Kuansing – KontrasRiau.com – Terkait dengan dilakukannya pemeriksan khusus(Riksus) oleh pihak pemeriksa yaitu inspektorat kabupaten kuantan singingi di desa lebuh lurus kecamatan inuman beberapa pekan yang lalu.
Dari hasil pemeriksaan di desa lebuh lurus Tersebut ditemukan Jumlah potensi penyalagunaan anggaran tahun 2017,2018 dan 2019 berjumlah Rp.99.323.412.
Sesuai yang diberitakan di salah satu media pihak inspektorat kabupaten kuantan singingi meminta kades mengembalikan dana hasil temuan tersebut tepat waktu.
Menanggapi hal tersebut Camat Inuman Arifin SE saat diKonfirmasi oleh wartawan kontrasriau.com,arifin mengatakan Ya kalau itu hasil temuan yang dilakukan oleh inspektorat wajib di kembalikan.itu pelajaran bagi para kades kedepanya agar lebih berhati hati dalam mengelola dana desa,jangan memandai mandai saja dalam pengelolaan dana desa ini.
Lanjut Arifin,Mengembalikan itu jalan terbaik,jika dana ini tidak dikembalikan tepat waktu masalah ini akan lebih jauh dan itu salah satu bentuk pembinaan agar kedepanya lebih baik lagi.
Saya selaku camat inuman mengucapkan terimakasih kepada inspektorat yang telah meluruskan kinerja para kades diwilayah kerja yang ia pimpin.kalau inspektrorat tidak jeli tentu kesalahan tidak akan terungkap,dan disamping itu arifin juga mengapresiasi atas kinerja inspektorat,itu tandanya inspektorat sayang dengan kecamatan inuman agar inuman tahun 2020 ini tidak lagi ada yang bermasalah.tutup(LO)