Search

Ini Nama-nama Calon Tetap BPD Desa Pulau Busuk Inuman

Ini Nama-nama Calon Tetap BPD Desa Pulau Busuk Inuman

Inuman(Kuansing) – KontrasRiau.com – Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Pulau Busuk Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi Riau telah mengumumkan Daftar Calon Tetap(DCT) BPD Desa Pulau Busuk,Sabtu(22/02/2020)

Sebanyak 14 orang calon tetap BPD Desa Pulau Busuk yang ditetapkan oleh panitia.

“Marsunan Selaku Ketua Panitia Pengsian BPD Desa Pulau Busuk mengatakan Kepada Media Kontrasriau.com dikantor desa,Senin 24/02/2020 siang. Sebanyak 15 orang yang kami tetap sebagai calon tetap itu sesuai dengan hasil rapat panitia ,dan sesuai dengan hasil verifikasi adminstrasi yang telah kami laksanakan selama 2 hari.

Desa pulau busuk ada 15 orang yang mendaftarkan diri untuk maju sebagai calon BPD,namun ada satu nama bakal calon yang menurut kami panitia yang tidak memenuhi syarat secara administrasi.

Lanjut marsunan,sebanyak 14 orang calon tetap itu terbagi dari calon unsur keterwakilan wilayah,dan calon dari unsur keterwakilan perempuan,untuk calon keterwakilan wilayah dari dusun I sebanyak 5 orang yakni:

1.Hengki Yuli Yandi
2.Kaswizar
3.Daryulis
4.Sona Yanto
5.Andres Julfikar,S.Pd

Untuk calon keterwakilan wilayah dusun II ada 5 orang yakni :

1.Bambes
2.Asrianto,S.Pd
3.Jasmi
4. Hendri
5.Ria

Calon keterwakilan wilayah dusun III ada 1 calon yakni:

1. Darmis

Sedangkan untuk calon keterwakilan perempuan ada 3 calon yakni

1.Mardaleni,S.Pd
2.Latifa
3.Sri M.

Ditambahkan marsunan,sedangkan satu nama bakal calon yang tidak lulus secara administrasi ialah Darlius merupakan bakal calon keterwakilan wilayah dari dusun III. ya”Darlius ini memang tidak lolos secara administrasi,karena berkas yang kami terima itu sebagai persyaratan,saat kami verikasi ada dua buah surat yang tidak lengkap,pertama surat keterangan berdomisili yang di tanda tangani oleh RT/RW dan Kepala Desa dan surat bukan sebagai perangkat desa.

Di dalam dua buah surat tersebut kata marsunan,Surat keterangan Berdomisili hanya di tanda tangani oleh RT/RW saja,kepala desa tidak mendatangani,begitu juga dengan surat keterangan bukan sebagai perangakat desa yang juga tidak ditanda tangani oleh kepala desa.

Karena menurut kami (red panitia ) darlius ini kan tinggal nya di desa koto inuman tepatnya.aturan kan sudah sangat jelas tentang persyaratan calon anggota BPD itu harus bertempat tinggal diwiliayah pemilihan itu sudah tertuang di perbub pragraf II Pasal 8 Poin C.Khusus untuk dusun III kita akan mengadakan rapat bersama kepala dusun dan masyarakat dusun III untuk mencalonkan satu orang atau lebih untuk di daftarkan sebagai calon,papar marsunan.

Marsunan berharap semoga proses pengisian Anggota BPD Desa Pulau Busuk ini nantinya berjalan dengan sebagaimana mestinya yang kita harapkan bersama,aman,tentram dan kondusif.jangan lagi ada masalah masalah yang muncul baik sebelum maupun sesudah pengisian anggota BPD ini ,yang mana sesuai dengan jadwal yang diturun kan dari kabupaten itu akan dilaksanakan pada tanggal 5 maret mendatang.tutup(LO)

Related posts

Leave a Comment