‘Berdasarkan hasil patroli malam ini oleh anggota kita, ditemukan masih ada Salon Karoke yang beroperasi di Bulan Ramadhan. Kita langsung ambil tindakan untuk melakukan penutupan tempat usaha tersebut dan menyita alat musik Karoke-nya,” ujar Kepala Satpol PP Dumai H. Raden Bambang Wardoyo, Sabtu (3/6/2017).
Ia mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran yang telah diberikan dan disosialisasikan kepada seluruh tempat hiburan harus tutup disaat bulan suci Ramadhan. Jadi pihaknya harus menindak menutup paksa dan menyita alas musik Karoke Salon Selly.
“Padahal kita sudah menyampaikan surat edaran dan mensosialisasikan. Membandel, ya kita tutup dan sita,” tegasnya.
Lebih lanjut Satpol PP akan terus melakukan pemantauan ke semua tempat hiburan di Kota Dumai. “Tentu akan kita pantau terus seluruh tempat hiburan, bagi yang melanggar akan kita tidak tegas,” tutupnya. (rg/dsc / Krc)