Search

Menteri LHK Batalkan RKU PT RAPP, Ini Jawaban Gubernur Riau

Menteri LHK Batalkan RKU PT RAPP, Ini Jawaban Gubernur Riau
Duri – Kontrasriau.com  – Terkait terbitnya Surat Keputusan (SK)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK RI) Nomor
17 Tahun 2017 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk
jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 atas nama PT Riau Andalan Pulp
and Papper (RAPP), berdampak dirumahkannya karyawan RAPP.
Menyikap
hal tersebut, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman yang ditemui
wartawan di Kota Duri, Bengkalis, Riau, mengatakan, bahwa untuk RAPP
tidak ada masalah. Terakhir Sekjen dan Ditjen Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan ke Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan,
Riau, melihat operasi RAPP.
“Tentu kita berharap, RAPP bisa
melaksanakan yang diminta oleh Kementerian LHK RI, yaitu menandatangani
Rencana Kerja Usaha (RKU),” kata Gubernur Riau yang biasa disapa Andi,
Minggu sore (22/10/2017).
Dampak terbitnya SK Menteri LHK RI
tersebut, seperti yang diberitakan media online tanggal 19 Oktober 2017,
sebanyak 4.600 karyawan HTI (Hutan Tanaman Industri) dan transportasi
PT RAPP terpaksa dirumahkan secara bertahap. Selain itu, sebanyak 1.300
karyawan pabrik RAPP juga berpotensi dirumahkan dalam beberapa minggu ke
depan. Jadi total karyawan RAPP yang telah dirumahkan dan akan
dirumahkan dalam waktu dekat ini sebanyak 5.900 orang.
Terkait
dirumahkannya karyawan RAPP, Gubernur Riau berharap pihak RAPP tidak
merumahkan karyawan. “Juga diminta kepada perusahaan (RAPP, red) tidak
melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan tentunya ada penyelesaian
yang akan dilalui,” beber Andi yang mengenakan kemeja corak batik lengan
panjang.
Direktur PT RAPP, Ali Sabri mengatakan dalam konferensi
pers di Annex Building, Wisma Nusantara Complex, Jakarta, Kamis
(19/10/2017) kemarin, bahwa PT RAPP terpaksa melakukan pemutusan kontrak
kerja sama dengan mitra pemasok, yang totalnya mempekerjakan 10.200
karyawan.
“SK Menteri LHK Nomor 17 Tahun 2017 itu terbit tanggal
17 Oktober 2017. Maka sejak 18 Oktober 2017, RAPP mulai memghemtikan
kegiatan pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan di seluruh
arealoperasional PT RAPP yang terdapat di lima kabupaten di Provinsi
Riau, yakni Pelalawan, Kuantan Singingi, Siak, Kampar dan Kepulauan
Meranti,” jelasnya. (Krc)
Sumber : GoRiau

Related posts

Leave a Comment