Search

Penantian Panjang Akhirnya, Dewan Sahkan RTRW Riau 2017-2037

Penantian Panjang Akhirnya, Dewan Sahkan RTRW Riau 2017-2037
Pekanbaru – Kontrasriau.com – Sebanyak 50 orang wakil rakyat di DPRD Riau hadir dalam Sidang Paripurna pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau 2017-2037, Senin (25/9/2017). sidang Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo dan didampingi oleh Ketua DPRD Riau, Septina Primawati dan didampingi Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu dan Noviwady Jusman.  Pihak Pemerintah dihadiri Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, Forkopimda serta turut hadir Walikota Dumai dan tokoh masyarakat Dumai dalam memberikan dukungan.
Dalam laporannya, Suhardiman Amby, anggota Pansus menjelaskan usulan lahan yang akan di-holding zone-kan dalam RTRW Riau yang luasnya mencapai 405.847 hektar dan Grand Total 405.847 hektar. Rinciannya, Kawasan Lindung terdiri dari Hutan Lindung 1798 hektar, Ruang Terbuka Hijau 0 hektar.
Kemudian Kawasan Budidaya dengan rincian, Kawasan Perikanan 183 hektar, Hutan Rakyat 0 hektar, Kawasan Industri 399 hektar, Infrastruktur 7.078 hektar, Lokasi Tambang 0 hektar, Pariwisata 55.355 hektar, Pemukiman 19.317 hektar, Perairan 0 hektar, Perkebunan Besar 0 hektar, Perkebunan Rakyat 321.717 hektar, Kawasan Pertanian 0 hektar.
Dijelaskannya, arahan peruntukan ruang dengan rincian Fungsi Kawasan seluas 9.012.876 hektar yang terdiri dari, Kawasan Lindung 873.822 hektar, Kawasan Budidaya 8.067.344 hektar.
Selanjutnya, Rincian Peruntukan Ruang dengan rincian, Kawasan Lindung, 945.532 hektar yang terdiri dari Hutan Konversi 629.291 hektar, Hutan Lindung (Hutan Lindung 231.244 hektar, Hutan Lindung dan Pariwisata 601 hektar), Kawasan Lindung (Kawasan Lindung 5.429 hektar, Kawasan Lindung dan Pariwisata 425 hektar), Kawasan Lindung Bergambut 21.615 hektar, Kawasan Lindung Resapan Air 50096 hektar, Ruang Terbuka Hijau 6.831 hektar.
Kawasan Budidaya 8067344 hektar yang terdiri dari: Hutan Produksi Terbuka (Hutan Produksi Terbatas 1.009.576 hektar, Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Adat 1908 hektar, Hutan Produksi Terbatas dan Pariwisata 7.279 hektar), Hutan Produksi Tetap 2340815 hektar, Hutan Produksi Konversi (Hutan Produksi Konversi 1.174.800 hektar, Hutan Produksi dan Hukum Adat 577 hektar, Hutan Produksi Konversi dan Pariwisata 3.474 hektar), Hutan Adat 471 hektar.
Hutan Rakyat 42.450 hektar, Kawasan Industri 19.645 hektar, Kawasan Pengelolaan Limbah Terpadu 443 hektar, Kawasan Peruntukan Lainnya 3.723 hektar, Lokasi Tambang 33.404 hektar, Kawasan Pariwisata 9964 hektar, Pemukiman 186.356 hektar, Perkebunan Besar 1.632.776 hektar, Perkebunan Rakyat 977.525 hektar, Kawasan Pertanian 514.466 hektar, Perairan 107.692 hektar. Grand Total 9.012.876 hektar.
Sementara itu, Sunaryo, Wakil Ketua DPRD Riau mengatakan, setelah Ranperda RTRW Riau disahkan, maka akan dievalusai oleh Kemendagri selama 15 hari.
“Jika ada masukan dari kabupaten kota, bisa diajukan selama masa evaluasi di Kemendagri,” ujarnya.
Sementara itu, Wagubri, Wan Thamrin Hasyim dalam pidato Pendapat Akhir Kepala Daerah, mengapresiasi pengesahan Ranperda RTRW ini. Ini merupakan payung hukum dalam langkah selanjutnya terhadap pembangunan, meningkatkan investasi. Ini tentu dilakukan evaluasi dulu oleh Pemerintah Pusat. Agar tidak ada terjadi masalah dikemudian hari.
Selanjutnya penandatanganan nota persetujuan bersama antara Pemeritah Provinsi Riau dengan Pimpinan DPRD Riau. (Trc/Krc)

Related posts

Leave a Comment