Bengkalis – KontrasRiau.com – Mustafa Alwi, Sinyo dan Fivetrio, perwakilan 8 cabang olahraga (Cabor) yang bernaung dibawah KONI Bengkalis, dua hari lalu, mendatangi Inspektorat Kabupaten Bengkalis. Mereka meminta Inspektorat menurunkan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk mengaudit dana hibah KONI Bengkalis Rp 5 miliar yang bersumber dari APBD-P Tahun 2019.
Permintaan Mustafa Alwi dkk berpedoman pada Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) tersebut, APIP wajib melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan yang dilaporkan masyarakat.
Pasalnya, sampai saat ini Ketua KONI Darma Firdaus Sitompul dan jajaran pengurus yang bertanggungjawab dalam penggunaan dana hibah Rp 5 miliar itu, belum menyelesaikan kewajibannya kepada Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis. Kewajiban yang dimaksud, adalah terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana berdasarkan rencana kegiatan anggaran (RKA) hasil verifikasi Kadisparbudpora, dan pungutan 12 persen pajak yang belum disetorkan atas penggunaan dana hibah Rp 5 miliar tersebut. Total dana yang diduga belum dipertanggungjawabkan Rp 1,3 miliar.
Untuk itu, Ketua Cabor Tarung Derajat, Mustafa Alwi, Sinyo PGSI dan Fivetrio dari Panjat Tebing dan lima pengurus cabor lainnya meminta APIP mengaudit dana hibah KONI tersebut agar diketahui untuk apa saja dana tersebut dipergunakan. Sebab, berdasarkan RKA yang sudah diverifikasi Kadisparbudpora, ada 23 Cabor penerima bantuan belanja peralatan, termasuk didalamnya cabor Panjat Tebing, Senam, Dayung, Layar, Atletik, Gulat, Tarung Derajat dan Muathay yang masing-masing menerima Rp 100 juta. Namun, faktanya tidak.
Sebelumnya, para pengurus cabang olahraga ini telah menghadap Kadis Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga, dan Komisi III DPRD Bengkalis. Mereka membeberkan seluruh persoalan yang mereka ketahui tentang sengkarut penggunaan dana hibah KONI Bengkalis yang bersumber dari APBD-P tahun 2019.
Mustafa Alwi, Sinyo dan Fivetrio yang akrab disapa Lilik itu, menduga ada penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut.
Menurut Lilik, RKA hasil verifikasi yang ditandatangani Kadisparbudpora, Panjat
” Itu artinya ada Rp 800 juta dari Rp 5 miliar dana hibah di APBD Perubahan yang kami dipertanyakan berdasarkan hasil verifikasi yang ditandatangani Kadisparbudpora. Selain itu, juga 12 persen pajak yang belum disetorkan. Total seluruhnya 1,3 miliar (Rp 1,3 miliar),” kata Lilik, Rabu (29/4/20) malam.
Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Bengkalis, Darma Firdaus Sitompul kepada media ini, Selasa (20/4/20) lalu, memaparkan, awalnya KONI mengajukan proposal kepada Pemda Bengkalis melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis pada APBD murni 2019 sebesar Rp 13,5 miliar. Namun, yang disetujui hanya Rp 7 miliar. Kemudian pada APBD perubahan 2019 KONI Bengkalis mendapat kucuran dana hibah lagi Rp 5 miliar dari Rp 9 miliar yang diajukan. Dengan demikian, pada tahun anggaran 2019 total KONI Bengkalis mendapat dana hibah Rp 12 miliar.
Dalam menggunaan dana hibah Rp 12 miliar, Darma Firdaus Sitompul yang akrab disapa Ucok mengaku mengacu pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Dimana selaku Ketua KONI Bengkalis, dirinya telah menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak pengguna belanja hibah pada 4 April 2019. Ada dua poin penting dalam surat pernyataan tersebut, yakni; Bertanggungjawab sepenuhnya baik formal maupun materil atas penggunaan anggaran proposal yang diterima. Kemudian akan menggunakan dana hibah sesuai dengan rencana pengguna proposal yang telah disetujui.
