Pekanbaru – KontrasRiau.com – Kepolisian (Polda) Riau dan jajarannya merilis jumlah kasus tindak pidana selama berlangsungnya operasi Antik 2019. Dalam razia yang bertujuan untuk mencegah dan membrantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Aparat sukses menangkap sebanyak 429 tersangka.
Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (5/12/2019) siang kepada suararaya.com di Pekanbaru. Dia mengatakan jumlah kasus atau laporan polisi (LP) seluruhnya mencapai 319 kasus.
“Jumlah kasus ini, semuanya terangkum dalam Polda Riau beserta jajarannya. Dengan melibatkan para tersangka jaringan narkoba sebanyak 429 orang. Dua diantaranya terpaksa ditembak karena melawan petugas,” kata Sunarto.
Operasi Antik 2019 ini digelar, sejak tanggal 11 November hingga 2 Desember lalu. Sunarto menyebut pihaknya telah banyak menyita barang bukti narkotika dari berbagai jenisnya. Tidak hanya itu, barang bukti non narkoba pun tirut disita sebagai tindak kejahatan.
“Untuk sabu sebanyak 31,81 kilogram lebih, ekstasi 25,27 butir dan Heppy Five 802 butir. Sedangkan daun ganja kering seberat 6,596 kilogram,” sambung Sunarto.
Selain itu, jumlah kasus terbanyak selama digelarnya operasi Antik 2019 ini, Sunarto mengatakan Polda Riau sebanyak 19 kasus, Polresta Pekanbaru 82 kasus. Lalu Dumai dan Bengkalis 23 kasus, Kampar ada 27 kasus, Inhil 15 kasus, Pelalawan 17 kasus.
“Sementara Polres Rohul 21 kasus, Siak 19 kasus, Kuantan Singingi 14 kasus, dan Meranti 12 kasus. Seluruhnya ada 319 kasus atau laporan polisi (LP) dengan 429 tersangkanya,” tutur Sunarto.
Munurut Sunarto, selain barang bukti narkotika, ada juga barang bukti non narkoba. Diantaranya, uang tunai sebesar Rp70 juta lebih. Lalu 295 unit hanphone. Selain itu, kata Sunarto turut disita juga 4 unit senjata api (Senpi) dan 7 unit mobil dan 76 unit sepeda motor.(Satria)