Search

Dit Polairud Polda Riau Amankan 2 Pelaku Pembawa Rokok Ilegal

Dit Polairud Polda Riau Amankan 2 Pelaku Pembawa Rokok Ilegal

Pekanbaru – KontrasRiau.com – Tim Opensif Dit Polairud Polda Riau berhasil mengamankan dua orang pelaku pembawa rokok ilegal di wilayah perairan Tembilahan.

Tim Opensif Dit Polairud pada hari Jumat,(31/01/2020) mendapatkan Informasi dari informen bahwa adanya pengangkutan rokok tanpa dilengkapi dengan dokumen, dengan menggunakan Speed Boat (SB) di Wilayah Perairan Kabupaten Inhil maka Tim Lidik melakukan penyelidikan di Wilayah Perairan Tembilahan.

Memeriksa SB. PUTRA SRIWIJAYA yang di Nahkodai oleh saudara JUARSA, berlayar dari Sei Guntung tujuan Tembilahang dengan muatan rokok tanpa dilengkapi dengan SPB dari pihak Syahbandar, maupun terhadap dokumen SB dan dokumen muatan.

“Selanjutnya tidak berapa lama sekira pukul 00.45 Wib di Per. Terusan Mas Kabupaten Inhil,Riau E, Tim Lidik kembali menemukan dan memeriksa SB. DAYAT JAYA yang di Nahkodai oleh saudara MULYADI, berlayar dari Sei Guntung tujuan Tembilahan dengan muatan Rokok tanpa dilengkapi dengan SPB dari pihak Syahbandar, maupun terhadap dokumen SB dan Dokumen muatan,”ucap Dir Polairud Kombes Pol. Badarudin saat ekspos di Kantor Dit Polairud,Rabu,(5/2/2020).

Dir Porairud Kombes Pol.Badarudin menjelaskan,Kita (Polairud,red) Mengamankan dua orang pelaku Juarsa alias Juar dan Mulyadi alias Adi dengan membawa rokok ilegal merek Lufman

Dari tangan tersangka berhasil di amankan 1 unit SB. PUTRA SRIWIJAYA dengan muatan 25 Tiem Rokok merk Luffman,1 unit SB. DAYAT JAYA dengan muatan 25 Tiem Rokok merk Luffman.

“Kedua tersangka kita terapkan Pasal 323 (1) UU RI No.17/2008 ttg Pelayaran jo Pasal 480 (1) KUH.Pidana,” jelas Badarudin.***(Ade)

Related posts

Leave a Comment