan?

• Berapa total nilai kontrak atau sewa kantin sekolah yang tercatat dalam administrasi Dinas Pendidikan?

• Apakah seluruh penerimaan sewa kantin disetor sebagai PAD atau terdapat mekanisme pengelolaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kontribusi kantin sekolah terhadap PAD Provinsi Riau. Terlebih, isu ini telah menjadi perhatian publik setelah disampaikan dalam forum resmi rapat paripurna DPRD Riau dan kemudian diklarifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kekeliruan dari pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi data dan penjelasan resmi dari instansi terkait. Dengan keterbukaan informasi, diharapkan tidak lagi muncul perbedaan persepsi mengenai besaran penerimaan kantin sekolah maupun kaitannya dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
PEKANBARU – KONTRASRIAU.COM - 
Menanggapi pemberitaan mengenai adanya warga tempatan yang tidak diterima di SMP Negeri 25 Pekanbaru melalui jalur domisili, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Riau, Dr. Nilam Suri, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa mekanisme Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) telah diatur secara nasional dan tidak semata-mata didasarkan pada kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.

Hal tersebut disampaikan Nilam Suri kepada media, Sabtu (27/6/2026), sebagai tanggapan atas berkembangnya pemberitaan mengenai warga tempatan yang mengaku tidak terakomodasi pada jalur domisili di sejumlah SMP Negeri di Pekanbaru.

Menurut Nilam, SPMB memiliki empat jalur penerimaan, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.

Ia menjelaskan, berbeda dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya menggunakan istilah zonasi, pada SPMB istilah tersebut berubah menjadi jalur domisili dengan penyesuaian mekanisme seleksi.

«"Jika pada PPDB digunakan istilah jalur zonasi, maka pada SPMB menggunakan jalur domisili yang berbasis wilayah administrasi. Namun penerimaan bukan hanya karena rumah dekat sekolah, melainkan tetap menggunakan sistem pemeringkatan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Nilam.»

Ia menerangkan, pada jalur domisili, calon murid terlebih dahulu harus berada dalam wilayah administrasi atau kelurahan yang menjadi cakupan sekolah tujuan sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dinas Pendidikan.

Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, maka penetapan kelulusan dilakukan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:

- Wilayah administrasi atau kelurahan sesuai cakupan sekolah.
- Rata-rata nilai rapor Semester I sampai Semester V.
- Jarak tempat tinggal berdasarkan titik koordinat.
- Usia calon murid yang lebih tua.
- Waktu pendaftaran apabila seluruh kriteria sebelumnya masih sama.

«"Artinya, meskipun berdomisili di sekitar sekolah, apabila jumlah pendaftar melebihi kuota dan nilai rapornya berada di bawah peserta lain dalam wilayah yang sama, maka yang bersangkutan bisa saja tidak lolos seleksi," ujarnya.»

Nilam juga menjelaskan bahwa kuota Jalur Domisili untuk jenjang SMP ditetapkan sebesar 40 persen dari total daya tampung sekolah sesuai ketentuan SPMB.

Terkait sosialisasi kepada masyarakat, BPMP Riau menyerahkan teknis pelaksanaannya kepada Dinas Pendidikan di masing-masing daerah.

«"Seperti yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru bersama sekolah-sekolah dengan memasang spanduk informasi menggunakan template yang sama. Di dalamnya sudah dijelaskan mengenai kuota penerimaan dan pemetaan wilayah administrasi sekolah. Kebijakan teknis seperti itu merupakan kewenangan pemerintah daerah," katanya.»

Menurut Nilam, dengan adanya informasi tersebut masyarakat diharapkan memahami bahwa jalur domisili bukan berarti seluruh warga yang tinggal di sekitar sekolah otomatis diterima. Seleksi tetap dilakukan berdasarkan kuota dan sistem pemeringkatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 25 Pekanbaru, Dr. Asbullah, M.Pd., saat dikonfirmasi awak.media mengenai adanya informasi bahwa warga yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah tidak lolos seleksi SPMB melalui jalur domisili, menjelaskan bahwa hingga saat itu hasil seleksi belum diumumkan secara resmi.

