Pekanbaru – Kontrasriau.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat musnahkan 19 juta batang rokok dan 6 ribu botol miras senilai Rp.13,2 Milyar. Pemusnahan kali ini bertempat di kantor Satpol PP Riau Jln. Kopan – Pekanbaru. Selasa(26/9/2017).

Tampak hadir pada siaran pers kali ini Gubernur Riau yang mewakili, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Riau, Sumbar Yusmariza, Jajaran pejabat di lingkungan Bea Cukai, Kapolda Riau yang mewakili, Danrem 031/WB yang mewakili, Dandenpom 1/5 Letkol CPM. Agus Apriyanto, Kepala Satpol PP yang mewakili serta undangan lainnya.

Peredaran rokok dan minuman keras ilegal merupakan salah satu hal yang secara terus menerus diawasi oleh Bea dan Cukai.
Tak hanya melakukan pengawasan, berbagai penindakan telah dilakukan di daerah-daerah produksi distribusi produk Bea dan Cukai di Indonesia.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok dan minuman keras ilegal, serta merupakan upaya nyata dalam mengamankan hak negara dalam bentuk penerimaan di bidang cukai.
Pada periode 2016 hingga 2017 Bea dan Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat telah melakukan penindakan terhadap 19 kasus, dengan mengamankan 19.259378 batang rokok yang dikemas dalam 1.748 karton berbagai merek dan jenis, 2.880,48 liter minuman keras terdiri dari 6.132 botol.
Dalam Konferensi Pers, Yusmariza Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumbar mengatakan bahwa barang-barang yang disita oleh Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumbar telah terbukti melangar ketentuan UU No.39 Tahun 2007 tentang cukai dan ditetapkan memjadi barang milik negara untuk selanjutnya di musnahkan. Terang Yusmariza.
Tambah Yusmariza 19 penindakan yang dilakukan, ditemukan beragam modus pelanggaran yang dilakukan atas barang-barang kena cukai tersebut. Seperti peredaran barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai.
Dari beberapa kasus yang berhasil di tangani oleh Bea Cukai hasil kerjasama berbagai pihak di antaranya Polisi Militer, Kepolisian sektor bangkinang barat, Ditpolair Polda Riau. Sebut Yusmariza.
Keseluruhan rokok dan minuman keras Ilegal tersebut nilainya di taksir mencapai Rp.13,2 Milyar dengan Potensi kerugian Negara Rp.5,7 Milyar.
Bea Cukai juga telah menyita 3 juta batang rokok dan 11 ribu liter minuman keras Ilegal dari 18 penindakan yang saat ini sedang dalam proses penelitian.
Kami berharap atas kerjasama dan peran aktif dari media baik cetak dan media Online secara kontinyu menyampaikan informasi kepada masyarakat akan barang-barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pemprov Riau yang diwakili kadispenda Riau” Barang -barang yang saat ini kita lihat secara bersama – sama, barang seperti rokok ilegal dan botol minuman miras ini sangatlah berbahaya bagi perkembangan generasi muda, dan kita lihat juga jumlahnya sangat banyak sekali.
Kami Pemerintah Provinsi Riau sangat apresiasi dengan apa yang dilakukan Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pemusnahan barang-barang ilegal yang sudah tentunya negara dirugikan.
Dirkrimsus Polda Riau” Selamat atas kinerja, kamipun apresiasi apa yang dilakukan Bea dan Cukai Wilayah Riau dan Sumbar pada saat ini untuk pemusnahan barang barang ilegal ini, akibatnya negara rugi mencapai Rp. 5,7 Milyar. (Omeng)