Labura ( Sumut ) – Kontras Riau.com – TEKAB ( Team khusus anti bandit ) Polsek Ledong,berhasil berantas dan menangkap pelaku tindak pidana yang di duga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Leidong.
Penangkapan ini di lakukan Polisi atas lLaporan Polisi, nomor :
LP / 31 / VI / 2020 / SU / RES LBH / SEK. KL Hilir, 16 Juni 2020 dengan tersangka atas nama
Sukardi als Ationg ( 44 tahun ) warga Dusun Sungai Dua Desa Air Hitam Kec. Kualuh Leidong Kab. Labura.
Polisi menangkap pelaku di desa Pangkalan Lunang Kec. Kualuh Leidong Kab. Labura, Selasa , 16 Juni 2020 sekitar pukul 16.30 Wib. Polisi mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik klip yg di duga berisi sabu-sabu dan 1 unit HP merk Nokia.
.
Informasi yang di terima awak media ini,pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekitar pukul 16.30 Wib, Petugas mendapat informasi dari masyarakat, kemudian Team khusus anti bandit unit reskrim Polsek Ledong dipimpin Kanit Reskrim ,IPDA .Gunawan Sinurat,SH,MH, berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang yang di duga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Pangkalan Lunang Kec. Kualuh Ledong.Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu yg disita dari tersangka sebanyak 5 bungkus klip palstik.
Dari hasil introgasi, diketahui, bahwa , tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Ahayar Ritonga warga Desa Kelapa Sebatang, selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan ke rumah Ahyar, namun ,Ahyar tidak ditemukan oleh Polisi dan hingga saat ini Ahyar masih dalam pencarian petugas dan telah dijadikan sebagai daftar pencarian orang ( DPO ), sementara ,Tersangka Sukardi alias Ationg saat ini telah di tahan polisi di sel tahanan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya untuk di proses lebih lanjut,” tandas Kanit Reskrim, IPDA.Gunawan Sinurat, SH,MH kepada awak media ini. ( AO.Sihombing.LBM ).