"Belum diumumkan, jadi kita belum tahu. Memang banyak yang datang mengaku tinggal di sekitar sekolah. Setelah kami cek Kartu Keluarganya, ternyata ada yang bukan berada dalam wilayah domisili yang menjadi cakupan sekolah kami. Karena itu aplikasi tidak memperbolehkan mereka mendaftar," jelas Asbullah.

Ia menegaskan bahwa peran sekolah dalam pelaksanaan SPMB hanya sebagai verifikator administrasi. Seluruh proses pendaftaran dan seleksi dilakukan melalui sistem yang telah ditetapkan.

"Peran sekolah hanya sebagai verifikator. Selain itu kami tidak memiliki kewenangan. Pendaftaran dilakukan secara online. Kalau ada kendala kami bantu, tetapi untuk melampaui ketentuan sistem tentu kami tidak berkuasa," katanya.

Saat ditanya mengenai informasi adanya calon peserta didik yang telah mendaftar melalui jalur domisili namun tidak masuk dalam peringkat kelulusan sehingga diarahkan ke sekolah swasta, Asbullah membenarkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari solusi yang telah disiapkan pemerintah.

"Betul, Bang. Kami meneruskan arahan dari BPMP dan Dinas Pendidikan agar setiap calon siswa mendapatkan solusi terbaik. Karena itu, bagi yang belum lolos di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan pemerintah," ujarnya.

Karena itu, BPMP Riau mengimbau masyarakat agar mempelajari terlebih dahulu persyaratan, kuota, mekanisme seleksi, serta pemetaan wilayah yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sebelum melakukan pendaftaran sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terhadap pelaksanaan SPMB.

Penjelasan BPMP Riau maupun pihak sekolah mempertegas bahwa dalam jalur domisili, kedekatan tempat tinggal bukan menjadi satu-satunya penentu kelulusan. Seleksi tetap dilakukan berdasarkan kuota, wilayah administrasi, pemeringkatan nilai rapor, jarak berdasarkan titik koordinat, usia, hingga waktu pendaftaran sesuai ketentuan SPMB yang berlaku.
BANGKINANG KOTA – KONTRASRIAU.COM - 
Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT menunaikan Sholat Hari Raya Idul Adha 1447 H di Masjid Al-Ihsan – Markaz Islamy Islamic Center Bangkinang, Rabu (27/05/2026).
Turut menunaikan Sholat Idul Adha di Masjid Islamic Center Bangkinang Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag, M.Si beserta suami Ir. Anda Wijaya Zain, M.Hum, unsur Forkopimda Kabupaten Kampar, Pj Sekda Kampar Ardi Mardiansyah, S.STP, M.Si, Ketua TP PKK Kabupaten Kampar Ny. Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar serta masyarakat sekitar yang memadati kawasan Masjid Islamic Center.
Bertindak sebagai Imam Sholat Idul Adha 1447 H yakni Muhammad Faqih Kartanegara, Qari Cabang Syarhil Quran MTQ Riau 2026, sementara khutbah Idul Adha disampaikan oleh Dr. H. Herman Ghani, MA.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan bahwa makna Idul Adha tahun ini adalah bagaimana umat muslim rela berkorban serta memiliki kepedulian terhadap sesama.

"Idul Adha mengajarkan kita tentang keikhlasan dan pengorbanan. Tingkat ketakwaan seseorang dapat dilihat dari kepeduliannya terhadap sesama. Untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat yang mampu agar terus berbagi dan membantu masyarakat yang membutuhkan, tidak hanya pada momentum Idul Adha saja, namun juga dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Ahmad Yuzar.

Usai melaksanakan Sholat Idul Adha, Bupati Kampar bersama Wakil Bupati Kampar serta Forkopimda Kabupaten Kampar meninjau hewan qurban yang berada di kawasan Masjid Islamic Center Bangkinang.

