November 2020
no image

Bengkalis – KontrasRiau.com – Masyarakat Kabupaten Bengkalis meneken petisi Pilkada anti politik uang. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kapolres Polres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT, dan diikuti jajaran Polres.

Rilis Polres yang diterima media ini, Senin (30/11/20) siang, mengatakan, untuk tingkat Polres kegiatan ini digelar di Pendopo Wisma Sri Mahkota, Kota Bengkalis, Senin (23/11/20) minggu lalu.

Hadir dalam deklarasi di Pendopo Wisma Daerah, PJ. Bupati Bengkalis, H. Syahrial Abdi A.P M.Si, Dandim 0303 Bengkalis diwakili Danramil, Kapten Isnanu, Ketua LAMR, Ketua KPU, Fadhilah Al Mausully, Ketua Bawaslu, Mukhlasin, beberapa Paslon dan perwakilan Paslon Bupati dan Wakil Bupati, perwakilan Perkumpulan Gerakan Kebangsaan, perwakilan GenPi, perwakilan Politeknik Negeri Bengkalis, perwakilan STAIN Bengkalis, perwakilan STIE Syariah Bengkalis, perwakilan Pemuda Pancasila, perwakilan RBP, dan beberapa elemen masyarakat lainnya.

Acara diawali pembacaan naskah deklarasi, dan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan petisi.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar elemen masyakat secara sadar dan peduli serta dapat bekerja sama dengan petugas pengawas pemilu maupun penegak hukum untuk mencegah adanya praktik Money Politic (politik uang) dalam pelaksanaan Pilkada 2020 Bengkalis.

Sementara, penandatanganan petisi serupa juga digelar di Kecamatan Bathin Solapan. Acara ini dihadiri Camat Bathin Solapan, Wahyudin, Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi, S.IK, Danramil 04 Mandau yang diwakili Serma Sutrisno, Ketua PPK Kecamatan Bathin Solapan, Rahmad Hidayat, S.H, Panwascm, Firdaus, Kasi Trantib Kecamatan Bathin Solapan, Maspuri, S.H, Kepala Puskesmas Balai Makam, Drg. Novi Nurmayanty. Kapuskesmas Sebangar, Nanci Ika D.H, UPT Parkir Mandau, Desi, gabungan Ormas di Kecamatan Bathin Solapan, dan elemen masyarakat lainnya.

Berikut isi deklarasi atau petisi yang ditandatangani tersebut:
1. Tolak dan lawan Money Politik dalam Pilkada Serentak di Tahun 2020 yang berintregritas di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
2. Mengawal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis dari praktek Money Politik karena merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan Rakyat.
3. Tidak membenarkan money politik sebagai sarana meraih simpati pemilih karena menciderai intregritas dan kedaulatan rakyat.
4. Mengajak pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas berdasarkan Visi Misi dan program para Calon Kepala Daerah.
5. Mendukung kegiatan pengawasan dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga Pengawas Pemilu.
6. Menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan atau aktifitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses pemilihan Kepala Daerah.

Sebagai mana di Kota Bengkalis, deklarasi Anti politik uang di Kecamatan Bathin Solapan juga diawali dengan mengucapkan poin d+eklarasi oleh Panwascam Kecamatan Bathin Solapan, Firdaus dan diikuti seluruhnya peserta.

Setelah pengucapan deklarasi, dilanjutkan dengan pembubuhan tanda tangan dari masing – masing instansi, Ormas dan elemen masyarakat yang hadir. (Rudi).

Bengkalis – KontrasRiau.com – Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan sosialisasi Perda di Dapil masing-masing, seperti halnya yang dilaksanakan oleh Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam, pada Senin (09/11/2020) di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Para Peserta yang Hadir Sosialisasi Perda Tentag Pendidikan, Tetap Mentaati Protokol Kesehatan Covid-19.

Sosialisasi Perda yang dilaksanakan oleh ketua DPRD terhadap Produk Hukum Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2019 yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan di Aula Sekolah Alam Duri, Jalan Stadion, Kelurahan Air Jamban.

Suasana Sosialisasi Perda Tentang Pendidikan yang Dilakukan Ketua DPRD Kab.Bengkalis H.Khairul Umam.

Sebelum acara dimulai, dilakukan pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang dilantunkan oleh Ustadz Muhammad Lubis, selanjutnya sambutan Direktur Sekolah Alam Duri, Yulmi Safdi S.Pd tentang membangun peradaban di bumi Bengkalis. “Kami merasa bangga dapat berkontribusi dalam mencerdaskan anak bangsa di Negeri Sri Junjungan ini. Kita dihadapi dengan pandemi COVID-19 dan masih zona merah dan yang mendapat izin sekolah hanya daerah yang memiliki zona kuning, tetapi sekolah kita tetap menjaga protokol kesehatan dengan tetap memakai masker dan menjaga jarak,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kab.Bengkalis H.Khairul Umam Menjelaskan Perda Tentang Pendidikan Kepada Masyarakat
Para Peserta Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pendidikan di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

“Sosialisasi Perda atau Sosper yang dilakukan Anggota DPRD di Dapil masing-masing merupakan bagian fungsi dan tugas anggota DPRD yang bertujuan agar masyarakat kita dapat mengerti dan memahami regulasi hukum daerah yang telah disahkan oleh DPRD,” ungkap Khairul Umam.

