Pekanbaru – Kontrasriau.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap tindak pidana Cukai rokok dengan memalsukan cukainya. Rabu 11/1/2017 halaman Dit krimsus.
Dalam Pres konprence langsung di pimpin Dirkrimsus Kombes Pol Rivai Sinambela di dampingi kabid humas Kombes Guntur Aryo Tejo menjelaskan kepada awak media termasuk kontrasriau.com bahwa penyidikan berawal dari adanya laporan masyarakat adaya aktifitas bongkar muat rokok ” ungkap Rivai Sinambela”.
“Kemudian Tim Subdit 1 Dit Reskrisus melakukan pengecekan selasa 10/1/2017 langsung melakukan pengecekan di sebuah kios atau gudang milik” Tanghot Bakara (TB) ” yang terletak di jl harapan jaya kel sail kec.Tenayan raya ternyata memang benar di temukan rokok dengan berbagai macam jenis merek rokok.
“Setelah di temukan rokok tersebut di ambil sempelnya di lakukan kordinasi dengan Dirjen Bea dan Cukai di duga” Tanghot Bakar (TB) “melanggar pasal 55 Jo Pasal 56 UU RI No 39 thn 2007 tentang perubahan UU No 11thn tentang cukai ” tambah Rivai Sinambela”
Menurut Tanghot Bakar (TB) rokok tersebut di dapat “Markus (MK) asal sidoarjo dan di kirim melalui perantara ” Mulyadi (ML)” dengan menggunakan jalur darat menuju pekanbaru
Adapun jumlah rokok yang di temukan 302 dus atau 6.040 kardus atau sekitar 60.400.000 bungkus di antaranya 152 dus rokok merek EVO,70 dus rokok merek Tiga Dua Tiga ,20 dus rokok merek PROFILE warna biru,22 dus rokok merek Batu Ampar (BA),9 dus rokok merek Mzone,29 dus rokok PROFILE warna merah.
Dan di perkiraan kerugian negara dengan tidak bayarnya Bea Cukai sebesar Rp 77.256.000 pasal yang di kenakan pasal 55 ,Pasal 56 UU RI No 39 thn 2007 dengan ancaman kurungan palingsingkat 1-8 tahun dan pidana denda 10 – 20 X lipat nilai cukai “tutup Rivai Sinambela” ( M. Salim )