Sebanyak 57 ekor hewan qurban dipastikan siap disembelih di kawasan Islamic Center Bangkinang Kota. Jumlah tersebut terdiri dari 54 ekor sapi dan 3 ekor kambing.

Hewan qurban tersebut berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kampar, hingga masyarakat perorangan yang ikut menunaikan ibadah qurban. (Diskominfo Kampar/RF)
PEKANBARU – KONTRASRIAU.COM - 
Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau, Dr. Nilam Suri, S.Pd, M.Pd, menegaskan bahwa kuota jalur afirmasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan ketentuan yang tidak dapat diubah oleh pemerintah daerah karena telah menjadi kebijakan nasional. Hal itu disampaikan Nilam Suri kepada awak mediaJumat (26/6/2026).

Menurutnya, pemerintah pusat hanya memberikan rambu-rambu dalam pelaksanaan SPMB. Salah satu ketentuan yang tidak boleh diubah adalah kuota minimal 30 persen bagi jalur afirmasi.

"Pusat memberikan rambu-rambu. Ada yang tidak boleh diganggu. Salah satunya adalah pemenuhan kuota jalur afirmasi yang tidak boleh kurang dari 30 persen," ujarnya.

Nilamsari menjelaskan, sebelum pelaksanaan SPMB dimulai, BPMP telah meminta pemerintah daerah menetapkan petunjuk teknis, wilayah domisili, hingga memberikan kesempatan kepada sekolah yang ingin mengajukan penambahan rombongan belajar (rombel) maupun kapasitas siswa.

Namun, menurutnya, setiap usulan tidak langsung disetujui. BPMP terlebih dahulu melakukan verifikasi lapangan untuk melihat kondisi ruang kelas, ketersediaan guru, serta sarana dan prasarana sekolah.

"Kalau sekolah mengajukan penambahan rombel atau kapasitas, kami turun langsung ke lapangan. Kami lihat apakah memang layak atau tidak. Jadi tidak serta-merta kami setujui," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Nilam Suri juga menyoroti penyebab masih banyaknya kuota afirmasi yang tidak terisi.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan karena tidak adanya anak dari keluarga kurang mampu, melainkan banyak calon peserta didik yang tidak memiliki persyaratan administrasi seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Program Indonesia Pintar (PIP), maupun Program Keluarga Harapan (PKH).

"Kelompok yang merasa masuk kategori afirmasi harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Kalau mereka tidak memiliki persyaratan itu, tentu tidak bisa diakomodasi melalui jalur afirmasi," katanya.

Meski demikian, Nilam Suri mengungkapkan bahwa masih ada solusi yang dapat dilakukan kepala sekolah.

Ia mencontohkan praktik yang pernah dilakukan oleh mantan Plt Kepsek SMA Negeri 8 Pekanbaru, Sulismayati yang secara aktif mendampingi masyarakat di sekitar sekolah agar siswa dari keluarga kurang mampu dapat memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan.

"Mungkin kepala sekolah bisa memberikan penguatan kepada masyarakat di sekitar sekolah untuk membantu mereka memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Praktik seperti itu pernah dilakukan SMA Negeri 8 Pekanbaru," ujarnya.

Nilam Suri juga menegaskan bahwa BPMP tidak ingin pelaksanaan SPMB disalah gunakan untuk kepentingan tertentu.

"Yang tidak kami benarkan dalam SPMB adalah praktik jual beli bangku. Itu yang harus kita cegah bersama. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dari proses penerimaan murid baru," tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak, baik pemerintah daerah, DPRD, kepala sekolah, media, maupun masyarakat dapat bersama-sama mencari solusi terhadap berbagai persoalan pendidikan tanpa mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Aturan harus ditegakkan. Tetapi komunikasi dan kerja sama semua pihak juga sangat penting agar tujuan utama SPMB, yaitu memberikan akses pendidikan yang adil dan berkualitas bagi seluruh anak, benar-benar dapat terwujud," pungkas Nilam Suri.
PEKANBARU – KONTRASRIAU.COM - 
Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau, Dr. Nilam Sari, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Riau berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang diunggah pada akun Instagram BPMP Riau

Dalam keterangannya, Nilam memastikan tidak akan ada pembukaan SPMB gelombang kedua maupun penambahan daya tampung sekolah setelah seluruh tahapan penerimaan peserta didik selesai dilaksanakan. Menurutnya, seluruh kuota sekolah telah ditetapkan berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan hasil koordinasi antara pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota.