Setelah menyelesaikan pendistribusian dana hibah di APBD murni sebesar Rp 7 miliar, pada akhir Desember 2019 dana hibah pada APBD perubahan Rp 5 miliar pun cair. Dari dokumen yang diperoleh media ini, hibah Rp 5 miliar tersebut untuk tiga peruntukkan hasil verifikasi rencana anggaran perubahan pembinaan keolahragaan (RAPBD-P) KONI Kabupaten Bengkalis 2019. Hasil verifikasi ini ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis, H. Anharizal.
Pertama, belanja penghargaan atlet dan pelatih berprestasi tahun 2018-2019 sebesar Rp 1,8 miliar. Kedua, belanja peralatan untuk 23 cabang olahraga senilai Rp 2,5 miliar, dan ketiga, belanja operasional (belanja barang dan jasa peralatan kesekretariatan) sebesar Rp 700 juta.
Nilai pembagian belanja peralatan untuk 23 Cabor tersebut bervariasi. Yang paling besar cabor Anggar, Tinju, Sepeda dan Senam masing-masing Rp 150 juta. Sementara 19 Cabor lainnya, seperti Atletik, Panahan, Catur, Panjat Tebing, Senam, Dayung, Layar, Gulat. Tarung Derajat, Muathay, Wushu, Motor, Layar, Judo, dan lainnya masing-masing Rp 100 juta.
Namun, belanja peralatan cabor tersebut diduga tidak semua terealisasi. Sebab, Panjat Tebing, Senam, Dayung, Layar, Atletik, Gulat, Tarung Derajat, dan Muathay tidak menerima. Artinya, ada Rp 800 juta dari Rp 5 miliar dana hibah di APBD Perubahan yang dipertanyakan Lilik dkk berdasarkan hasil verifikasi yang ditandatangani Kadisparbudpora.
Selain itu, Mustafa Alwi, Lilik, Sinyo dkk kemudian menggulirkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ucok, dan juga mempertanyakan 12 persen pajak yang belum disetorkan.
Menurut kelompok Mustafa Alwi dan kawan-kawan, total dana yang diduga belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1,3 miliar.
Menanggapi gelombang protes ini, Ucok mengatakan, Rp5 miliar tersebut merupakan bagian dari total dana hibah yang diterima oleh KONI Bengkalis tahun 2019 sebesar Rp12 miliar.
Dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), sudah disebutkan penggunaan dana ini dalam bentuk belanja langsung, belanja tak langsung dan belanja pembinaan.
“Ini sudah menjadi panduan, kita tidak bisa lari dari situ (NPHD). Berapa belanja langsung, belanja tak langsung dan belanja pembinaan, itulah yang kita pakai, sudah sesuai dengan NPHD,” katanya.
Terkait dana Rp5 M untuk 3 pos anggaran yakni bonus atlet Rp. 1,8 M, pembelian peralatan utk 23 cabor sebesar Rp 2,5 M juga operasional kesekretariatan Rp 700 Juta. Ucok mengatakan, bahwa rencana kegiatan anggaran (RKA) itu adalah usulan Disparbudpora ke BPKAD. Begitu sudah disahkan, maka Rp5 miliar ini menjadi satu kesatuan dengan dana hibah yang sudah dicairkan sebelumnya, tidak berdiri sendiri. Setelah melakukan evaluasi, KONI selanjutnya melakukan pergeseran anggaran, namun tetap mengacu kepada NPHD, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan penggunaan dana saat itu. Sehingga, ketika KONI mengajukan pencairan, item-itemnya tidak lagi berdasarkan usulan dalam RKA.
Pergeseran anggaran dalam satu pos belanja itu dibenarkan. Untuk belanja pembinaan, dalam NPHD misalnya tertera Rp5 miliar ya tetap kita belanjakan Rp5 miliar. Namun jumlah anggaran per sub kegiatan dari belanja pegawai ini kita geser menyesuaikan dengan kebutuhan saat itu,” kata Ucok.
Itu sebabnya, sambung Ucok lagi, cabor-cabor tidak menerima dana pembinaan sesuai dengan usulan dalam RKA, karena telah dilakukan pergeseran.
“Kalau ada cabor yang sama sekali tidak mendapatkan dana pembinaan, saya tak tahu 7 cabor ini apa saja, kalau tau mungkin bisa saya jelaskan case by case. Namun secara garis besar, bisa saja cabor bersangkutan tidak mengajukan usulan, atletnya tidak ada, atau menurut tim verifikasi tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Terkait adanya tudingan besaran dana pembinaan ke cabor tanpa indikator yang terukur, Ucok menjelaskan, cabor berprestasi tetap mejadi acuan utama. Selain itu, ada indikator lain yang menurut KONI perlu diperhatikan yaitu cabor-cabor yang dipertandingkan pada Porprov mendatang.
