Search

Pelaku Curat Di Tangkap Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir

Pelaku Curat Di Tangkap Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir

Labura ( Sumut ) – Kontras Riau.com – TEKAB ( Team Khusus Anti Bandit ) Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Tj.Leidong ) berhasil ungkap kasus curat ( pencurian ) menangkap pelaku yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tj.Leidong Kab.Labura.

Penangkapan tersebut di dasari atas Laporan Polisi, nomor :
LP / 25 / V / 2020 / Sek. KL. Hilir, tanggal 12 Mei 2020, tentang Tindak Pidana Pencurian (CURAT).
B) Laporan Polisi, nomor :
LP / 21 / IV / 2020 / Sek. KL. Hilir, tanggal 06 April 2020, tentang Tindak Pidana pencurian (Premanisme).

Tersangka atas nama M.Azhar Harahap alias Katan ( 39 tahun ) pekerjaan sebagai nelayan warga  Kelurahan Tanjung Ledong Kec. Kualuh Ledong Kab. Labura. Tempat kejadian perkara ( TKP ) di pajak kota kelurahan Tj.Leidong, tersangka nekat melakukan aksinya pada hari Selasa, 12 Mei 2020 sekitar pukul 03.00 Wib.

Polisi mengamankan barang bukti 20 lembar pakaian,1 bilah pisau, 1 batang besi berkisar 40 cm. Keterangan Kanit Reskrim Polsek Tj.Leidong, IPDA.Gunawan Sinurat,SH,MH kepada awak media ini, pada hari Selasa ,12 Mei 2020 sekitar pukul 08.00 Wib, korban bernama Nelvi Marbun warga Kel. Tanjung Ledong kaget dan  mengetahui, bahwa ,kiosnya tempat berjualan pakaian telah dibongkar, pintu  dalam keadaan terbuka terdapat bekas congkelan,  Kemudian , keadaan di dalam kios berserakan dan puluhan pasang pakaian telah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berkisar  Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),  dan melaporkannya ke Polsek Ledong, selanjutnya, dari hasil lidik  ke polisian di lapangan serta hasil introgasi dari saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah Katan, dan  pada hari Minggu , 24 Mei 2020 sekitar pukul 22.00 Wib, TEKAB Unit Reskrim Polsek Ledong dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Gunawan  Sinurat,SH,MH ,berhasil menangkap tersangka di Kel. Tanjung Ledong Kec. Kualuh Ledong Kab. Labura.

Dari hasil introgasi terhadap tersangka, diketahui, bahwa ,tersangka melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan menggunakan alat 1 batang besi ukuran 40 cm untuk membongkar pintu kios.

Tersangka juga  pernah masuk penjara sebelumnya  dengan kasus yang sama  melakukan Pencurian (Curat )  dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan di Lapas  Rantau Prapat,
tersangka juga  seorang Residivis.

Tersangka sebelumnya juga pernah melakukan aksinya tindak Pidana Pengancaman dengan modus meminta uang preman kepada korban ,pelaku melakukan aksinya  dengan menodongkan sebilah pisau kepada korban dengan bahasa huku di sebut  (Premanisme) kemudian korban membuat laporan di Polsek Ledong. Guna proses selanjutnya  tersangka saat ini telah di tahan polisi di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan atas  perbuatannya .( AI.Sihombing.LBM )

Related posts

Leave a Comment