 

Peserta Sosialisasi Perda Tentang Pendidikan Mengajukan Pertanyaan Kepada Ketua DPRD Kab.Bengkalis H.khairul Umam.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat serius dalam menyelenggarakan pendidikan termasuk sarana pendidikan yang representatif sehingga menciptakan kenyamanan untuk pelajar.

 

Ketua DPRD Kab.Bengkalis Saat Melakukan Sosialisasi Perda Tentang Pendidikan Bersama Dua Narasumber.

Lanjut ketua, semua yang dilakukan pemerintah daerah tidak lepas dari pengawasan DPRD. DPRD terus berupaya agar persoalan Pendidikan yang menjadi kewenangan Provinsi maupun Kabupaten sendiri dapat diselesaikan, baik itu kesejahteraan guru, maupun sarana prasarana yang berpengaruh pada kualitas pendidikan pelajar. untuk itu dilahirkan peraturan daerah tentang pendidikan ini yang tentunya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ketua DPRD Kab.Bengkalis H.Khairul Umam Menyerahkan Dokumen Perda Kepada Para Peserta.
Ketua DPRD Kab.Bengkalis H.Khairul Umam Menyerahkan Dokumen Perda Tentang Pendidikan Kepada Para Peserta.

Di dalam Perda dijelaskan hal-hal mengenai pendidikan jalur formal dan nonformal yang mana diatur dan diperhatikan. Hak-hak masyarakat diperhatikan di dalam Perda ini bagaimanapun keadaannya termasuk hak-hak guru madrasah yang sekian lama menjadi persoalan, pemerintah daerah berkewajiban memberikan pelayanan pendidikan terbaik untuk masyarakatnya sesuai dengan kekuatan anggaran daerah.

Ketua DPRD Kab.Bengkalis H.Khairul Umam Berfoto Bersama Para Peserta Sosialisasi Perda Tentang Pendidikan.

“Harapan kita, dengan adanya Perda ini tidak ada lagi anak yang tidak menikmati pendidikan. Pemerintah telah banyak berbuat demi kemajuan pendidikan kita agar tercipta sumber daya manusia yang memiliki daya saing,” pungkasnya.(Galeri Foto DPRD Kab.Bengkalis)

no image

Bengkalis – KontrasRiau.com – Sebanyak 17 orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari berbagai fraksi menandatangani pembentukan panitia khusus (Pansus) proyek penunjukan langsung (PL) di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta)yang diduga bermasalah, Senin (16/11/2020).

Inisiatif pembentukan Pansus ini disampaikan oleh anggota DPRD Bengkalis, Simon Lumban Gaol di pengujung Rapat Paripurna penetapan 25 Ranperda, Senin siang. Sidang tersebut dihadiri Pj Bupati Bengkalis yang diwakili Asisten III, Tengku Zainuddin, dan pimpinan OPD dilingkup Pemda Bengkalis.

Simon dkk mengaku, inisiatif membentuk Pansus ini setelah pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait melaksanakan proyek PL oleh pihak Perkimta yang diduga pilih kasih. Dimana, pihak Perkimta diduga hanya memberikan proyek yang dibiayai APBD Bengkalis, itu kepada kontraktor/masyarakat yang disukainya. Kebijakan ini meresahkan masyarakat yang ingin dapat penghasilan dari pekerjaan PL tersebut. Padahal, proyek PL diharapkan dapat membantu ekonomi masyarakat dalam situasi menghadapi pendemi COVID-19.

“Kami banyak menerima keluhan dari masyarakat tentang proyek PL. Dinas Perkim membagikan berdasarkan like and dislike (suka atau tidak suka). Mereka hanya memberikan proyek kepada orang yang disukanya aja,” tegas politisi PDIP itu.

Namun, sebelum dokumen inisiatif pembentukan Pansus proyek PL Perkimta diserahkan kepada pimpinan rapat H. Khairul Umam, Rubi Handoko dari Komisi II yang merupakan mitra kerja Perkimta mencoba membujuk teman sejawatnya yang ingin membentuk Pansus dengan menawarkan dialog terlebih dahulu.

Menurut Rubi Handoko, sebaiknya masalah proyek PL di Perkimta bisa dibicarakan dengan Komisi II dan Dinas Perkimta terlebih dahulu.

Namun, keinginan Rubi Handoko diselah oleh anggota Fraksi PKS, H. Adri yang juga ikut tanda tangan. H. Adri yang merupakan Ketua Komisi III DPRD Bengkalis menjelaskan, syarat untuk pembentukan Pansus cukup ditandatangani 4 orang anggota dewan.

“Izin pimpinan. Berdasarkan aturan, untuk pembentukan Pansus cukup 4 orang anggota dewan yang terhormat yang tanda tangan. Sementara ini (tanda tangan) 17 orang. Artinya lebih dari cukup untuk membentuk Pansus,” papar H. Ardi.

Usai Simon Lumban Gaol menyerahkan dokumen alasan pembentukkan Pansus, pimpinan Rapat Paripurna penetapan 25 Ranperda, H. Khairul Umam menutup Rapat Paripurna.

“Karena tidak ada lagi teman-teman anggota dewan yang terhormat yang ingin menyampaikan masukan, untuk itu Rapat Paripurna saya tutup,” kata Khairul Umam sembari mengetok palu. (Rudi).