“Ada cabor unggulan tuan rumah dengan nomor pertandingan cukup banyak. Pada cabor ini, kita berusaha untuk setidaknya menyaingi perolehan medali tuan rumah. Sehingga target perolehan medali bisa tercapai dan berharap juara umum tetap kita pertahankan,” kata Ucok lagi.
Ucok mengatakan, sebenarnya banyak klarifikasi yang ingin disampaikan. Namun, rasanya tak maksimal kalau hanya melalui pemberitaan. Akan lebih baik, cabor yang merasa tidak puas menemui dirinya, nanti akan dijelaskan lengkap dengan data pendukung.
“Soal mosi tak percaya itu hak kawan-kawan cabor, tapi selaku Ketua Umum KONI, saya berkewajiban meluruskan informasi yang salah dan berkembang di luar sana. Kalau niat kita sama, memajukan dunia olahraga di Kabupaten Bengkalis, ayo duduk semeja, buang yang keruh ambil yang jernih,” ujarnya lagi.
Sementara itu, ditempat terpisah, pengurus panjat tebing, Fivetrio mengatakan, pengajuan anggaran tersebut berdasarkan usulan/proposal cabor-cabor, bukan Disparbudpora sebagaimana keterangan Ketua KONI Darma Firdaus Sitompul.
Untuk itu, RKA yang sudah diverifikasi Disparbudpora harus dijalankan, dan tidak bisa sesuka pengurus menggesernya.
Bahkan, ungkap Lilik, dalam pertemuannya dengan Kadisparbudpora Anharizal dan Kabid Olahraga Tirta, pihak Disparbudpora menegaskan bahwa RKA tersebut tidak bisa geser, karena RKA yang diverifikasi tersebut merupakan usulan Cabor yang diajukan KONI ke Disparbudpora.
“Ini (RKA merupakan usulan Disparbudpora) sudah terbalik-balik. Yang benar tu, cabor-cabor mengajukan ke KONI. Itu yang diajukan KONI ke Disparbudpora,” tegas Lilik saat itu. [rudi]
Pelalawan – KontrasRiau.com – Corona, nama Virus yang menyerang saluran pernapasan dan mematikan itu telah menyebar masuk ke penjuru nusantara, tak terkecuali di Kabupaten Pelalawan, membuat semua unsur pemerintahan dari tingkat pusat sampai daerah benar-benar mencurahkan waktu dan tenaganya guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan.
Dengan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang telah menelan ratusan nyawa di skala nasional, membuat Pemkab Pelalawan dengan cepat melakukan pencegahan dan segala bentuak antisipasinya guna mencegah dari hal-hal yang tak diinginkan. Segala aspek diperhatikan dan dan dikaji secara mendalam oleh Forkompinda Pelalawan.
Bupati menambahkan, sampai saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan dan instansi terkait lainnya juga terus melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat bagaimana untuk bersama-sama menjaga keamanan dan situasi agar tetap kondusif akibat dampak dari wabah virus Corona ini, sekaligus juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengikuti anjuran pemerintah dan menjalankan protokol kesehatan dalam upaya memutus penyebaran virus Covid-19 ini.
“Kondisi masyarakat kita sekarang akibat dampak wabah Corona ini akan tetap menjadi perhatian. Makanya saat ini kita terus berupaya memberikan bantuan-bantuan sembako baik melaui perusahaan-perusahaan, dari organisasi masyarakat maupun partai politik, semua sepakat untuk bahu-membahu memberikan bantuan kepada masyarakat sesuai kemampuan masing-masing,” pungkas Harris.
Bupati Kabupaten Pelalawan HM. Harris mengatakan bahwa dirinya sudah setuju untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah yang dipimpinnya, persetujuannya itu berdasarkan kajian yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Propinsi Riau, Kabupaten Kota tinggal mengikuti kajian yang dilakukan oleh Pemprop saja.
