Pekanbaru – Kontrasriau.com – Direktorat lalu lintas(Dit lantas Polda Riau hari ini resmi melaksanakan peraturan yang baru tentang kenaikan administrasi PNBP yang baru. Jumat ( 06/1/2017 ).
Terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan kepolisian tak ayal menimbulkan keresahan di masyarakat karena perubahan tarif ini dipahami keliru oleh masyarakat, mereka mengira pajak kendaraan yang naik, Ketika kontras riau.com kompirmasi Dir lantas Polda Riau Kombes Pol Guritno Wibowo melalui kabid humas polda riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo MM menjelaskan kepada awak media bahwa yang naik itu bukan pajak melainkan administrasi saja yang di bayarkan lima (5) tahunan “urai kabid humas”
Masyarakat menganggap bayar pajak dua sampai tiga kali dari yang biasa mereka bayar setiap tahunnya. Misal yang biasa bayar 250 ribu dikira bakal harus bayar 500 – 700 ribu, padahal bukan demikian. Terbitnya PP ini tidak lantas membuat masyarakat membayar pajak sebesar dua sampai tiga kalinya dari yang mereka biasa bayarkan tiap tahun ” jelas Kabid Humas”
Jadi yang naik itu diantaranya “Penerbiatan STNK baru/perpanjang R 2/3 dari Rp 50.000 mjd Rp 100.000 ” R 4 dari Rp 75.000 mjd Rp 200.000
“Pengesahan STNK R 2/3 awalnya Rp 0 mjd Rp 25.000 ” R 4 dari Rp 0 mjd Rp 50.000
“STCK R 2/3 dari Rp 25.000 tetap Rp 25.000 ” R 4 Rp 25.000 mjd Rp 50.000
“Penerbitan TNKB R 2/3 Rp 30.000 mjd Rp 60.000 ” R 4 Rp 50.000 mjd Rp 100.000
” Penerbitan buku milik BPKB baru/ganti milik R 2/3 Rp 80.000 mjd Rp 225.000 R 4 Rp 100.000 mjd Rp 375.000
“Mutasi R 2/3 Rp 75.000 mjd Rp 150.000 ” R 4 Rp 75.000 mjd Rp 250.000
” STNK LBN baru/Perpanjang R 2/3 Rp 0 mjd Rp 100.000
“TNKB LBN R 2/3 Rp 0 mjd Rp 100.000 ” R 4 Rp 0 mjd Rp 200.000
Selain itu juga ada nomor pilihan yang juga kena biaya jadi bukan pajak yang naik ” tutup Kabid Humas” ( Rilis/ M. Salim )