Pekanbaru – Kontrasriau.com – Untuk menindaklanjuti pertemuan dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat tak tercapai beberapa waktu lalu Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Riau kembali menyurati lembaga antirausah itu untuk berkonsultasi tentang masalah hukum terkait RTRW Provinsi Riau. Adapun kata Ketua Pansus RTRW DPRD Riau tersebut yakni Asri Auzar berkata bahwa setelah mereka melakukan rapat internal akan menyurati pihak KPK untuk berkonsultasi mengenai aspek hukum dari RTRW yang akan disahkan serta memnindaklanjuti hal tersebut ke pihak Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian agar tercapai kesepakatan dari tim Pansus.
Adapun hal yang ditindaklanjuti yaitu berupa permintaan dari Pansus RTRW agar enam SK yang sudah dikeluarkan Kementrian LHK agar dijadikan satu untuk kepastian hukum dari RTRW tersebut. Lalu fasilitas umum dan 142 desa di seluruh kabupaten/kota di Riau, serta kawasan industri diputihkan seluruhnya, bukan holding zone.
Sebelumnya, pihak Pansus RTRW Provinsi Riau menggelar pertemuan dengan empat pemerintah kabupaten di Riau, terkait lahan yang akan diputihkan di provinsi Riau, yang dilaksananakan di ruang medium DPRD Riau, pada pekan kedua Mei 2017 lalu.
Adapun empat daerah tersebut di antaranya adalah, pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Indragiri Hulu. Sedangkan untuk daerah lainnya dijadwalkan akan menyusul pelaksanaan rapat tersebut.
Dari pertemuan tersebut, Pansus RTRW DPRD Riau melakukan validasi data terhadap 497 ribu hektar lahan yang akan diupayakan untuk diputihkan bersama pemerintah kabupaten/kota se-Riau.
Salah seorang anggota Pansus RTRW Provinsi Riau, Suhardiman Amby yang memimpin rapat tersebut menyampaikan, pemanggilan beberapa pemerintah daerah tersebut adalah untuk memastikan lahan seluas 497 ribu hektare, yang akan dimasukkan dalam holding zone, dari 1,7 juta hektare.
“Seperti ketentuan yang diatur Ombudsman, kita ingin semua kepentingan pemerintah daerah, yakni untuk pemukiman masyarakat, desa, kebun rakyat, kemudian kawasan strategis, seperti agropolitan dan agrowisata, kita akan holding zone-kan. Agar nanti bisa diputihkan sesuai dengan aturan pemerintah,” ucapnya. (Rilis/Humas DPRD Provinsi Riau /Krc)