“Kalau Provinsi yang menetapkan dan kajiannya juga berasal dari Provinsi, saya yakin itu lebih matang, termasuk menanggulangi resiko sosialnya, resiko ekonominya, dan segala macam,” terang Bupati Pelalawan HM HarrisMenyikapi persoalan penerapan PSBB sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19 usai mengikuti Video Conferensi dengan Gubernur Riau H Syamsuar, Kamis (23/4/2020)
Persetujuan Pemkab Pelalawan menerima kajian yang dilakukan oleh pemprop setelah di dalam Vidcon, Gubri H Syamsuar menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan RI telah menyatakan bahwa Kabupaten Pelalawan masuk dalam daerah zona merah atau Transmisi local kasus penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid 19).
Zona berbahaya Covid 19 di Riau ini merupakan daerah ketiga sesudah Kota Pekanbaru, Kota Dumai dan Kabupaten Pelalawan. Padahal angka penanganan penyebaran covid 19 di Kabupaten Pelalawan bisa dikatakan cukup baik, dengan trenkurva menurun untuk pasien positif covid 19.,dari empat kasus positif, dua diantaranya sudah dinyatakan sembuh setelah menjalani tes lab swab terakhir.
Masuk nya Kabupaten Pelalawan dalam zona merah Covid 19 disampaikan Gubri H Syamsuar dalam video Conferensi dengan Bupati Pelalawan HM Harris didampingi Forkopinda dan para pejabat di lingkungan Pemkab Pelalawan, Gubri secara langsung memberitahukan bahwa kabupaten Penyangga ibukota Pekanbaru, yakni Kabupaten Kampar dan Pelalawan masuk zona merah penyebaran Covid 19.
“Kementrian Kesehatan telah memberitahukan kepada khalayak ramai, bahwa daerah terjangkit yang telah terjadi di Riau ini adalah pertama Pekanbaru, kemudian disusul Dumai, selanjutnya Kabupaten Kampar, dan kemarin sudah menyusul lagi Kabupaten Pelalawan. Jadi sudah empat daerah di kita ini yang termasuk daerah dengan transmisi lokal penyebaran Covid-19,” demikian dikatakan oleh Gubri dalam Vidcon, Kamis (23/4/2020).
Istilah Transmisi lokal, dimaksudkan dimana penyebaran virus penyebab COVID-19 itu tidak lagi dari masyarakat luar ke kota/kabupaten tersebut, tetapi sudah dari masyarakat ke masyarakat daerah itu sendiri.
Bupati Pelalawan HM Harris sebelumnya sudah menyatakan niatnya untuk mengusulkan proposal Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bagi daerah ini.
PSBB ini sebagai upaya penanganan lebih ketat disertai sanksi. Jadi tidak hanya imbauan-imbauan lagi karena nyawa masyarakat lebih berharga, ketimbang dampak ekonomi atas diberlakukan usulan ini nantinya.
“Kita berprinsip nyawa masyarakat lebih berharga, ketimbang dampak ekonomi yang terjadi. Nyawa tak bisa dicari, jika
ekonomi bisa dicari, jadi setelah melalui rapat melibatkan Forkopimda, kita akan mengusulkan diberlakukan PSBB. Pengajuan proposal akan diusulkan, usai pembahasan pihak-pihak terkait,” terang bupati Pelalawan, HM Harris, Selasa (14/04/2020). (adv/Toni)
Pekanbaru – KontrasRiau.com – DPRD Provinsi Riau menggelar sidang Paipurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubenrur Riau Tahun 2019. Rabu(23/4/2020).
Namun tida seperti sidang yang biasa digelar, kali ini dilakukan secara daring atau video conference dengan peserta yang hadir secara fisik terbatas. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang saat ini mewabah. Namun demikian Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Riau H. Indra Gunawan Eed dan didampingi Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto dan Zukri Misran tetap dihadiri langsung oleh Gubernur Riau H. Syamsuar. Selain itu juga hadir para pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Sementara para anggota dewan yang lain, diluar unsur pimpinan dan AKD mengikutinya secara daring atau menggunakan video conference. Diruang sidang paripurna sekretariat DPRD menyediakan tiga layar berukuran besar yang memperlihatkan kehadiran para anggota dewan dalam agenda penting DPRD Riau itu
Pantau Media KontrasRiau.com dilokasi paripurna berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Pintu masuk ruang paripurna dijaga ketat oleh sekuriti. Dan yang diperbolehkan masuk adalah yang berkepentingan saja. Sekretariat juga menyiapkan alat pengukur suhu dan Handsanitizer kepada peserta paripurna.
Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eed mengatakan, Paripurna tersebut penting dilakukan sebagai pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakat. “Penyampaian pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakat ini pemting dan diatur oleh konstitusi sebagai pertanggungjawab” terang Indra Gunawan
Gubernur Riau H.Syamsuar mengatakan, Bahwa LKPJ ini yang harus dilaporkan setiap tahunnya melalui Paripurna yang tadi sudah kita lakukan bersama, meskipun kita sama ketahui bahwa saat ini kita dalam suasana yang agak berbeda dari biasanya yakni adanya Pandemi Covid-19. Namun demikian dalam pelaksanaannya kita tetap ikuti SOP dari Kemenkes RI yakni : Jaga jarak, Pakai Masker, sosial distancing dan phsycal distancing. ujar Gubernur Riau.
Tambah Gubernur Riau, setelah habis masa tugas anggaran, kita wajib untuk menyampaiakan LKPJ di DPRD Riau secara Virtual, jadi tidak bisa semuanya anggota dewan hadir. Tadi juga disampaikan pandangan umum, nanti pandangan umum ini kami jawab, apa saja. Dan ini juga merupakan kewajiban, dan nantinya dewan juga akan mengesahkan berkenaan LKPJ.
Sekarang ini masih dalam perhitungan, terkait pergesaran anggaran dikarenakan adanya Pandemi Covid-19 ini, akan kita lanjuti, karena ada SKB 2 menteri (Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri) yang harus kita sesuaikan. ujar H. Syamsuar. (Advertorial)
Pekanbaru – KontrasRiau.com – Tetap mematuhi protokol kesehatan dan terapkan Physical Distancing, DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan rapat paripurna pada agenda Laporan Reses Anggota DPRD Kota Pekanbaru masa sidang II 2019-2020 dari enam Dapil yang sudah dilaksanakan pada 6-9 Maret lalu.
Agenda yang kedua yakni penyampaian laporan keterangan LKPj kepala daerah akhir tahun 2019 dan Penyampaian Ranperda Kota Pekanbaru tentang penetapan dokumen revisi RPJMD Kota Pekanbaru 2017-2020.
Rapat ini sendiri dipimipin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani, dan juga Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Nofrizal, Tengku Azwendi Fajri, dan juga Ginda Burnama.
Seluruh anggota dewan yang hadir dan juga undangan terlihat menggunakan masker, dan sekretariat DPRD Kota Pekanbaru juga menyiapkan sarung tangan karet sebagai bentuk protokol yang dipatuhi.
Dari Pemko dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, hadir juga Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer MBS, unsur kepala Dinas, dan juga unsur Forkompinda Pekanbaru. Rapat paripurna ini sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani, Wakil Ketua Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri, dan juga Nofrizal.
Usai Paripurna, kepada wartawan, Hamdani menyebutkan bahwa paripurna ini sangat urgent, namun tetap memberlakukan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
“Paripurna ini sangat urgent dan pelaksanaannnya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada. Harusnya udah dari kemarin dilaksanakan,” kata Hamdani, usai paripurna Senin (20/4/2020).
Dijelaskan Politisi PKS ini lagi, karena ada surat edaran untuk menundanya dari Mendagri, maka baru hari ini dilaksanakan. Untuk itu, dirinya berharap apa yang disampaikan tadi bisa dilaksanakan khususnya laporan reses dewan.
Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi menyebutkan supaya anggota dewan bisa mensahkannya. “Tentu supaya dapat jadi panduan kita, khususnya LKPj dan juga revisi Ranperda,” harapnya. (Advertorial)
Pelalawan – KontrasRiau.com – Ditengah kekwatiran masyarakat kan pandemi Corona Virus Diseases atau yang lebih dikenal Covid-19 yang semakin mengancam semua asfek kehidupan, ekonomi masyarakat mulai tergerus akibat dari sulit nya situasi berusaha dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga. Pekerja harian kini disulitkan keluar rumah untuk mencari nafkah menghidupi seisi keluarga.Melihat kondisi yang semakin sulit di tengah pendemi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pelalawan pun turun guna melaksanakan kegiatan pembagian paket sembako kepada masyarakat kaum dhuafa.
