Search

Paten 2 Pelaku Penyelundupan 6000 Ekor Belangkas di Bekuk Ditpolairud Polda Riau

Paten 2 Pelaku Penyelundupan 6000 Ekor Belangkas di Bekuk Ditpolairud Polda Riau

Pekanbaru – KontrasRiau.com – Kepolisian Direktorat Air (Ditpolair) Polda Riau berhasil mengamankan dua pelaku penyelundupan 6000 ekor Belangkas.

Penangkapan dilakukan pada tanggal 14 Desember 2019 sekitar jam 22:15 di Pelabuhan Tanjung Tikus Leban Kabupaten Bengkalis.Penangkapan oleh tim gabungan ABK.Kp.Kedidi – 3015 dan Subdit Intel Air Ditpolair Baharkam Polri.

Memberhentikan dan memeriksa satu Unit Mobil Colt Diesel BM 9245 LP yang dibawa oleh Rahmat Saputra als Putra dan Heri Setiawan als Heri pemeriksaan didalam muatan Truk ditemukan satwa yang dilindungi jenis Belangkas sebanyak 6.000 Ekor.

Dalam keadaan sudah mati yang
dimasukkan kedalam karung nilon,”ucap AKBP Wawan Kasubdit Gakkum Polairud Saat diwawancarai di Kantor BSKDA Riau.Selasa.(17/12/2019).

Ditambahkan Wawan, Rahmat Saputra als Putra dan Heri Setiawan als Heri kita jadikan tersangka dan mengamankan barangbukti satu Unit Mobil Colt Diesel Merek Mitsubishi warna Kuning Nomor Polisi BM 9245 LP beserta Surat-surat Mobil 6.000 ( Ekor Belangkas dalam keadaan sudah mati.

Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan
Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Pasal 40 ayat (2), UU No. 5 Th 1990 tentang KSDA
“Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyakRp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”Pasal 21 ayat (2) huruf b UU No. 5 Th 1990 tentang KSDA,”jelas Wawan. (Satria)

Related posts

Leave a Comment