"SPMB ini merupakan komitmen bersama untuk memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan yang adil dan berkualitas. Karena itu, sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa tidak ada pembukaan kuota tambahan setelah pelaksanaan SPMB selesai," ujar Nilam.

Ia menjelaskan, untuk jenjang SMA proses pendaftaran telah selesai dan saat ini memasuki tahapan daftar ulang. Sementara itu, proses penerimaan peserta didik untuk jenjang SD dan SMP masih berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Menurut Nilam, pemerintah telah melakukan perencanaan daya tampung secara matang sebelum pelaksanaan SPMB. Oleh karena itu, masyarakat diminta memahami bahwa tidak semua siswa dapat diterima di sekolah yang menjadi pilihan utama mereka apabila kuota sekolah tersebut telah terpenuhi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan kehendak kepada Dinas Pendidikan untuk menerima peserta didik di luar kuota yang telah ditetapkan. Menurutnya, Dinas Pendidikan hanya menjalankan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Kami meminta masyarakat untuk menghormati aturan yang berlaku. Jangan memaksa Dinas Pendidikan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan regulasi. Semua proses penerimaan harus berjalan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan," tegasnya.

Dalam pernyataannya, Nilam mengajak orang tua untuk memanfaatkan jalur-jalur penerimaan yang telah disediakan pemerintah, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Setiap jalur, kata dia, telah dirancang untuk memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik sesuai dengan kondisi dan pencapaian masing-masing.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan manipulasi data demi memperoleh kursi di sekolah tertentu. Menurutnya, pendidikan karakter harus dimulai dari kejujuran dan kepatuhan terhadap aturan.

"Jangan memulai masa depan anak-anak dengan cara-cara yang tidak benar, seperti memanipulasi data, menyuap, atau memaksakan kehendak. Anak-anak harus belajar bahwa keberhasilan diraih melalui usaha, prestasi, dan kejujuran," katanya.

Nilam turut mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Riau, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan yang terus mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Ia menegaskan bahwa pemerintah telah membuka informasi terkait daya tampung dan hasil seleksi secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengawasi jalannya proses penerimaan peserta didik baru.

"Kami memastikan sejak awal bahwa tidak ada SPMB gelombang kedua, ketiga, dan seterusnya. Seluruh daya tampung telah dihitung berdasarkan kebutuhan pendidikan dan kapasitas sekolah yang tersedia," ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Nilam menegaskan bahwa tujuan utama pelaksanaan SPMB adalah memastikan seluruh anak di Provinsi Riau memperoleh hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Menurutnya, pemerataan akses pendidikan tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta yang menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.

"Kami ingin seluruh anak Riau mendapatkan haknya atas pendidikan yang berkualitas. Pemerataan akses pendidikan harus dirasakan oleh seluruh peserta didik, baik yang bersekolah di sekolah negeri maupun sekolah swasta," ungkapnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mengulangi berbagai persoalan yang kerap muncul setiap tahun dalam proses penerimaan peserta didik baru. Salah satunya adalah praktik titip-menitip siswa maupun upaya mencari jalan pintas untuk mendapatkan kursi di sekolah tertentu.

Selain itu, Nilam mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik jual beli bangku sekolah yang dilakukan oleh oknum tertentu. Menurutnya, pemerintah telah mengantongi sejumlah informasi terkait dugaan praktik tersebut dan akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau serta Dewan Pendidikan untuk melakukan tindak lanjut.