Pembagian paket sembako yang diserahkan oleh Wakil Bupati Pelalawan H. Zardewan, M.M dan Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Adi Sukemi kepada masyarakat di Kelurahan Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras tersebut berlangsung pada Kamis (14/4/2020).Adapun paket sembako yang dibagikan kepada kaum dhuafa terdiri dari 5 kg beras, minyak goreng 2 L, mie instan, gula, sarden, kecap manis, kecap asin serta masker.
Ikut mendampingi Wakil Bupati Pelalawan dan Ketua DPRD, Camat Pangkalan Kuras Firdaus Wahidin, S.P, M.Si, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad dan jajaran, Koramil Pangkalan Kuras Kapten Masrah dan jajaran, serta Lurah Sorek Satu Ridawati Erma, S.H, M.H, juga Kepala Puskesmas Sorek Satu Siti Aisyah.
Tampak ekspresi kebahagiaan terpancar dari wajah para penerima bantuan sembako tersebut, karena bantuan sembako ini sangat berarti bagi warga yang terimbas secara langsung perekonomiannya akibat pembatasan kegiatan pada masa pandemi Covid-19 ini.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Adi Sukemi berpesan, agar masyarakat tetap menjaga kesehatan dengan melaksanakan pola hidup bersih dan sehat, selalu memakai masker bila bepergian keluar rumah.
“Sedapat mungkin mengurangi aktifitas di luar rumah, hindari kerumunan serta rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir agar dapat terhindar dari penyebaran virus Covid-19. Yang terpenting, ikuti anjuran pemerintah dan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Tak hanya menggelontorkan anggaran untuk sembako, Pemerintah daerah Kabupaten Pelalawa juga menyisir anggaran sebesar 63 miliar rupiah itu untuk pencegahan, dan pengobatan warga terindikasi Covid-19 saja. Termasuk juga untuk penanganan dampak sosial, ekonomi, pendidikan, hingga budaya yang terkena corona.
“Kebutuhan yang diperlukan mencapai Rp 63 M seluruhnya. Dalam rapat sudah diputuskan. Ini untuk keseluruhan,” papar Bupati Pelalawan, HM Harris, Kamis (9/4/2020) lalu.
Guna mendapatkan anggaran Rp 63 M untuk penanganan Covid 19, semua OPD dilibatkan. segala kegiatan dan program yang dianggap tidak terlalu penting akan dipangkas dan dananya dialihkan ke Covid. Kemudian acara-acara seremonial yang selama ini dilaksanakan dinas-dinas juga dicoret dan biatanya digelontorkan juga ke Covid.
Kegiatan adat istiadat dan keagamaan pun ditiadakan, seperti MTQ kabupaten, Balimau Kasai, hingga Pelalawan Expo. Termasuk juga kegiatan rapat, pertemuan rutin, pelatihan, sampai Kunjungan Kerja (Kunker) juga disisir.
“Biaya Check Up untuk bupati juga dipotong, karena sudah ada BPJS. Dananya dibuat ke penanganan corona,” tambah Harris.
Dalam penyisiran anggaran ini, lanjut Harris, tidak melibatkan instansi penegak hukum dan hanya dikawal Inspektorat Pelalawan. Namun dalam pelaksanaan dan penggunaan dana Rp 63 M itu, pemda akan menggandeng aparat penegak hukum dari kejaksaan maupun kepolisian. Agar realisasinya tepat sasaran serta tidak ada penyelewengan dana oleh oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan ditengah pandemi ini.
Senada dengan Bupati HM Harris, Sekretaris Daerah Kabupaten H Tengku Mukhlis menyebutkan, angka Rp 63 M dalam penanganan virus corona telah disetujui. Sekarang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tinggal menjalankan tugasnya dalam menyisir dan mengumpulkan dana yang diperlukan itu.
“Pak bupati sudah menandatangani plafon anggaran itu. Sekarang dalam rangka mencari anggaran sebesar itu,” kata Tengku Mukhlis.
Diterangkannya, dana itu yang dibutuhkan secara global untuk seluruh bidang yang tergabung dalam gugus tugas. Dari awal pemda telah mengalokasikan dana pencegahan dan pengobatan Covid-19 sebesar Rp 6,95 M hasil pergeseran kegiatan di Dinas Kesehatan (Diskes) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pangkalan Kerinci. (Advertorial/Toni)