Pekanbaru – KontrasRiau.com – Gubernur Riau Drs H. Syamsuar, M.Si hari ini Senin, (23/9/2019) menetapkan Provinsi Riau darurat pencemaran udara akibat dampak kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Hari ini kita tetapkan hingga tanggal 30 September 2019 kita tetapkan Provinsi Riau Status Darurat pencemaran udara,” kata Syamsuar didampingi Wakil Gubernur Edi Nasution kepada wartawan saat konferensi pers di media center Karlahut jalan Gajah Mada Pekanbaru.
Penetapan keadaan darurat pencermaan udara tersebut berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada pasal 26 tertuang. Apabila hasil pemantauan menunjukan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai nilai 300 atau lebih.
Mulai hari ini pemerintah provinsi akan mempersiapkan tempat evakuasi untuk masyarakat Riau terutama anak-anak dan ibu hamil. Termasuk orang tua yang terkena penyakit asma akan dirujuk kerumah sakit.
Kemudian untuk anak sekolah pemerintah juga masih meliburkan kegiatan proses belajar mengajar.
“Kita akan lihat perkembangan kedepannya, mudah-mudahan hujan segera turun. Tapi jika hujan tidak juga turun jika pencemaran udara masih terjadi status darurat pencamaran udara di Riau akan kita perpanjang,” pungkasnya.
Sumber : TransRiau.com