November 2020
Berikut isi deklarasi atau petisi yang ditandatangani tersebut:
Bengkalis – KontrasRiau.com – Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan sosialisasi Perda di Dapil masing-masing, seperti halnya yang dilaksanakan oleh Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam, pada Senin (09/11/2020) di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Sosialisasi Perda yang dilaksanakan oleh ketua DPRD terhadap Produk Hukum Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2019 yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan di Aula Sekolah Alam Duri, Jalan Stadion, Kelurahan Air Jamban.
Sebelum acara dimulai, dilakukan pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang dilantunkan oleh Ustadz Muhammad Lubis, selanjutnya sambutan Direktur Sekolah Alam Duri, Yulmi Safdi S.Pd tentang membangun peradaban di bumi Bengkalis. “Kami merasa bangga dapat berkontribusi dalam mencerdaskan anak bangsa di Negeri Sri Junjungan ini. Kita dihadapi dengan pandemi COVID-19 dan masih zona merah dan yang mendapat izin sekolah hanya daerah yang memiliki zona kuning, tetapi sekolah kita tetap menjaga protokol kesehatan dengan tetap memakai masker dan menjaga jarak,” ungkapnya.
“Sosialisasi Perda atau Sosper yang dilakukan Anggota DPRD di Dapil masing-masing merupakan bagian fungsi dan tugas anggota DPRD yang bertujuan agar masyarakat kita dapat mengerti dan memahami regulasi hukum daerah yang telah disahkan oleh DPRD,” ungkap Khairul Umam.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat serius dalam menyelenggarakan pendidikan termasuk sarana pendidikan yang representatif sehingga menciptakan kenyamanan untuk pelajar.
Lanjut ketua, semua yang dilakukan pemerintah daerah tidak lepas dari pengawasan DPRD. DPRD terus berupaya agar persoalan Pendidikan yang menjadi kewenangan Provinsi maupun Kabupaten sendiri dapat diselesaikan, baik itu kesejahteraan guru, maupun sarana prasarana yang berpengaruh pada kualitas pendidikan pelajar. untuk itu dilahirkan peraturan daerah tentang pendidikan ini yang tentunya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Di dalam Perda dijelaskan hal-hal mengenai pendidikan jalur formal dan nonformal yang mana diatur dan diperhatikan. Hak-hak masyarakat diperhatikan di dalam Perda ini bagaimanapun keadaannya termasuk hak-hak guru madrasah yang sekian lama menjadi persoalan, pemerintah daerah berkewajiban memberikan pelayanan pendidikan terbaik untuk masyarakatnya sesuai dengan kekuatan anggaran daerah.
“Harapan kita, dengan adanya Perda ini tidak ada lagi anak yang tidak menikmati pendidikan. Pemerintah telah banyak berbuat demi kemajuan pendidikan kita agar tercipta sumber daya manusia yang memiliki daya saing,” pungkasnya.(Galeri Foto DPRD Kab.Bengkalis)
Bengkalis – KontrasRiau.com – Sebanyak 17 orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari berbagai fraksi menandatangani pembentukan panitia khusus (Pansus) proyek penunjukan langsung (PL) di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta)yang diduga bermasalah, Senin (16/11/2020).
Inisiatif pembentukan Pansus ini disampaikan oleh anggota DPRD Bengkalis, Simon Lumban Gaol di pengujung Rapat Paripurna penetapan 25 Ranperda, Senin siang. Sidang tersebut dihadiri Pj Bupati Bengkalis yang diwakili Asisten III, Tengku Zainuddin, dan pimpinan OPD dilingkup Pemda Bengkalis.
Simon dkk mengaku, inisiatif membentuk Pansus ini setelah pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait melaksanakan proyek PL oleh pihak Perkimta yang diduga pilih kasih. Dimana, pihak Perkimta diduga hanya memberikan proyek yang dibiayai APBD Bengkalis, itu kepada kontraktor/masyarakat yang disukainya. Kebijakan ini meresahkan masyarakat yang ingin dapat penghasilan dari pekerjaan PL tersebut. Padahal, proyek PL diharapkan dapat membantu ekonomi masyarakat dalam situasi menghadapi pendemi COVID-19.
“Kami banyak menerima keluhan dari masyarakat tentang proyek PL. Dinas Perkim membagikan berdasarkan like and dislike (suka atau tidak suka). Mereka hanya memberikan proyek kepada orang yang disukanya aja,” tegas politisi PDIP itu.
Namun, sebelum dokumen inisiatif pembentukan Pansus proyek PL Perkimta diserahkan kepada pimpinan rapat H. Khairul Umam, Rubi Handoko dari Komisi II yang merupakan mitra kerja Perkimta mencoba membujuk teman sejawatnya yang ingin membentuk Pansus dengan menawarkan dialog terlebih dahulu.
Menurut Rubi Handoko, sebaiknya masalah proyek PL di Perkimta bisa dibicarakan dengan Komisi II dan Dinas Perkimta terlebih dahulu.
Namun, keinginan Rubi Handoko diselah oleh anggota Fraksi PKS, H. Adri yang juga ikut tanda tangan. H. Adri yang merupakan Ketua Komisi III DPRD Bengkalis menjelaskan, syarat untuk pembentukan Pansus cukup ditandatangani 4 orang anggota dewan.
“Izin pimpinan. Berdasarkan aturan, untuk pembentukan Pansus cukup 4 orang anggota dewan yang terhormat yang tanda tangan. Sementara ini (tanda tangan) 17 orang. Artinya lebih dari cukup untuk membentuk Pansus,” papar H. Ardi.
Usai Simon Lumban Gaol menyerahkan dokumen alasan pembentukkan Pansus, pimpinan Rapat Paripurna penetapan 25 Ranperda, H. Khairul Umam menutup Rapat Paripurna.
“Karena tidak ada lagi teman-teman anggota dewan yang terhormat yang ingin menyampaikan masukan, untuk itu Rapat Paripurna saya tutup,” kata Khairul Umam sembari mengetok palu. (Rudi).
Langganan:
Postingan (Atom)