Agustus 2021

BENGKALIS – KontrasRiau.com – Saat ini Pemda Bengkalis menunggak listrik penerangan jalan umum (PJU) Rp 2,6 miliar, Senin (30/08/2021). Akibatnya, pihak PLN Unit Bengkalis memutus sementara PJU di Kota Bengkalis dan Kota Duri sejak beberapa hari lalu.

Terkait Tunggakan tersebut Komisi II DPRD Bengkalis menggelar hearing dengan Manager PLN Unit Bengkalis dan Dinas Perkimtan Bengkalis.

Hearing (rapat dengar pendapat) itu dipimpin Ketua Komisi II DPRD Bengkalis, Ruby Handoko didampingi anggota Zamzani Harun, Laurensius Tampubolon, dan Haji Mawardi.

Dalam hearing, Ruby Handoko yang akrab disapa Akok meminta Manager unit PLN Bengkalis agar tidak melakukan pemutusan terhadap PJU.

Sementara terkait tunggakan PJU ini, ia berharap ada toleransi dari PLN.

“PLN dan Pemda Bengkalis sama-sama pelat merah, tapi secara sistim tidak bisa. Kendati demikian, kami (Komisi II) meminta PLN janganlah melakukan pemutusan. Sebab, PJU untuk kepentingan orang banyak,” kata Akok.

“Tetapi jika ini tidak ada solusinya, kita akan adakan hearing lintas komisiq,” kata Akok menambahkan.

Sementara Zamzami Harun meminta Dinas Perkimtan Bengkalis agar berhati-hati serta berdiskusi dengan DPRD saat akan melakukan pemotongan anggaran atau rasionalisasi anggaran. Karena tidak semua anggaran bisa dipotong.

“Kami menghitung 1 tahun tu 12 bulan, bukan 7 bulan. Karena anggaran PJU ikut dipotong akhirnya seperti ini (menunggak),” kata Zamzami.

Dalam hearing terungkap bahkan tagihan PJU pada bulan Juli 2021 sebesar Rp 1,7 miliar, dan baru dibayar Rp 1 miliar. Sedangkan untuk bulan Agustus belum dibayar sama sekali, karena anggaran PJU di Perkimtan sudah habis, dan baru akan dianggarkan di APBD perubahan 2021.

Disela-sela hearing, anggota komisi II H.Mawardi berharap kedepan pihak Perkimtan menghitung betul anggaran PJU agar tidak terjadi pemadaman PJU seperti saat ini.

Sementara terkait pemadaman PJU seperti saat ini, dia dan Komisi II akan berusaha agar pemadaman ini segera berakhir.

“Insya Allah, terkait pembayaran, kami di komisi II dan Pemerintah Bengkalis berupaya untuk menutupinya secepat mungkin. Jika ini tidak dilakukan akan terjadinya mutasi pembayaran lebih besar lagi,” kata politisi PBB itu.

Seusai hearing, Manager Unit PLN Bengkalis Andiko kepada wartawan menjelaskan, sampai bulan ini tunggakan listrik PJU Pemda Bengkalis sebesar Rp 2,6 miliar. Berdasarkan aturan PLN pembayaran tagihan listrik paling lambat setiap tanggal 20.

Sementara terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditarik PLN saat konsumen membayar tagihan listrik, semuanya disetorkan ke Bapenda.

“Ini (PPJ) bagian terpisah dari alokasi pembayaran PJU. PPJ kami setorkan ke Dinas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis,” tegas Andiko.

“Sedangkan untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) dikelola Dinas Perkimtan Bengkalis, dan itu kewajiban Pemkab Bengkalis untuk membayar ke pihak PLN Bengkalis,” tambahnya. (Rudi)


 

CILEGON – KontrasRiau.com – Dalam rangka untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pada objek vital nasional (Obvitnas), personel Ditpamobvit Polda Banten lakukan patroli di kawasan PT Krakatau Daya Listrik.

Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kompol Edi Sumitro Gultom dan didampingi Brigadir Damas Okta. Minggu, (15/08/2021).

Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan patroli tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Polda Banten dalam memberikan jaminan keamanan pada perusahaan milik negara.

“Guna memberikan keamanan pada setiap objek vital nasional, kami dari Ditpamobvit Polda Banten akan rutin melakukan patroli. Hal tersebut sebagai upaya kami dalam memberikan jaminan keamanan kepada mitra kami,” ucap Edy Sumardi.

Ia menjelaskan dalam patroli tersebut personel Ditpamobvit Polda Banten akan mendampingi security PT Krakatau Daya Listrik dalam melakukan pemeriksaan di seluruh kawasan perusahaan.

“Dan personel kita akan ikut mendampingi security yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan dan juga tamu maupun karyawan yang masuk ke kawasan PT Krakatau Daya Listrik. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan,” ujar Edy Sumardi.

“Selain itu, personel kami tidak hanya melakukan pemeriksaan saja, namun kita juga melakukan patroli menggunakan R2/R4 di kawasan PT Krakatau Daya Listrik untuk menyusuri seluruh area yang dianggap rawan, dan juga melakukan pengecekan melalui CCTV,” lanjutnya.

Serta tidak lupa, dalam patroli tersebut, lanjut Edy Sumardi, personel Ditpamobvit Polda juga melakukan imbauan protokol kesehatan kepada seluruh karyawan PT Krakatau Daya Listrik.

“Di masa pandemi covid-19 ini, personel Ditpamobvit Polda Banten tidak pernah lelah untuk selalu memberikan imbauan protokol kesehatan kepada seluruh karyawan yang ada di PT Krakatau Daya Listrik ini. Semoga dengan rutinnya melakukan imbauan dapat memberikan kesadaran kepada seluruh karyawan sehingga dapat mencegah penularan virus covid-19,” tutup Edy Sumardi. (Omeng)

Sumber (Bidhumas)