Search

Seorang Pelaku Narkoba Diciduk Aparat Kepolisian di Desa Pulau Lawas Bangkinang

Seorang Pelaku Narkoba Diciduk Aparat Kepolisian di Desa Pulau Lawas Bangkinang
Kampar – Kontrasriau.com –  Sabtu 3 Juni 2017 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar melakukan penangkapan seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kampung Gadang Desa Pulau Lawas Kec. Bangkinang.
Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AR alias AK (LK 30) warga Desa Pulau Lawas Kec. Bangkinang Kab. Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 buah kaca pirex, 1 buah plastik bening pembungkus, 1 buah pipet plastik dan 1 set Bong yang terbuat dari botol kaca.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Sabtu (3/6/2017) sekira pukul 16.00 wib, saat didapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di salahsatu rumah warga yang berada di Kampung Godang Desa Pulau Lawas Kec. Bangkinang yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti Informasi tersebut, anggota SatRes Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan target seorang pria yang bernama AR alias AK saat berada di rumahnya.
Kemudian disaksikan oleh keluarganya dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka, dan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu yang disembunyikan dibawah karpet dalam kamarnya.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Kasat Narkoba ini bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(rls/mzi/Krc)

Related posts

Leave a Comment