Pekanbaru – KontrasRiau.com – Pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk mencegah semakin meluasnya penularan Covid-19. Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Sementara itu, detail teknis dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Menteri Kesehatan RI menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru. Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT membenarkan surat keputusan menteri itu sudah keluar.
Pada surat itu, Kota Pekanbaru diminta untuk melaksanakan PSBB guna mencegah penyebaran dan memutus mata rantai virus corona (Covid-19) di Pekanbaru.
“Iya benar. Segera (ditetapkan),” kata Walikota, Senin (13/4/2020).
Saat ini, kata Walikota, pihaknya sedang menyiapkan peraturan walikota (Perwako). Perwako ini nantinya akan mengatur aktivitas warga Kota Pekanbaru selama 1 x 24 jam berturut-turut selama PSBB diberlakukan.
BACA: Beredar SK Menkes Setujui PSBB Kota Pekanbaru, Ini Isinya
“Kita sedang persiapkan Perwakonya untuk pengaturan jam kegiatan warga selama 1×24 jam,” kata Walikota.
Pemko Pekanbaru juga masih menunggu pimpinan daerah yang tergabung dalam Pekansikawan, seperti Kampar, Siak dan Pelalawan. “Kita tunggu teman-teman Pekansikawan yang kita ajak sama-sama, supaya lebih efektif,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk fasilitas umum seperti bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) akan tetap beroperasi. Namun, kata Walikota, tetap mematuhi protokol kesehatan.
“TMP etap beroperasi, sesuaikan dengan kondisi lapangan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya.
Sedangkan untuk tempat fasilitas lainnya seperti pasar dan Mall, tetap beroperasi dengan tetap mematuhi ptotokol kesehatan, dimana jumlah konsumen dibatasi untuk menghindari kerumunan artinya jumlah pengunjung atau pembeli 50 persen dari jumlah biasanya, lalu pedagang dan konsumen harus memakai masker, jaga jarak (Phsycal Distancing) dibuat oleh tempat pengelola pasar dan Mall, menyediakan tempat cuci tangan dan Disinfektan bagi para pemgunjung atau pembeli. Hal ini kami terapkan, guna memutus rantai penyebaran Virus Covid-19.
Jadi dalam hal ini, kita secara bersama mesti mematuhi ini, agar pandemi Covi-19 tidak banyak lagi penyebarannya, dalam arti kata semoga saja pandemi Covid-19 segera berlalu. Dengan demikian Pemerintah, Forkopimda serta seluruh masyarakat kota Pekanbaru dan para pelaku usaha baik di berbagai sektor usaha, untuk secara bersama mensukseskan dan mendukung program Pemerintah, dengan mematuhi segala Protokol Kesehatan yang ada, sehingga kita semua dapat menjalankan roda ekonomi tetap jalan, meskipun dalam situasi Covid-19 ini. Tegas Walikota Pekanbaru
Tanpa dukungan serta koordinasi dan kerjasama seluruh lapisan masyarakat, akan sulit untuk membendung penyebaran virus Vovid-19 ini, karena itulah dengan kita secara bersama-sama mematuhi dan mengikuti anjuran dan arahan pemerintah serta ikuti SOP dari Protokol Kesehatan, hal ini dapat memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di negeri kita. (Advertorial)