Kampar – Kontrasriau.com – Tim Saber Pungli Polres Kampar telah berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)terhadap seseorang yang diduga melakukan Pungutan Liar (PUNGLI) dalam pengurusan KTP Kamis 12/1/2016 kec.Tapung
Pelaku di duga Pungli ini KAHARUDDIN als Yusuf (31Thn) sebagi Honorer Disdukcapil Kab. Kampar yang bertugas sebagai operator komputer di kantor Camat Tapung, alamat Koto Bangun Desa Salo Kec. Salo Kab. Kampar memungut uang kepada warga untuk pengurusan KTP.
Korban AMINUDIN ZALUKHU (26 thn)Pada pertengahan bulan Okt 2016, korban mengurus KTP, dan menurut keterangan pelaku melaui HP mengatakan, bahwa KTP istri korban an. ROSAYATI ZEBUA bermasalah, kemudian korban datang ke Kantor Camat dan dijelaskan oleh pelaku bahwa KTP istri korban tidak bisa diproses karena telah didaftarkan di wilayah Gunung Sitoli Nias.
Kemudian disampaikan pelaku bahwa korban harus tarik data dari Gunung Sitoli Nias ke Kampar. Kemudian korban menanyakan biayanya, tetapi saat itu belum bisa dijawab oleh pelaku. Sesampainya di rumah, korban di sms oleh pelaku bahwa untuk tarik data harus membayar sebesar Rp.920 ribu, Tanpa dibayar biaya tersebut tidak bisa diproses
Korban memberi informasi kepada Tim Saber Pungli Polres Kampar, Setelah mendapat informasi tentang adanya pungutan Liar dalam pengurusan KTP, Tim saber pungli Polres Kampar sekira jam 13.30 Wib menuju TKP dan melalukan tangkap tangan dan pelaku di bawa ke polres kampar untuk di lakukan lebih lanjut penyidikan
“Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo membenarkan adanya OTT yang di lakukan oleh Polres Kampar kepada honorer yang bekerja di disdukcapil pelaku di kenakan pasal 95 b UU RI No 24 thn 2013 tentang perubahan atas UU No 24 tahun 2006 tentang Atministrasi kependudukan di ancam pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 75.000.000 ” tutup Guntur Aryo Tejo” ( Rilis/M.Salim )