Teluk Kuantan – KontrasRiau.com -Tokoh masyarakat riau asal kecamatan inuman kabupaten kuantan singingi Suhardiman Amby(Datuk Panglimo dalam) ingatkan camat inuman saudara arifin SE terkait Tentang pemberitaan yang baru saja dimuat disalah satu media.
Didalam pemberitaan tersebut camat inuman menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Inuman tentang pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat 2 dilakukan pengisian calon anggota BPD dari unsur wakil dusun yang ada di desa yang bersangkutan. Artinya anggota tiap dusun itu akan ada terpilih mewakili setiap dusun.
Setiap calon yang maju sebagai calon keterwakilan dusun, harus memiliki KTP di dusun setempat, dan aturan itu juga berlaku bagi masyarakat yang benar benar berdomisili di desa tersebut, paparnya.
“Sementara masyarakat yang sudah pindah dari desa tempat ia mencalonkan diri, tapi masih ber KTP di desa itu, itu juga sama halnya bohong, karena yang bersangkutan tidak berdomisili di desa tersebut,” jelasnya.
Hal ini, lanjut Camat Inuman mempertegas, tertuang pada persyaratan calon anggota BPD yang dibunyikan dalam Pasal 8 huruf C sebagai salah satu syarat.
“Jadi dengan ketentuan Peraturan Bupati atau Perbup yang ada, itu sudah jelas aturannya,” tegas Arifin.
Sementara saat ini, kata Arifin, diketahui ada warga yang ngotot mau calon bahkan mau memaksakan kehendak agar bisa calon BPD ini, padahal warga tersebut tidak lagi bertempat tinggal di desa tersebut sudah selama bertahun – tahun.
“Nah, ini yang salah alias gagal faham. Benar KTP nya masih desa tersebut, tapi karena dia tidak tinggal lagi didesa tersebut bahkan sudah GANTI GANTI ISTRI, tentu berkenaan dengan hal ini, kami sebagai pihak Kecamatan Inuman beserta Pemerintah Desa dan panitia yang telah terbentuk tetap berpegang dengan peraturan yang ada.
Menanggapi hal tersebut suhardiman amby sedikit kecewa dengan bahasa seorang camat. Suhardiman juga menyarankan camat inuman Kalau Perbubnya Multi tafsir minta Pendapat Hukum dari pakar Hukum Tata Negara pak camat. Agar tidak saling menyalahkan, kalau warga merasa hak sebagai warga Negara dirugikan , Uji saja Perbubnya Kepengadilan. Agar sasamo awak jan Bagaluok,tutur nya.
Lanjut suhardiman saya minta camat inuman jangan masuki rumah tangga orang,karena itu hak azazi.katanya.kepada wartawankontrasriau.com,Jum,at (07/02/2020) (LO)