"Hati-hati dengan sekolah atau oknum yang menjual bangku sekolah. Praktik seperti itu tidak dibenarkan dan tidak akan membawa keberkahan. Kami memiliki data dan akan menindaklanjutinya bersama pihak terkait," tegasnya.

Menutup pernyataannya, Nilam mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB 2026 agar tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi.

"Mari kita sukseskan SPMB 2026 dengan menjunjung tinggi integritas. Jangan ada perlakuan khusus, jangan ada jalur belakang. Biarkan anak-anak kita mendapatkan pendidikan melalui proses yang jujur, adil, dan bermartabat," pungkasnya.
PEKANBARU -  KONTRASRIAU.COM - 
Bentuk perhatian dan empati terhadap masyarakat kurang mampu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Pekanbaru menjenguk salah satu masyarakat kurang mampu yang anaknya masuk rumah sakit dan belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC GRIB Jaya Pekanbaru melalui Ketua Srikandi DPC GRIB Jaya Pekanbaru Nurhayati bersama pengurus Srikandi DPC GRIB Jaya Pekanbaru usai menjenguk pasien keluarga kurang mampu tersebut di Rumah Sakit Prima Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).

Lebih lanjut Nurhayati sedikit menceritakan kondisi keluarga pasien tersebut, bahwa keluarga pasien tersebut termasuk kategori masyarakat kurang mampu, karena orang tua dari pasien, yang ayahnya seorang buruh bangunan dan ibunya IRT yang juga bekerja serabutan untuk membantu kebutuhan ekonomi rumah tangga yang mempunyai 3 orang anak.

Dan terkait anaknya sakit, Rheisa Dwi Hafizah (14) yang kita jenguk ini, merupakan anak kedua yang sakitnya sejak dari lahir, mengidap penyakit Dandy-Walker syndrome (sindrom Dandy-Walker) yang merupakan penyakit kelainan bawaan lahir langka yang memengaruhi perkembangan otak.

lSedangkan anak ketiganya, Rakha Ahmad Athaya (10) dari keluarga yang kurang mampu tersebut juga mengidap penyakit Autisme Aptikal sejak dari lahir juga," terang Nurhayati.

"Dan anak mereka yang pertama lah yang sehat dan normal," tambah Nurhayati.

Melihat kondisi tersebutlah, kami dari Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru merasa perihatin dan terpanggil untuk menjenguk dan membantu meringankan sedikit biaya selama perobatan anaknya dirumah sakit walaupun biaya berobat anak tersebut ditanggu oleh BPJS dengan program UHC dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Karena, selain biaya selama dirumah sakit, keluarga tersebut juga memerlukan biaya pengobatan anak ketiga yang tinggal dirumah, seperti pempes anaknya dan kebutuhan-kebutuhan lain dari anak tersebut dan anak pertamanya yang masih sekolah, belum lagi sewa rumah," ujar Nurhayati.

"Dengan peristiwa ini, kami mengetuk hati para pejabat Pemerintah, baik Kota Pekanbaru, Provinsi Riau untuk dapat memperhatikan keluarga kurang mampu tersebut, melihat dari beban hidup yang mereka tanggu selama ini, dimana selama ini belum pernah mendapatkan bantuan sosial, baik itu berupa PKH, BPNT dan bantua-bantuan lainnya," pungkas Nurhayati.

Pada keaempatan yang sama, dengan mata berkaca-kaca, Annisa Fitri, ibunda dari Rheisa Dwi Hafizah, pasien yang sakit, didamping suaminya Jhonny Rheza mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada GRIB Jaya Pekanbaru, dalam hal ini Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru atas kedatangannya untuk menjenguk anak kami yang sakit.

"Semoga apa yang diberikan oleh Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru, hanya Allah SWT yang bisa membalasnya dan kami hanya minta doa kan anak kami sehat dan bisa kembali kerumah, sehingga kami bisa kembali bekerja seperti biasa untuk memenuhi kebutuhan ekonomi kami," ujar Annisa sambil menghapus air matanya yang jatuh membasih pipinya.

Sumber : Humas Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru