Search

Samsat Pekanbaru Kembali Normal Seperti Biasa

Samsat Pekanbaru Kembali Normal Seperti Biasa
Pekanbaru – Kontrasriau.com – Direktorat lalu lintas Polda Riau hari ini terapkan tarif baru kenaikan administrasi pada pengurusan kendaraan bermotor ada yang lebih sampai 300% jumat (06/1/2016) Samsat Jl gajah mada Pekanbaru.
Dir Lantas Polda Riau Kombes Pol Guritno Wibowo di kompirmasi melalui Kasi STNK Kompol Zulanda menjelaskan kepada kontras riau .com melalui selulernya bahwa samsat sekarang sudah memberlakukan tarif baru untuk pengurusan surat- surat kendaraan bermotor ” ungkap
Zulanda”
“Untuk hari ini jumat 06/1/2016 pelayanan terhadap pengurusan surat- surat perpajangan yang naik tarifnya normal seperti biasa tidak ada kenaikan atau pun penurunan tidak seperti kemaren kamis 05/1/2017 yang meningkat 3 X lipat karena masyarakat salah persepsi atas kenaikan surat kendaraan bermotor ” urai Zulanda”
Masyarakat salah mengartikan kenaikan itu adalah pajak kendaraan yang naik sehingga ada kepanikan di kalangan masyarakat maksud kenaikan tarif dalam PP no 60 tahun 2016 ? Dari judul PP tersebut tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sangat jelas bukan pajak kendaraan yang naik melainkan administrasinya, Jadi yang naik itu di antaranya BBN-KB (jika kita melakukan balik nama)
Biaya adm. STNK : (1) Penerbitan STNK dibayar setiap 5 tahun sekali semula 50 ribu menjadi 100 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara untuk roda 4 atau lebih naik dari 75 ribu menjadi 200 ribu. (2) Stempel Pengesahan STNK yang semula gratis menjadi 25 ribu untuk roda 2 dan tiga, sementara roda 4 atau lebih sebesar 50 ribu dibayar tiap tahun.
Biaya adm TNBK :  Biaya ganti plat nomor baru dibayar tiap 5 tahun sekali, naik dari 30 ribu menjadi 60 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara roda 4 atau lebih naik dari 50 ribu menjadi 100 ribu.
Rincian diatas jelas menunjukkan bahwa kita tidak akan membayar 2-2 X lipat dari yang biasa kita bayar , tetapi kenaikan yang harus kita tanggung adalah bagian point Biaya Adm. STNK dan TNBK “tutup Zulanda” ( M.Salim )

Related posts

Leave a Comment